- Pengusaha HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy mengunjungi Vietnam pada 27 Oktober 2026 untuk menjajaki perdagangan batu bara dan kemitraan budi daya benih lobster.
- Gus Lilur mendesak KPK mengusut dugaan jual beli suara Muktamar ke-35 NU setelah melapor pada 12 Oktober 2026.
- Ia juga menyerukan agar KH Miftachul Akhyar mundur dari jabatan Rais Aam PBNU karena berbagai persoalan kepemimpinan.
Suara.com - Pengusaha Nahdlatul Ulama, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, melakukan kunjungan kerja ke Hanoi dan Ho Chi Minh City, Vietnam, untuk menjajaki pengembangan bisnis perdagangan batu bara dan kemitraan budi daya benih bening lobster (BBL).
Di tengah aktivitas bisnis tersebut, Gus Lilur tetap melanjutkan desakannya agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).
Ia juga kembali menyerukan agar KH Miftachul Akhyar mundur dari jabatan Rais Aam PBNU.
Gus Lilur menegaskan, aktivitas bisnis dan perjuangannya di lingkungan NU merupakan dua hal yang berjalan beriringan dengan prinsip yang sama, yakni keterbukaan dan pertanggungjawaban.
“Saya tidak sedang menjalani dua hidup. Di dagang maupun di jam'iyyah, ukurannya satu: berani dibuka, berani diperiksa,” ujar Gus Lilur dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
Dalam kunjungannya ke Vietnam, Gus Lilur mengaku menerima tawaran pasokan batu bara dengan spesifikasi ICI 1 hingga ICI 5 dan skema penyerahan CIF Vietnam.
Volume yang dibicarakan disebut mencapai 20 juta metrik ton. Menurut Gus Lilur, penandatanganan kontrak dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Namun, ia menegaskan bahwa kesepakatan tersebut belum dapat dinyatakan terealisasi karena masih menunggu penandatanganan kontrak, kesepakatan harga, pengaturan jadwal pengapalan, perizinan, serta pemenuhan kewajiban para pihak.
“Kontrak belum diteken. Kapal belum berlayar. Saya tidak mau dipuji karena sesuatu yang belum terjadi. Nanti saja, kalau barangnya sudah jalan,” katanya.
Gus Lilur menyebut upaya tersebut sebagai kelanjutan dari rintisan perdagangan batu bara ke Vietnam yang telah ia mulai pada 2015, tetapi kemudian terhenti ketika dirinya menjalani pidana penjara dalam perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Orang mengira penjara itu akhir. Buat saya itu jeda,” ucapnya.
Selain perdagangan batu bara, Gus Lilur mengaku tengah membangun kembali jaringan kemitraan budi daya benih bening lobster di Vietnam.
Ia menegaskan bahwa dirinya mendukung penghentian ekspor BBL sebagaimana kebijakan pemerintah.
Menurutnya, persoalan utama yang harus diselesaikan adalah praktik penyelundupan dan perdagangan ilegal yang merugikan nelayan serta perekonomian nasional.
“Dulu ekspor BBL dikuasai mafia. Wajar kalau Presiden menghentikannya, dan saya termasuk yang mengapresiasi. Yang saya lawan bukan kebijakannya. Yang saya lawan mafianya,” katanya.
Gus Lilur menilai Indonesia perlu memperkuat kemampuan budi daya lobster di dalam negeri agar nilai tambah komoditas tersebut tidak lebih banyak dinikmati negara lain.
Ia menjelaskan, pendekatan yang sedang dijajaki di Vietnam bukan penjualan benih mentah ke luar negeri, melainkan kemitraan budi daya, alih pengetahuan, serta penjajakan kerja sama yang sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia.
“Lobster itu harus gemuk di Indonesia, bukan di tempat orang,” ujarnya.
Gus Lilur juga memperkirakan kerangka hukum untuk kerja sama yang sah terkait BBL dapat berkembang dalam waktu sekitar enam bulan. Ia menegaskan bahwa perkiraan tersebut merupakan pandangan pribadinya, bukan pengumuman resmi pemerintah.
Gus Lilur juga menepis anggapan bahwa menjalankan bisnis di negara berideologi komunis bertentangan dengan identitasnya sebagai warga Nahdlatul Ulama.
Menurutnya, perdagangan antarnegara merupakan bagian dari aktivitas ekonomi yang harus dinilai berdasarkan cara dan kepatuhan hukumnya, bukan semata-mata ideologi negara mitra.
“Perdagangan antarbangsa itu urusan muamalah, bukan akidah. Para pendahulu kita berdagang sampai ke mana-mana tanpa kehilangan iman. Yang merusak itu bukan berdagang dengan siapa, melainkan berdagang dengan cara apa,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa saat ini dirinya hanya berfokus pada dua bidang usaha di Vietnam, yakni perdagangan batu bara dan pengembangan kemitraan budi daya benih bening lobster.
Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK
Di dalam negeri, Gus Lilur menyatakan telah mendatangi KPK pada Senin, 12 Oktober 2026, untuk menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi berupa jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.
Menurut keterangannya, laporan tahap pertama tersebut memuat dugaan alur transaksi, mulai dari pembayaran uang muka di sejumlah ibu kota provinsi, pembayaran lanjutan di Surabaya, hingga pelunasan di Jombang.
Ia menyatakan laporan itu belum secara khusus menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku tindak pidana. Gus Lilur juga mengaku tengah mengatur komunikasi dengan penyidik bagi sejumlah pengurus cabang yang disebut hendak mengembalikan uang yang mereka terima.
“Ibarat film, ini baru tayangan pembuka,” katanya.
Dugaan jual beli suara tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum. Pernyataan mengenai alur transaksi dalam laporan merupakan keterangan Gus Lilur dan belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana oleh pihak tertentu.
Selain meminta pengusutan dugaan transaksi dalam Muktamar ke-35 NU, Gus Lilur kembali menyerukan agar KH Miftachul Akhyar mundur dari jabatan Rais Aam PBNU.
Ia berpendapat bahwa Rais Aam bukan sekadar jabatan administratif, melainkan posisi yang memiliki tanggung jawab besar sebagai rujukan keilmuan dan kepemimpinan ulama di lingkungan NU.
“Kursi yang ditinggalkan Hadratussyekh Hasyim Asy'ari, Kiai Wahab Chasbullah, dan Kiai Bisri Syansuri itu kursi keulamaan, bukan kursi kepanitiaan,” ujarnya.
Gus Lilur mengaitkan desakannya dengan dua persoalan yang menurutnya perlu mendapat perhatian, yakni dugaan praktik jual beli suara dalam proses Muktamar ke-35 NU dan kapasitas keilmuan Rais Aam.
Ia merujuk pada pembacaan ayat Al-Qur'an oleh KH Miftachul Akhyar yang sebelumnya ia kritik dan ia nilai mengandung sejumlah kekeliruan.
Penilaian tersebut merupakan kritik Gus Lilur yang masih memerlukan pembahasan dan verifikasi berdasarkan teks ayat serta kaidah keilmuan yang relevan.
Menurut Gus Lilur, jabatan keulamaan menuntut keterbukaan terhadap kritik dan pengujian ilmiah.
“Saya mengajak diuji, bukan mengajak bertengkar,” katanya.
Ia menegaskan bahwa desakan pengusutan dugaan korupsi dan evaluasi kepemimpinan di lingkungan NU harus dilakukan secara terbuka, dengan mengedepankan bukti dan pertanggungjawaban.
“Di pesantren, orang alim tidak pernah takut disimak. Justru itu kehormatannya,” kata Gus Lilur.