- Denny Indrayana menyatakan telah berkomunikasi secara internal dengan pimpinan PDIP mengenai polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka.
- PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang merespons surat permohonan audiensi terkait kasus tersebut hingga Kamis di Jakarta.
- Mahkamah Konstitusi menolak gugatan PHPU pemohon dan menyatakan tidak menemukan bukti kelulusan SMA Gibran Rakabuming Raka.
MK sendiri tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan dalam pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 melalui perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut.
“Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Namun, majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.