PN Mataram Berikan Sanksi Pidana Bui Debitur Nakal dan Komplotannya karena Over Alih Kredit

Suara NTB

Jum'at, 30 Juni 2023 | 21:04 WIB
PN Mataram Berikan Sanksi Pidana Bui Debitur Nakal dan Komplotannya karena Over Alih Kredit
Seorang debitur menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram. (Sumber foto: ist)

NTB.Suara.com - PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Mataram, Nusa Tenggara Barat yang merupakan salah satu perusahaan pembiayaan ritel melaporkan salah satu konsumennya dan sejumlah orang yang terlibat dalam aktivitas tindak pidana over alih kredit.

Tindakan tersebut terbukti merupakan perbuatan melawan hukum yang melanggar Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan dapat menjerat seluruh pihak yang terlibat dalam tindakan over alih kredit.

Hal ini bermula dari pengajuan kontrak kredit oleh terpidana dengan inisial MJ dan suaminya yang berinisial AS di FIFGROUP Cabang Mataram untuk kontrak kredit pembelian sepeda motor Honda tipe Scoopy dengan tenor pembayaran selama 24 bulan dan biaya angsuran sebesar Rp830 ribu perbulannya.

Namun, pada pembayaran ke-8 terjadi tunggakan pembayaran angsuran oleh MJ. Merespon hal tersebut, FIFGROUP Cabang Mataram melakukan tindakan persuasif, mulai dari penagihan melalui telepon hingga kunjungan serta pemberian somasi kepada debitur tersebut.

Dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan, MJ sebagai debitur mengaku sudah tidak sanggup untuk membayarkan angsuran tersebut setiap bulannya, sehingga berniat mengalihkan kontrak kredit kepada pihak lain. 

Niat itu selanjutnya diceritakan oleh MJ dan suaminya kepada IA yang memfasilitasi dan memberikan arahan dalam melakukan over alih kredit, di mana IA mengarahkan MJ untuk mengalihkan objek jaminan fidusia kepada SH.

Selanjutnya, MJ dan suaminya, AS, melakukan pertemuan dengan SH hingga mencapai kesepakatan untuk proses over alih kredit dengan biaya yang dibayarkan oleh SH kepada MJ sebagai debitur FIFGROUP Cabang Mataram sebesar Rp5 juta. 

IA yang berperan sebagai fasilitator mendapatkan imbalan sebesar Rp 500 ribu dari SH dan imbalan dari MJ sebesar Rp200 ribu.

FIFGROUP Cabang Mataram selaku penerima jaminan fidusia tidak diberikan informasi apapun mengenai over alih kredit yang dilakukan oleh debitur dengan sejumlah pihak terlibat tersebut. 

baca juga

Selain itu, saat dilakukan penelusuran unit pada transaksi over alih kredit tersebut sudah dijual oleh SH, di mana melalui penyelidikan yang dilakukan SH mengaku unit telah dijual dengan harga sebesar Rp8 juta di Kabupaten Lombok Utara. 

Hal ini menyebabkan FIFGROUP Cabang Mataram mengalami kerugian sebesar Rp 33,6 juta dan melaporkan customer serta pihak terlibat tersebut kepada Kepolisian untuk dilakukan proses penegakan hukum. 

Melalui proses penegakan hukum yang dilakukan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada MJ selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp3 juta, terhadap  AS dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp1 juta.

Pengadilan Negeri Mataram juga menjatuhkan hukuman kepada IA selaku fasilitator atas segala tindakan over alih kredit tersebut dengan hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp1 juta. 

Begitu juga dengan SH selaku penerima over alih kredit juga mendapatkan ganjaran hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp1 juta.

Bersamaan dengan hal ini, Kepala FIFGROUP Cabang Mataram, Hendriyanto, juga mengimbau kepada seluruh customer, apabila terdapat kesulitan dalam pembayaran segera melapor ke kantor cabang agar mendapatkan solusi yang tidak merugikan satu sama lain.

Selain itu, kepada para debitur diharapkan untuk tidak mengalihkan, menggadaikan atau menjual objek jaminan fidusia karena sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia perbuatan tersebut merupakan tindak pidana, di mana seluruh pihak yang terlibat di dalam segala tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum. 

"Saya berharap kepada seluruh customer FIFGROUP, khususnya pelanggan di FIFGROUP Cabang Mataram, untuk segera melapor kepada kami, apabila mengalami kesulitan dalam membayar, dengan ini sesegera mungkin kami akan memberikan solusi terbaik yang tidak merugikan masing-masing pihak. Ini juga merupakan tindakan kriminal, kami sebagai pihak penerima fidusia tentunya tidak akan segan-segan untuk mengkasuskan pelaku tindakan kriminal tersebut," ucap Hendriyanto.

Lebih lanjut, Hendriyanto menjelaskan bahwa tindakan over alih kredit tidak hanya akan menjerat pemberi fidusia selaku pemilik kontrak tetapi juga seluruh pihak yang terlibat di dalam prosesnya.

"Kami juga ingin menginformasikan bahwa tindakan tersebut tidak hanya akan menjerat debitur selaku pemilik kontrak, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat di dalamnya. Oleh karena itu, kami himbau kepada masyarakat untuk selalu waspada agar tidak terlibat dalam proses over alih kredit," kata Hendriyanto. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Perdana PK Baiq Nuril

Sidang Perdana PK Baiq Nuril

Foto | Kamis, 10 Januari 2019 | 16:01 WIB

Terkini

Taruh Nyawa di Selat Perbatasan, Wanita Ini Sukses Ubah Nasib Ratusan Ibu-Ibu di Sebatik

Taruh Nyawa di Selat Perbatasan, Wanita Ini Sukses Ubah Nasib Ratusan Ibu-Ibu di Sebatik

Bri | Sabtu, 12 September 2026 | 00:00 WIB

Ratusan Warga Carita Gelar Doa Bersama, Berharap 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Segera Ditemukan

Ratusan Warga Carita Gelar Doa Bersama, Berharap 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Segera Ditemukan

Banten | Jum'at, 11 September 2026 | 23:55 WIB

Doa untuk 5 Jurnalis Hilang Mengalir di Tangsel, Wawali Pilar Siap Bantu Maksimal

Doa untuk 5 Jurnalis Hilang Mengalir di Tangsel, Wawali Pilar Siap Bantu Maksimal

Banten | Jum'at, 11 September 2026 | 23:45 WIB

Temuan Pelampung Dicurigai Bukan Milik Kapal 5 Jurnalis, Pemilik Ungkap Perbedaannya

Temuan Pelampung Dicurigai Bukan Milik Kapal 5 Jurnalis, Pemilik Ungkap Perbedaannya

Banten | Jum'at, 11 September 2026 | 23:38 WIB

Menanti Kepulangan Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Anak Krakatau, PFI Gelar Doa Bersama

Menanti Kepulangan Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Anak Krakatau, PFI Gelar Doa Bersama

News | Jum'at, 11 September 2026 | 22:36 WIB

Purbaya Resmi Tarik Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Libatkan Bank hingga Fintech

Purbaya Resmi Tarik Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Libatkan Bank hingga Fintech

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 22:17 WIB

Shin Tae-yong Bawa Senjata Baru Lawan Persib, Ivan Mamut Siap Debut di El Clasico

Shin Tae-yong Bawa Senjata Baru Lawan Persib, Ivan Mamut Siap Debut di El Clasico

Bola | Jum'at, 11 September 2026 | 22:02 WIB

CIP Award 2026, Wadah PTBA Ubah Gagasan Jadi Solusi Nyata

CIP Award 2026, Wadah PTBA Ubah Gagasan Jadi Solusi Nyata

Sumsel | Jum'at, 11 September 2026 | 21:50 WIB

Hari Keempat, SAR Sisir Pulau Terdekat Anak Krakatau Cari 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal

Hari Keempat, SAR Sisir Pulau Terdekat Anak Krakatau Cari 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal

News | Jum'at, 11 September 2026 | 21:33 WIB

Mengetuk Pintu Langit, Taburan Doa Menggema di Hari Ke-4 Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Mengetuk Pintu Langit, Taburan Doa Menggema di Hari Ke-4 Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

News | Jum'at, 11 September 2026 | 21:20 WIB

×