PN Mataram Berikan Sanksi Pidana Bui Debitur Nakal dan Komplotannya karena Over Alih Kredit

Suara NTB | Suara.com

Jum'at, 30 Juni 2023 | 21:04 WIB
PN Mataram Berikan Sanksi Pidana Bui Debitur Nakal dan Komplotannya karena Over Alih Kredit
Seorang debitur menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram. (Sumber foto: ist)

NTB.Suara.com - PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Mataram, Nusa Tenggara Barat yang merupakan salah satu perusahaan pembiayaan ritel melaporkan salah satu konsumennya dan sejumlah orang yang terlibat dalam aktivitas tindak pidana over alih kredit.

Tindakan tersebut terbukti merupakan perbuatan melawan hukum yang melanggar Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan dapat menjerat seluruh pihak yang terlibat dalam tindakan over alih kredit.

Hal ini bermula dari pengajuan kontrak kredit oleh terpidana dengan inisial MJ dan suaminya yang berinisial AS di FIFGROUP Cabang Mataram untuk kontrak kredit pembelian sepeda motor Honda tipe Scoopy dengan tenor pembayaran selama 24 bulan dan biaya angsuran sebesar Rp830 ribu perbulannya.

Namun, pada pembayaran ke-8 terjadi tunggakan pembayaran angsuran oleh MJ. Merespon hal tersebut, FIFGROUP Cabang Mataram melakukan tindakan persuasif, mulai dari penagihan melalui telepon hingga kunjungan serta pemberian somasi kepada debitur tersebut.

Dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan, MJ sebagai debitur mengaku sudah tidak sanggup untuk membayarkan angsuran tersebut setiap bulannya, sehingga berniat mengalihkan kontrak kredit kepada pihak lain. 

Niat itu selanjutnya diceritakan oleh MJ dan suaminya kepada IA yang memfasilitasi dan memberikan arahan dalam melakukan over alih kredit, di mana IA mengarahkan MJ untuk mengalihkan objek jaminan fidusia kepada SH.

Selanjutnya, MJ dan suaminya, AS, melakukan pertemuan dengan SH hingga mencapai kesepakatan untuk proses over alih kredit dengan biaya yang dibayarkan oleh SH kepada MJ sebagai debitur FIFGROUP Cabang Mataram sebesar Rp5 juta. 

IA yang berperan sebagai fasilitator mendapatkan imbalan sebesar Rp 500 ribu dari SH dan imbalan dari MJ sebesar Rp200 ribu.

FIFGROUP Cabang Mataram selaku penerima jaminan fidusia tidak diberikan informasi apapun mengenai over alih kredit yang dilakukan oleh debitur dengan sejumlah pihak terlibat tersebut. 

Selain itu, saat dilakukan penelusuran unit pada transaksi over alih kredit tersebut sudah dijual oleh SH, di mana melalui penyelidikan yang dilakukan SH mengaku unit telah dijual dengan harga sebesar Rp8 juta di Kabupaten Lombok Utara. 

Hal ini menyebabkan FIFGROUP Cabang Mataram mengalami kerugian sebesar Rp 33,6 juta dan melaporkan customer serta pihak terlibat tersebut kepada Kepolisian untuk dilakukan proses penegakan hukum. 

Melalui proses penegakan hukum yang dilakukan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada MJ selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp3 juta, terhadap  AS dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp1 juta.

Pengadilan Negeri Mataram juga menjatuhkan hukuman kepada IA selaku fasilitator atas segala tindakan over alih kredit tersebut dengan hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp1 juta. 

Begitu juga dengan SH selaku penerima over alih kredit juga mendapatkan ganjaran hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp1 juta.

Bersamaan dengan hal ini, Kepala FIFGROUP Cabang Mataram, Hendriyanto, juga mengimbau kepada seluruh customer, apabila terdapat kesulitan dalam pembayaran segera melapor ke kantor cabang agar mendapatkan solusi yang tidak merugikan satu sama lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Perdana PK Baiq Nuril

Sidang Perdana PK Baiq Nuril

Foto | Kamis, 10 Januari 2019 | 16:01 WIB

Terkini

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

News | Sabtu, 18 April 2026 | 00:03 WIB

Jangan Asal Nyaman, Ini 7 Sepatu Lari yang Direkomendasikan untuk Cegah Cedera

Jangan Asal Nyaman, Ini 7 Sepatu Lari yang Direkomendasikan untuk Cegah Cedera

Jakarta | Jum'at, 17 April 2026 | 23:51 WIB

Tabungan Pesirah BSB: Ketika Nilai Simpanan Bertemu Peluang Raih Mobil dan Kemudahan Transaksi

Tabungan Pesirah BSB: Ketika Nilai Simpanan Bertemu Peluang Raih Mobil dan Kemudahan Transaksi

Sumsel | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

Helikopter PK-CFX Hilang Kontak hingga Ditemukan Jatuh di Sekadau, Ini 11 Jam Krusialnya

Helikopter PK-CFX Hilang Kontak hingga Ditemukan Jatuh di Sekadau, Ini 11 Jam Krusialnya

Kalbar | Jum'at, 17 April 2026 | 23:05 WIB

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 23:04 WIB

Arsenal di Ujung Tanduk, Aaron Ramsey: Menang Lawan Manchester City Harga Mati!

Arsenal di Ujung Tanduk, Aaron Ramsey: Menang Lawan Manchester City Harga Mati!

Bola | Jum'at, 17 April 2026 | 23:01 WIB

Kali Kedua ke Tanah Air, Aaron Ramsey Takjub dengan Gairah Sepak Bola Indonesia

Kali Kedua ke Tanah Air, Aaron Ramsey Takjub dengan Gairah Sepak Bola Indonesia

Bola | Jum'at, 17 April 2026 | 22:58 WIB

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:55 WIB

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:38 WIB