Tak Beri Kesempatan Pejalan Kaki Menyeberang, Bersiaplah Ditilang

RR Ukirsari Manggalani | Manuel Jeghesta Nainggolan | Suara.com

Jum'at, 28 Februari 2020 | 11:30 WIB
Tak Beri Kesempatan Pejalan Kaki Menyeberang, Bersiaplah Ditilang
Beberapa pejalan kaki tengah menyeberangi zebra cross kenamaan di Abbey Road, London, England. Coba saja kalau ada mobil tak mau berhenti, dijamin didenda. Sebegai ilustrasi [Shutterstock].

Suara.com - Bila ditanya negara manakah yang nyaman buat berjalan kaki, salah satu jawabnya adalah Britania Raya. Alih-alih menambah kecepatan atau menyalakan lampu sebagai bentuk "warning"--seperti biasa terjadi di Tanah Air, yang bisa diartikan "awas kalau berani menyeberang, ini giliran mobil melaju"--pengemudi bakal ditilang bila tidak memberikan hak bagi para penyeberang jalan yang tengah melewati zebra cross.

Yup, hak pejalan kaki di Negara Ratu Elizabeth II rupanya benar-benar menjadi prioritas. Bahkan pengendara nakal mesti siap-siap menerima denda yang tidak sedikit bila tidak memberikan kesempatan pejalan kaki untuk melintasi zebra cross.

Seperti dikutip dari The Sun, di sana pengemudi harus memberi jalan kepada pejalan kaki yang sedang menyeberang hingga pejalan kaki sampai di seberang jalan. Jika tidak, pengemudi akan dikenai denda sebesar GBP 100 atau setara Rp 1,7 juta.

Rebecca Ashton, Head of Driver Behaviour at IAM RoadSmart, mengatakan Undang-Undang menyatakan pengendara kendaraan harus memberikan prioritas kepada pejalan kaki mana pun di persimpangan.

"Paling tidak pengemudi harus memastikan pejalan kaki merasa bahwa mereka telah diizinkan untuk menyeberang dengan nyaman dan aman," ujar Rebecca Ashton.

Di seluruh penjuru Britania Raya, aturan ini tertuang melalui Undang-Undang Lalu Lintas Peraturan Jalan 1984. Tertulis bahwa melewati zebra cross tanpa memberi jalan kepada penjalan kaki yang menyeberang dapat membuat pengendara dikenai denda GBP 100.

Kode jalan menyatakan bahwa pengendara harus memastikan tidak ada pejalan kaki yang menunggu untuk menyeberang, dan memberi jalan kepada pejalan kaki hingga pindah ke seberang. Jadi jika ada seorang pejalan kaki yang telah menginjakkan kakinya di jalan dari trotoar, maka itu adalah tanggung jawab pengemudi untuk berhenti.

Bahkan jika pejalan kaki menyeberang tepat di depan mobil, pengemudi harus tetap menghentikan kendaraannya sampai mereka mencapai seberang jalan dengan selamat.

Nah, salah satu negara tetangga kita yang juga menerapkan aturan kudu berhenti saat ada pejalan menyeberang di atas zebra cross, meski tanpa ada lampu indikator pejalan kaki menyala hijau, adalah di Singapura. Waduh senang ya, bisa mendapatkan hak selayaknya!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Singapura Mulai Larang Penjualan Mobil Bensin dan Diesel

Singapura Mulai Larang Penjualan Mobil Bensin dan Diesel

Otomotif | Jum'at, 21 Februari 2020 | 14:00 WIB

UK20 OUT, Ini Pelat Nomor Cantik yang Hits Berkait Brexit

UK20 OUT, Ini Pelat Nomor Cantik yang Hits Berkait Brexit

Otomotif | Selasa, 11 Februari 2020 | 11:10 WIB

Wah, Negara Ini Percepat Larangan Pemakaian Mobil Bertenaga BBM

Wah, Negara Ini Percepat Larangan Pemakaian Mobil Bertenaga BBM

Otomotif | Senin, 10 Februari 2020 | 14:00 WIB

Terkini

Terpopuler: Mobil Nissan Penantang HR-V, Pesona Motor Mirip Harley-Davidson

Terpopuler: Mobil Nissan Penantang HR-V, Pesona Motor Mirip Harley-Davidson

Otomotif | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:15 WIB

Sering Diabaikan! Begini Cara Merawat Rem Motor

Sering Diabaikan! Begini Cara Merawat Rem Motor

Otomotif | Minggu, 24 Mei 2026 | 16:45 WIB

Apa Beda Lis Biru di Bawah vs Samping pada Pelat Mobil Listrik? Berikut Faktanya

Apa Beda Lis Biru di Bawah vs Samping pada Pelat Mobil Listrik? Berikut Faktanya

Otomotif | Minggu, 24 Mei 2026 | 16:19 WIB

Pesona Suzuki Smash 2026: Fiturnya Humble tapi Disukai Pengoprek Balap

Pesona Suzuki Smash 2026: Fiturnya Humble tapi Disukai Pengoprek Balap

Otomotif | Minggu, 24 Mei 2026 | 15:33 WIB

Nissan Siapkan Pesaing Honda HR-V dan Hyundai Creta: Mesin 1300cc Pakai Turbo

Nissan Siapkan Pesaing Honda HR-V dan Hyundai Creta: Mesin 1300cc Pakai Turbo

Otomotif | Minggu, 24 Mei 2026 | 15:30 WIB

Modal Chery Q Jawab Kecemasan Calon Pengguna Mobil Listrik di Indonesia

Modal Chery Q Jawab Kecemasan Calon Pengguna Mobil Listrik di Indonesia

Otomotif | Minggu, 24 Mei 2026 | 15:09 WIB

Harga Mobil Listrik VinFast VF 8 Terjun Bebas, Fitur Krusial Apa Saja yang 'Disunat'?

Harga Mobil Listrik VinFast VF 8 Terjun Bebas, Fitur Krusial Apa Saja yang 'Disunat'?

Otomotif | Minggu, 24 Mei 2026 | 14:50 WIB

Punya Dana Mulai 40 Juta? Ini 6 MPV 7 Penumpang Bermesin 'Badak' yang Pantang Masuk Bengkel

Punya Dana Mulai 40 Juta? Ini 6 MPV 7 Penumpang Bermesin 'Badak' yang Pantang Masuk Bengkel

Otomotif | Minggu, 24 Mei 2026 | 14:43 WIB

4 Motor Cruiser Mirip Harley-Davidson tapi Murah 2026, Mulai Rp30 Jutaan

4 Motor Cruiser Mirip Harley-Davidson tapi Murah 2026, Mulai Rp30 Jutaan

Otomotif | Minggu, 24 Mei 2026 | 14:03 WIB

Skutik Entry Level Rasa Premium: Transformasi Total Yamaha Mio 2026, Cukup Buat Jegal Honda Vario?

Skutik Entry Level Rasa Premium: Transformasi Total Yamaha Mio 2026, Cukup Buat Jegal Honda Vario?

Otomotif | Minggu, 24 Mei 2026 | 12:10 WIB