PERDIPPI Ajak Kawal Proses Dugaan Monopoli Oli Perusahaan Sepeda Motor

Dythia Novianty | Manuel Jeghesta Nainggolan | Suara.com

Senin, 10 Agustus 2020 | 18:28 WIB
PERDIPPI Ajak Kawal Proses Dugaan Monopoli Oli Perusahaan Sepeda Motor
Ilustrasi deretan pelumas dari pelbagai merek [Shutterstock].

Suara.com - Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI), mengajak masyarakat mengawal persidangan dugaan tindak monopoli minyak pelumas (oli) oleh PT Astra Honda Motor (AHM), yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Pasalnya, tindak monopoli tersebut dinilai sangat merugikan kepentingan konsumen dan perekonomian nasional.

Ketua Dewan Penasehat Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat terkait dugaan tindak monopoli minyak pelumas oleh PT Astra Honda Motor (AHM) yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Menurut Paul, adalah sebuah kewajaran jika sebuah merek khususnya agen pemegang merek kendaraan ingin mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya dari penjualan produk dengan diikuti produk pendukung lain termasuk oli. Namun, yang tidak wajar adalah mekanisme atau cara dalam pemasaran yang mempersulit produk sejenis merek lain dengan cara-cara monopoli.

"Karena praktik-praktik yang dilakukan agen pemegang merek kendaraan seperti itu, telah membentuk mindset masyarakat bahwa kalau kendaraannya merek A, maka oli yang harus dipakai adalah merek A. Jika kendaraannya merek B, olinya harus merek B. Jika tidak, maka garansi akan hilang. Apalagi oli-oli merek lain di bengkel tersebut tidak tersedia," papar Paul, dalam keterangannya.

Kondisi seperti itu lambat laun dianggap sebagai kewajaran oleh masyarakat. Sebab, mereka tidak mengetahui aturan yang sebenarnya. Meskipun sebenarnya hak-hak mereka untuk mendapatkan produk dengan kualitas dan harga yang terbaik telah dilanggar.

Sehingga, selain menghalangi produk merek lain, praktik monopoli memunculkan kesan negatif tersemat ke produk merek lain.

"Sekali lagi, hal itu terjadi karena ketidaktahuan masyarakat. Terlebih adanya power of monopoly dari agen pemegang merek dengan modus jika menggunakan olinya, maka garansi atas kendaraan tidak akan gugur dan sebagainya," jelas Paul.

Oleh karena itu, Paul mengajak seluruh lapisan masyarakat agar mengawal proses persidangan perdana yang semestinya digelar 30 Juli lalu dan kemudian atas permintaan kuasa hukum PT Astra Honda Motor (AHM) selaku pihak terlapor dalam kasus dugaan monopoli oli yang diproses KPPU diundur, dan akan digelar kembali pada 11 Agustus nanti.

"Oleh karena itu, kami mengajak semua lapisan masyarakat di manapun berada, mari kita awasi dan kawal proses persidangan ini. Sehingga, proses bisa berlangsung secara obyektif, transparan, dengan tetap berpijak pada ketentuan Undang-undang dan aturan hukum," kata dia.

Senada dengan Paul, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Menurutnya, praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat, bukan hanya merugikan kepentingan pelaku usaha saja, tetapi juga merugikan kepentingan konsumen.

Sebab, lanjut Tulus, dengan praktik-praktik seperti itu banyak pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. Terutama, meniadakan hak konsumen untuk memilih barang dan jasa sebagaimana dijamin oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Selain itu, konsumen juga dirugikan karena praktik monopoli juga berpotensi menciptakan harga yang lebih mahal. Dengan kata lain, praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat merugikan konsumen untuk mendapatkan harga yang lebih wajar dan terjangkau," tegas Tulus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Serial Oli Motor Balmerol Meluncur, Siap Ramaikan Pasar Nasional

4 Serial Oli Motor Balmerol Meluncur, Siap Ramaikan Pasar Nasional

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2020 | 18:00 WIB

ExxonMobil Lubricants Edukasi Siswa SMK Tentang Pelumas di Sektor Energi

ExxonMobil Lubricants Edukasi Siswa SMK Tentang Pelumas di Sektor Energi

Otomotif | Rabu, 15 Juli 2020 | 11:50 WIB

Bila Oli Mesin Motor Manual Dipakai Matik, Apakah Dampaknya?

Bila Oli Mesin Motor Manual Dipakai Matik, Apakah Dampaknya?

Otomotif | Senin, 13 Juli 2020 | 17:00 WIB

Isi Oli Mesin Berlebihan, Apakah Dampaknya?

Isi Oli Mesin Berlebihan, Apakah Dampaknya?

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2020 | 14:57 WIB

Malas Mencuci Motor di Musim Penghujan? Ini Risikonya

Malas Mencuci Motor di Musim Penghujan? Ini Risikonya

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2020 | 16:00 WIB

Pakai Pelumas Fastron Synthetic Oil, Ojol Makin Banyak Raup Cuan

Pakai Pelumas Fastron Synthetic Oil, Ojol Makin Banyak Raup Cuan

Bisnis | Jum'at, 13 Maret 2020 | 17:29 WIB

Terkini

Firasat Veda Ega Pratama Sebelum Melakukan Start di Moto3 Brasil

Firasat Veda Ega Pratama Sebelum Melakukan Start di Moto3 Brasil

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 14:55 WIB

Pujian Selangit Mantan Pembalap MotoGP untuk Veda Ega Pratama: Bakatnya Sangat Besar!

Pujian Selangit Mantan Pembalap MotoGP untuk Veda Ega Pratama: Bakatnya Sangat Besar!

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 14:53 WIB

Profil Rudal AD-08 Majid Iran Penjatuh Pesawat Canggih F-35, Pantas Amerika Serikat Ketar-ketir

Profil Rudal AD-08 Majid Iran Penjatuh Pesawat Canggih F-35, Pantas Amerika Serikat Ketar-ketir

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 14:32 WIB

Quartararo Abaikan Hasil MotoGP Brasil, Salip Marc Marquez Lebih Penting di Tengah Masa Sulit

Quartararo Abaikan Hasil MotoGP Brasil, Salip Marc Marquez Lebih Penting di Tengah Masa Sulit

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 13:35 WIB

Daftar Lengkap Bengkel Siaga 24 Jam Arus Balik Lebaran 2026, Perjalanan Balik Lebih Tenang

Daftar Lengkap Bengkel Siaga 24 Jam Arus Balik Lebaran 2026, Perjalanan Balik Lebih Tenang

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 13:28 WIB

5 Mobil Murah yang Ramah di Kantong untuk Harian, Solusi Hemat Warga Perkotaan

5 Mobil Murah yang Ramah di Kantong untuk Harian, Solusi Hemat Warga Perkotaan

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 13:15 WIB

Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?

Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 13:14 WIB

Toyota Land Cruiser FJ Resmi Meluncur di Thailand Gunakan Platform Hilux Rangga

Toyota Land Cruiser FJ Resmi Meluncur di Thailand Gunakan Platform Hilux Rangga

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 12:10 WIB

Kumpulan Lengkap Nomor Darurat Jalur Arus Balik dan Mudik Lebaran 2026, Medis hingga Derek Tol Resmi

Kumpulan Lengkap Nomor Darurat Jalur Arus Balik dan Mudik Lebaran 2026, Medis hingga Derek Tol Resmi

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 12:05 WIB

Harga Motor Listrik Jarak Tempuh di Atas 100 km, Bisa Jadi Pengganti Nmax dan PCX

Harga Motor Listrik Jarak Tempuh di Atas 100 km, Bisa Jadi Pengganti Nmax dan PCX

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 11:32 WIB