PSBB Total Jilid II di Jakarta, Transportasi Publik 50 Persen

RR Ukirsari Manggalani, Muhammad Yasir

Senin, 14 September 2020 | 15:30 WIB
PSBB Total Jilid II di Jakarta, Transportasi Publik 50 Persen
Seorang pekerja melintas di salah satu kompleks perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (14/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jilid II yang lebih ketat. Tak lain sebentuk menarik rem darurat demi mencegah penularan COVID-19.

Menurut Anies Baswedan, keputusan ini diambil setelah melalukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI.

"Kita semua dalam pertemuan tadi bersepakat untuk tarik rem darurat, yaitu bekerja di rumah, belajar dari rumah, dan usahakan beribadah juga dari rumah," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Ia lantas mengemukakan bahwa situasi saat ini lebih darurat dari awal pandemi COVID-19 di Jakarta. Oleh karenanya, pihaknya memutuskan kembali memberlakukan PSBB Jakarta yang kini diberlakukan untuk hari pertama, Senin (14/9/2020).

Pekerja melintas di trotoar kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Pekerja melintas di trotoar kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Pesannya jelas, saat ini kondisi sangat darurat, lebih darurat dari awal wabah dahulu," tukasnya.

Berikut aturan selama PSBB total DKI Jakarta:

  • Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 [COVID-19] di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Ditetapkan pada 9 April 2020
  • Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Ditetapkan pada 19 Agustus 2020
  • Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 [COVID-19] di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Ditetapkan pada 13 September 2020.

Prinsip Dasar PSBB Total

Tetap di rumah dan tidak bepergian kecuali ada keperluan mendesak. Kecuali beraktivitas dalam usaha esensial yang diperbolehkan

Terdapat lima faktor dalam penerapan PSBB:

baca juga
  1. Pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, budaya, pendidikan, dan lain-lain
  2. Pengendalian mobilitas
  3. Rencana isolasi terkendali
  4. Pemenuhan kebutuhan pokok
  5. Penegakan sanksi

11 sektor usaha esensial boleh tetap buka

  1. Kesehatan
  2. Bahan pangan, makanan, minuman
  3. Energi
  4. Komunikasi dan teknologi informasi
  5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran,
    Pasar Modal
  6. Logistik
  7. Perhotelan
  8. Konstruksi
  9. Industri strategis
  10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
  11. Kebutuhan sehari-hari

Berbagai pusat kegiatan yang harus tutup sementara

  1. Sekolah dan institusi pendidikan
  2. Kawasan pariwisata dan taman rekreasi
  3. Taman kota dan RPTRA
  4. Sarana olahraga publik [olah raga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah]
  5. Tempat resepsi pernikahan [pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil]

Tempat-tempat ini boleh beroperasi dengan maksimal 50 persen pegawai:

  1. Kantor perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya.
  2. BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan COVID-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
  3. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial dan/atau kebencanaan.
  4. Pengaturan kantor pemerintah beroperasi, sesuai pengaturan Permen PAN-RB di zona dengan risiko tinggi, dengan maksimal 25 persem pegawai. Kecuali kantor Pemerintah yang bersifat pelayanan langsung kepada publik yang terkait dengan kebutuhan mendasar, seperti pemadam kebakaran, kesehatan, dan lain-lain

Berbagai pusat kegiatan tetap beroperasi dengan beberapa ketentuan

  1. Restoran, rumah makan, cafe hanya menerima pesan antar / bawa pulang. [Tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat]
  2. Tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat dapat beroperasi. [Tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas, misal: masjid raya, dan tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah ditutup sementara]

Kegiatan non esensial dapat beroperasi dengan menerapkan pembatasan kapasitas

  1. Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawai. Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25% pegawai berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan.
  2. Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung yang berada dalam lokasi dalam waktu bersamaan. Restoran, rumah makan, cafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh menerima pesan antar / bawa pulang.

Mobilitas penduduk akan dikurangi

Pengendalian transportasi publik:

  1. Pengendalian TransJakarta, MRT, LRT, KRL CommuterLine, taksi, angkot dan kapal penumpang.
  2. Dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan dan armada.
  3. Pengurangan kapasitas maksimal 50% dari kapasitas normal.
  4. Diatur berdasar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020.
  5. Akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub.

Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan selalu ikuti protokol kesehatan tata normal baru. Gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama rutin cuci tangan. Selalu saling dukung dan saling jaga dengan tidak berdiri berdekatan, menggerombol, serta mengobrol, dalam mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCovid-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

JPO Tendean Dibongkar Total Usai Dihantam Truk Alat Berat

JPO Tendean Dibongkar Total Usai Dihantam Truk Alat Berat

Foto | Selasa, 14 Juli 2026 | 18:50 WIB

Pembongkaran JPO Tendean Selesai, Jalur Arah Pancoran Mulai Dibuka

Pembongkaran JPO Tendean Selesai, Jalur Arah Pancoran Mulai Dibuka

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 18:41 WIB

Ledakan di MAN 3 Padang, Densus 88 Sebut Pelaku Terinspirasi Kasus Bom SMAN 72 Jakarta

Ledakan di MAN 3 Padang, Densus 88 Sebut Pelaku Terinspirasi Kasus Bom SMAN 72 Jakarta

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:39 WIB

Truk Bermuatan Alat Berat Hantam JPO Kapten Tendean, Jalan Ditutup Total

Truk Bermuatan Alat Berat Hantam JPO Kapten Tendean, Jalan Ditutup Total

Foto | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:46 WIB

Siap Diresmikan Prabowo, LRT Jakarta Rute Manggarai Beroperasi Agustus 2026!

Siap Diresmikan Prabowo, LRT Jakarta Rute Manggarai Beroperasi Agustus 2026!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:35 WIB

Bukan Candaan! Iseng Teror Bom Sekolah Saat MPLS, MY Terancam 20 Tahun Penjara

Bukan Candaan! Iseng Teror Bom Sekolah Saat MPLS, MY Terancam 20 Tahun Penjara

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:57 WIB

Persija Resmi Datangkan Kyohei Yoshino, Gelandang Berpengalaman Jepang Eks Cerezo Osaka

Persija Resmi Datangkan Kyohei Yoshino, Gelandang Berpengalaman Jepang Eks Cerezo Osaka

Bola | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:43 WIB

Radovan Pankov Beberkan Alasan Gabung Persija: Tantangan Baru demi Gelar Juara

Radovan Pankov Beberkan Alasan Gabung Persija: Tantangan Baru demi Gelar Juara

Bola | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:41 WIB

Gabung Persija, Aqil Savik Akui Sempat Minta Restu Istri dan Keluarga di Bandung

Gabung Persija, Aqil Savik Akui Sempat Minta Restu Istri dan Keluarga di Bandung

Bola | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:17 WIB

Detik-Detik Evakuasi Truk Towing yang Tersangkut JPO Tendean, Crane Besar Diterjunkan

Detik-Detik Evakuasi Truk Towing yang Tersangkut JPO Tendean, Crane Besar Diterjunkan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:58 WIB

Terkini

Bedah Data Wholesales GAIKINDO Semester Satu 2026: Mobil Daihatsu Apa yang Laris?

Bedah Data Wholesales GAIKINDO Semester Satu 2026: Mobil Daihatsu Apa yang Laris?

Otomotif | Selasa, 14 Juli 2026 | 18:38 WIB

Honda Super One Mencoba Peruntungan di Segmen Mobil Listrik

Honda Super One Mencoba Peruntungan di Segmen Mobil Listrik

Otomotif | Selasa, 14 Juli 2026 | 18:25 WIB

Menimbang Kelayakan Honda Vario Evo 160 Sebagai Partner Berkendara Harian

Menimbang Kelayakan Honda Vario Evo 160 Sebagai Partner Berkendara Harian

Otomotif | Selasa, 14 Juli 2026 | 18:10 WIB

Solusi Praktis Antar Jemput Anak: 5 Motor Bekas dengan Bagasi Gede, Mulai 5 Jutaan

Solusi Praktis Antar Jemput Anak: 5 Motor Bekas dengan Bagasi Gede, Mulai 5 Jutaan

Otomotif | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:32 WIB

Bedah Data Wholesales GAIKINDO Semester Satu 2026: Ini Daftar Mobil Terlaris Toyota

Bedah Data Wholesales GAIKINDO Semester Satu 2026: Ini Daftar Mobil Terlaris Toyota

Otomotif | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:31 WIB

Bahaya Mengintai Pemilik Mobil yang Menunda Blokir STNK Setelah Kendaraan Berpindah Tangan

Bahaya Mengintai Pemilik Mobil yang Menunda Blokir STNK Setelah Kendaraan Berpindah Tangan

Otomotif | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:15 WIB

Cara Membedakan Oli Asli dan Palsu, Simak Ciri-Ciri yang Wajib Diketahui

Cara Membedakan Oli Asli dan Palsu, Simak Ciri-Ciri yang Wajib Diketahui

Otomotif | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:50 WIB

Cengkeraman Mobil China Semakin Kokoh di Indonesia, Penjualan Melonjak 73,6 Persen

Cengkeraman Mobil China Semakin Kokoh di Indonesia, Penjualan Melonjak 73,6 Persen

Otomotif | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:49 WIB

Bedah Data Wholesales GAIKINDO Semester Satu 2026: Seberapa Laku Mitsubishi? 7 Seater Jadi Andalan

Bedah Data Wholesales GAIKINDO Semester Satu 2026: Seberapa Laku Mitsubishi? 7 Seater Jadi Andalan

Otomotif | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:42 WIB

Perjalanan Satu Tahun Suzuki Fronx Melampaui Target Penjualan

Perjalanan Satu Tahun Suzuki Fronx Melampaui Target Penjualan

Otomotif | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:25 WIB

×