Pemerintah Didesak Segera Putuskan soal Pemangkasan Pajak Mobil Baru

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 23 September 2020 | 22:03 WIB
Pemerintah Didesak Segera Putuskan soal Pemangkasan Pajak Mobil Baru
Mitsubishi Xpander yang menjadi backbone penjualan Mitsubishi [Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan].

Suara.com - PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) meminta pemerintah untuk segera memastikan apakah akan memangkas pajak kendaraan bermotor (PKB) atau tidak. Kepastian dinilai penting karena isu soal PKB ini dinilai bisa membuat pasar menunda pembelian mobil baru karena menunggu kebijakan pemerintah.

Head of PR & CSR Department PT MMKSI, Aditya Wardani, mengatakan pihaknya mendukung usulan Kementerian Perindustrian soal pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB). Tetapi menurutnya kepastian harus segera diberikan agar pasar tidak menunggu.

"Hal ini bisa menjadi stimulus yang bagus, namun kami berharap proses pengambilan keputusan bisa segera terjadi untuk meminimalisir jumlah peminat kendaraan yang akhirnya menunda pembelian kendaraan mereka sampai peraturan pembebasan pajak diberlakukan," kata Adit.

Adit, dalam keterangan yang diterima Antara di Jakarta, Rabu (23/9/2020), mengatakan pihaknya masih menunggu kelanjutan dari rencana tersebut.

Adit pun berpendapat, adanya pembebasan pajak tersebut akan menstimulus konsumen untuk membeli kendaraan baru dengan harga yang lebih rendah, tentunya hal tersebut sangat baik untuk pasar otomotif yang saat ini sedang meredup.

"Pada dasarnya, MMKSI akan mengikuti peraturan yang sudah menjadi keputusan pemerintah, namun pada saat ini, kami masih wait and see, mengingat hal tersebut masih menjadi wacana dan tentunya pengkajian oleh pemerintah," kata dia.

Ketika disinggung mengenai penyesuaian harga kendaraan di pasaran bila rencana tersebut terealisasi dan umpama tidak dikenakan PPnBM dan BBNKB, Adit menjelaskan bahwa besaran penyesuaian harga akan bergantung pada beberapa pajak dan peraturan yang berbeda di tiap daerah.

Seperti yang telah diketahui, dalam satu unit kendaraan itu dikenakan beberapa pajak dan salah satunya Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Lebih lanjut, Adit berpendapat bahwa stimulus berupa relaksasi pajak mobil baru bisa menjadi langkah yang tepat guna mendorong pertumbuhan penjualan di tengah kondisi pandemi.

Baca Juga: Harga Mobil Baru di Bawah Rp 100 Juta Jika Pemangkasan Pajak Diterapkan

"Belum dapat diketahui apakah relaksasi pajak ini dapat mendongkrak penjualan industri otomotif, namun ini merupakan langkah utama untuk membangkitkan kondisi pasar saat ini," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI