Pasal 58 mengatur setiap kendaraan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan, termasuk pemasangan lampu tambahan yang bikin silau pengemudi lain, mengganti lampu rem menjadi warna putih, melapisi lampu dengan pelapis yang bikin warna sinarnya redup, dan lain sebagainya.
Pelanggar aturan ini bisa dikenakan sanksi pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.