Lagi, Lampu Tembak Mobil Bikin Resah Pengendara Lain, Begini Aturannya

Kamis, 19 November 2020 | 07:20 WIB
Lagi, Lampu Tembak Mobil Bikin Resah Pengendara Lain, Begini Aturannya
Ilustrasi lampu mobil. (Carscoops)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal 58 mengatur setiap kendaraan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan, termasuk pemasangan lampu tambahan yang bikin silau pengemudi lain, mengganti lampu rem menjadi warna putih, melapisi lampu dengan pelapis yang bikin warna sinarnya redup, dan lain sebagainya.

Pelanggar aturan ini bisa dikenakan sanksi pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI