Wajib Tahu, Ini Jenis-jenis dan Pembagian Kategori Jalan di Indonesia

Arsito Hidayatullah, Lintang Siltya Utami

Rabu, 16 Desember 2020 | 17:17 WIB
Wajib Tahu, Ini Jenis-jenis dan Pembagian Kategori Jalan di Indonesia
Ilustrasi. Suasana siang hari saat sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta. [Oke Atmaja / Suara.com]

Suara.com - Jalan sebagai prasarana transportasi telah banyak berkembang di Indonesia. Pada masa klasik, kerajaan-kerajaan besar tertua di Nusantara seperti Kutai, Sriwijaya, dan Majapahit belum terlalu mengembangkan pembangunan jalan dan masih berupa jalan setapak dikarenakan kondisi geografis Indonesia yang berupa kepulauan. Karenanya, kerajaan lebih mengutamakan mengembangkan teknologi pelayaran dibandingkan jalan darat.

Beranjak pada masa kolonial, akhirnya dibangun jalan raya hingga telah mencapai panjang lebih dari 1.000 km dari Anyer sampai Panarukan di era Hindia Belanda. Sejak saat itu, pembangunan jalan raya semakin modern dengan adanya Jalan Raya Pos pada periode kolonial.

Kemudian pada masa kemerdekaan, jalan raya secara resmi berada di bawah tanggung jawab Departemen Pekerjaan Umum. Lalu memasuki masa pemerintahan Orde Baru, Indonesia pun telah berhasil menerapkan sistem pengoperasian jalan raya dengan konsep jalan tol.

Saat ini, jalan-jalan di Indonesia pun telah diatur dalam UU No. 38 Tahun 2004. Menurut buku berjudul "Jalan di Indonesia dari Sabang sampai Merauke" yang disusun oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, terdapat tiga jenis jalan di Indonesia:

1. Jalan Umum

Sesuai namanya, jalan umum diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Dalam pasal 8 UU 38 Tahun 2004 yang mengatur soal itu, disebutkan bahwa menurut fungsinya, jalan umum dikelompokkan kembali ke dalam jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan.

Jalan arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama. Umumnya, jalan ini digunakan untuk perjalanan jarak jauh dengan kecepatan rata-rata tinggi dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.

Sementara jalan kolektor merupakan jalan umum yang melayani angkutan pengumpul dengan perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.

Untuk jalan lokal, jalan ini merupakan jalan umum yang melayani angkutan setempat dengan perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi. Sedangkan jalan lingkungan hampir sama dengan jalan lokal yang juga memiliki kecepatan rata-rata rendah dan perjalanan jarak dekat, namun melayani angkutan lingkungan.

baca juga

Di sisi lain, jika dilihat menurut statusnya, jalan umum kembali dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. Pengelompokkan tersebut tergantung pada besarnya wilayah yang saling menghubungkan.

2. Jalan Tol

Jalan tol pada dasarnya merupakan bagian dari sistem jaringan jalan dan termasuk ke dalam jalan nasional di mana penggunanya diwajibkan membayar tol.

Jalan tol dibangun untuk memperlancar lalu lintas di daerah berkembang demi meningkatkan hasil guna dan daya guna pelayanan distribusi barang dan jasa, yang pada akhirnya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Jalan tol juga dapat meningkatkan pemerataan hasil pembangunan dan keadilan.

Uang yang dibayar oleh pengguna akan digunakan untuk pengembalian investasi, pemeliharaan jalan, dan pengembangan jalan tol.

3. Jalan Khusus

Terakhir, jalan khusus merupakan jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat, untuk kepentingan sendiri.

Beberapa undang-undang tentang jalan juga bercabang sesuai dengan klasifikasinya. Sebagai contoh, menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, jalan umum pun dapat dikelompokkan berdasarkan sistem, fungsi, status, dan kelas, di mana dalam dalam UU tersebut klasifikasi kelas dibagi kembali menjadi empat kelas.

Keempat pembagian itu mencakup jalan kelas I yang merupakan jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui kendaraan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, panjang tidak lebih dari 18.000 milimeter, dan muatan sumbu seberat 10 ton.

Kemudian jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui oleh kendaraan dengan ukuran lebar tidak lebih dari 2.500 milimeter, panjang 12.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu seberat delapan ton.

Sementara jalan kelas III mencakup jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan berukuran lebar tidak lebih dari 2.100 milimeter, panjang 9.000 milimeter, tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu delapan ton.

Klasifikasi kelas terakhir adalah jalan kelas khusus, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan dengan ukuran lebar tidak lebih dari 2.500 milimeter, panjang 18.000 milimeter, tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu seberat 10 ton.

Pembagian jenis jalan dan kelas-kelasnya ini dilakukan karena semakin banyaknya kepemilikan kendaraan bermotor sejak era kolonial hingga era modern saat ini.

(Sumber tulisan disadur dari buku "Jalan di Indonesia dari Sabang sampai Merauke" yang disusun oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jasa Marga Ubah Strategi Bisnis, Jalan Tol Tak Lagi Sekadar Infrastruktur

Jasa Marga Ubah Strategi Bisnis, Jalan Tol Tak Lagi Sekadar Infrastruktur

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 14:17 WIB

Viral Beton Bawah Tol Jadi Tempat Tinggal, Benarkah Ada di Indonesia? Cek Faktanya Di Sini

Viral Beton Bawah Tol Jadi Tempat Tinggal, Benarkah Ada di Indonesia? Cek Faktanya Di Sini

Entertainment | Selasa, 01 September 2026 | 12:00 WIB

Massa Unjuk Rasa Masuk Tol Kedoya, Jasa Marga (JSMR) Buka Suara

Massa Unjuk Rasa Masuk Tol Kedoya, Jasa Marga (JSMR) Buka Suara

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 11:42 WIB

Imbas Demo di DPR, Jasa Marga Imbau Hindari Ruas Tol Dalam Kota, Ini Pengalihan Rute Tol

Imbas Demo di DPR, Jasa Marga Imbau Hindari Ruas Tol Dalam Kota, Ini Pengalihan Rute Tol

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:00 WIB

21 Agustus, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir  Simpang Ness/Pijoan Diberlakukan Tarif

21 Agustus, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir Simpang Ness/Pijoan Diberlakukan Tarif

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 12:40 WIB

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:24 WIB

Menuju Model Baru Pembiayaan Jalan Tol, ATI Desak Kepastian Investasi Diperkuat

Menuju Model Baru Pembiayaan Jalan Tol, ATI Desak Kepastian Investasi Diperkuat

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 05:10 WIB

Hutama Karya Perkuat Operasi ODOL, Jaring 505 Kendaraan Melanggar Sepanjang Januari-Juli 2026

Hutama Karya Perkuat Operasi ODOL, Jaring 505 Kendaraan Melanggar Sepanjang Januari-Juli 2026

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 15:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tak Lagi Bisnis Gedung, Waskita Fokus di Jalan Tol

Tak Lagi Bisnis Gedung, Waskita Fokus di Jalan Tol

Bisnis | Minggu, 19 Juli 2026 | 15:15 WIB

Terkini

Tiket Nonton Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Dijual Hari Ini, Harga Mulai Rp100 Ribu

Tiket Nonton Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Dijual Hari Ini, Harga Mulai Rp100 Ribu

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 10:52 WIB

Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label, YLKI Desak Pemerintah Buka Posko Aduan

Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label, YLKI Desak Pemerintah Buka Posko Aduan

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 10:51 WIB

Bukan Acara Biasa, FestVent Volume 3 Ajak Anak Muda Keluar dari Zona Nyaman

Bukan Acara Biasa, FestVent Volume 3 Ajak Anak Muda Keluar dari Zona Nyaman

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 10:49 WIB

Akun Instagram Densu Dipenuhi Curhat Penonton Baby Udon: Abang Bikin Kami Mau Berjuang Lagi

Akun Instagram Densu Dipenuhi Curhat Penonton Baby Udon: Abang Bikin Kami Mau Berjuang Lagi

Entertainment | Jum'at, 18 September 2026 | 10:49 WIB

Berkat Laporan BNI, Oknum Agen Nakal Satu Per Satu Diringkus di Jember

Berkat Laporan BNI, Oknum Agen Nakal Satu Per Satu Diringkus di Jember

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 10:49 WIB

AI Masuk Kelas, Acer Tantang Guru dan Sekolah Hadirkan Inovasi Nyata

AI Masuk Kelas, Acer Tantang Guru dan Sekolah Hadirkan Inovasi Nyata

Tekno | Jum'at, 18 September 2026 | 10:48 WIB

Siapa Jose Henrique? Garangnya Bikin Kiper Arema FC Adi Satryo Was-was

Siapa Jose Henrique? Garangnya Bikin Kiper Arema FC Adi Satryo Was-was

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 10:44 WIB

Daftar Artis yang Pernah Jadi Sinden OVJ, Ada Dewi Gita hingga Winda Viska

Daftar Artis yang Pernah Jadi Sinden OVJ, Ada Dewi Gita hingga Winda Viska

Entertainment | Jum'at, 18 September 2026 | 10:42 WIB

Uang Nasabah Hilang Misterius? Polda Gorontalo Bongkar Kejahatan Pegawai Bank

Uang Nasabah Hilang Misterius? Polda Gorontalo Bongkar Kejahatan Pegawai Bank

Sulsel | Jum'at, 18 September 2026 | 10:41 WIB

Bakal Ada BUK Migas seperti Usul DPR, Potong Birokrasi Langsung di Bawah Presiden

Bakal Ada BUK Migas seperti Usul DPR, Potong Birokrasi Langsung di Bawah Presiden

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 10:41 WIB

×