Membuat Polisi Tidur Ternyata Ada Aturannya, Kenali Dulu Jenisnya

RR Ukirsari Manggalani | Manuel Jeghesta Nainggolan | Suara.com

Senin, 28 Desember 2020 | 13:34 WIB
Membuat Polisi Tidur Ternyata Ada Aturannya, Kenali Dulu Jenisnya
Salah satu jenis polisi tidur atau speed bump standar. Sebagai ilustrasi [Envato Elements/twenty20pictures]

Suara.com - Polisi tidur atau kerennya disebut speed bump adalah alat pembatas jalan yang terbuat dari tambahan semen atau aspal yang ditinggikan dan dipasang melintang terhadap badan jalan. Bisa pula dalam kondisi tertentu menggunakan material serupa karet ditambah peninggi melintang di lintasan jalan. Keberadaannya ada di berbagai lokasi, mulai jalan umum, kompleks permukiman, jalan-jalan kecil, tempat ibadah, dan sebagainya. Dengan makna senada: kurangi kecepatan. Dan untuk pembuatannya, perlu rujukan peraturan.

Meskipun kadang terkesan mengganggu kelancaran saat mengemudi, speed bump ini memang dibuat untuk memperlambat laju kecepatan kendaraan sebagai keamanan saat berkendara.

Jika diperhatikan, jenis pembatas jalan ini cukup beragam mulai dari bentuk, warna, dan ukurannya. Pembuatannya juga tidak asal-asalan, bahkan ada aturan yang mengatur hal ini.

Peraturan pembuatan polisi tidur ini menggunakan rujukan Peraturan Menteri Perhubungan RI tahun 2018, Nomor 82. Aturan ini membahas Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Desain standar Polisi Tidur di Indonesia [Wikipedia].
Desain standar Polisi Tidur di Indonesia [Wikipedia].

Sesuai izin dan aturan yang berlaku, marka jalan ini terdapat tiga jenis dengan fungsi-fungsi yang berbeda.

Mengutip Suzuki Indonesia, pengertian ketiganya adalah sebagai berikut, tiga macam polisi tidur di Tanah Air:

Speed bump

  • Jenis yang satu ini dikhususkan untuk jalan lingkungan terbatas, area parkir, dan area privat dengan kecepatan laju kendaraan di bawah 10 km per jam.
  • Pembuatannya dengan kriteria lebar bagian atas minimal 15 cm atau 150 mm, ketinggian maksimal 12 cm atau 120 mm, dan sudut kelandaian 15 persen.
  • Warna dari speed bump yaitu kombinasi hitam dan kuning atau hitam dan putih. Untuk warna hitam ketentuannya dicat selebar 30 cm, dan untuk warna kombinasinya yaitu 20 cm. Ketentuan sudut pewarnaannya ke kanan sebesar 30 hingga 45 derajat.

Speed Hump

  • Speed hump dibuat untuk jalan lokal dengan kecepatan laju kendaraan maksimal 20 km per jam. Ketentuan pembuatannya yaitu lebar maksimal 39 cm, ketinggian 5-9 cm, dan sudut kelandaian 50 persen. Jenis pembatas jalan ini berbentuk penampang melintang dengan beberapa ketentuan khusus.
  • Fungsi speed hump ini adalah, untuk mengatur kecepatan kendaraan pada jalan operasional yang bisa diseberangi oleh pejalan kaki semacam zebra cross. Bentuknya memiliki jendolan atau tonjolan dan permukaannya lebih luas dari speed bump. Jenis ini sering dipasang di jalan lokal dan jalan lingkungan.
  • Ketentuan dari pembuatan selain yang disebutkan di atas adalah dicat dengan kombinasi warna hitam dan kuning atau hitam dan putih. Sedangkan ketentuan lebar catnya sama dengan ketentuan pada speed bump, yaitu warna hitam 30 cm dan warna kombinasi selebar 20 cm.

Speed Table

  • Speed Table dibuat untuk jalan lebar (penyeberangan jalan) dengan laju kecepatan maksimal 40 km per jam. Alat pembatas jalan ini biasanya sering disebut garis kejut yang dibuat untuk jalan lokal, jalan kolektor, dan jalan lingkungan. Umumnya speed table banyak dijumpai di jalan menuju gerbang jalan tol.
  • Ketentuan lebarnya mencapai 660 cm (6600 mm) dengan kelandaian 15 persen dan tinggi maksimum 80-90 mm.
  • Fungsi dari speed table ini adalah untuk membuat pengemudi mengurangi laju kecepatan kendaraannya. Bentuk dari speed table lebih lebar daripada jenis yang lainnya.
  • Sama seperti ketentuan pada jenis lainnya, kombinasi warna yang digunakan adalah warna hitam dan kuning atau warna hitam dan putih. Lebar warna hitamnya 30 cm dan 20 cm untuk warna kombinasinya. Spesifikasi permukaannya sendiri terbuat dari bahan dengan mutu material setara beton K-300. Yaitu material untuk kolom, balok, pelat, dinding dan pekerjaan beton.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Polisi Tidur Benar-benar Memperlambat Kendaraan? Data Jurnal Punya Bukti

Apakah Polisi Tidur Benar-benar Memperlambat Kendaraan? Data Jurnal Punya Bukti

Otomotif | Selasa, 30 Desember 2025 | 15:18 WIB

Diduga Protes Pemotor Rampas Hak Pejalan Kaki, Pria Ini Bentangkan Ular 2 Meter di Trotoar

Diduga Protes Pemotor Rampas Hak Pejalan Kaki, Pria Ini Bentangkan Ular 2 Meter di Trotoar

News | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 18:22 WIB

Tol Brandan-Binjai Heboh: Gundukan Mirip Polisi Tidur Bikin Pengendara Waswas!

Tol Brandan-Binjai Heboh: Gundukan Mirip Polisi Tidur Bikin Pengendara Waswas!

News | Minggu, 15 Juni 2025 | 16:16 WIB

Pantang Sembrono, Begini Aturan Bikin Polisi Tidur

Pantang Sembrono, Begini Aturan Bikin Polisi Tidur

Otomotif | Selasa, 21 Mei 2024 | 14:05 WIB

Motor Angkut Banyak Barang, Kurangi Kecepatan karena Alasan Ini

Motor Angkut Banyak Barang, Kurangi Kecepatan karena Alasan Ini

Otomotif | Jum'at, 01 Maret 2024 | 09:21 WIB

Tips Lewati Polisi Tidur, Kurang Hati-Hati Melintas Berpotensi Celaka

Tips Lewati Polisi Tidur, Kurang Hati-Hati Melintas Berpotensi Celaka

Otomotif | Jum'at, 17 Maret 2023 | 15:14 WIB

Apa Itu Speed Bump? Pembatas Kecepatan yang Menuai Pro Kontra

Apa Itu Speed Bump? Pembatas Kecepatan yang Menuai Pro Kontra

News | Minggu, 28 Agustus 2022 | 06:30 WIB

Aturan Pemasangan Speed Bump Menurut Undang-undang

Aturan Pemasangan Speed Bump Menurut Undang-undang

News | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 17:41 WIB

Ada Speed Bump Timbulkan Korban Kecelakaan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sebutkan Pembuatannya Mesti Sesuai

Ada Speed Bump Timbulkan Korban Kecelakaan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sebutkan Pembuatannya Mesti Sesuai

Otomotif | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 18:40 WIB

Banyak Makan Korban, Pembuatan Speed Bump Diimbau Harus Sesuai Ketentuan

Banyak Makan Korban, Pembuatan Speed Bump Diimbau Harus Sesuai Ketentuan

News | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 17:46 WIB

Terkini

Konsumsi BBM 65 Km/Liter! Ini Rahasia Dapur Pacu BYD M6 DM yang Baru Rilis di RI

Konsumsi BBM 65 Km/Liter! Ini Rahasia Dapur Pacu BYD M6 DM yang Baru Rilis di RI

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:55 WIB

Tembus Rp28 Jutaan di Vietnam, Apa Bedanya Honda Vario 125 Street 2026 dengan Versi Indonesia?

Tembus Rp28 Jutaan di Vietnam, Apa Bedanya Honda Vario 125 Street 2026 dengan Versi Indonesia?

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:16 WIB

Terpopuler: Chery Q Bikin Heboh, MG Terancam

Terpopuler: Chery Q Bikin Heboh, MG Terancam

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:00 WIB

Maxdecal Dobrak Pasar Modifikasi Motor Lewat Teknologi Vinyl untuk Segmen Motor Besar

Maxdecal Dobrak Pasar Modifikasi Motor Lewat Teknologi Vinyl untuk Segmen Motor Besar

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:15 WIB

Iritnya Sedan Murah Suzuki Bisa 29,7 Km per Liter, Harga Mirip Brio

Iritnya Sedan Murah Suzuki Bisa 29,7 Km per Liter, Harga Mirip Brio

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:37 WIB

BYD Siap Invasi Jepang, Punggawa Nissan pun Direkrut

BYD Siap Invasi Jepang, Punggawa Nissan pun Direkrut

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:12 WIB

Pemilik Mobil Toyota Terancam Boros Bensin Jika Masih Abaikan Delapan Hal Sepele Ini

Pemilik Mobil Toyota Terancam Boros Bensin Jika Masih Abaikan Delapan Hal Sepele Ini

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:35 WIB

Mobil MG5 Tiba-Tiba Terbakar di Parkiran, Dapat Nol Bintang di Tes Tabrak

Mobil MG5 Tiba-Tiba Terbakar di Parkiran, Dapat Nol Bintang di Tes Tabrak

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:06 WIB

Penjualan MG Indonesia Terjun Bebas, Tersingkir dari Persaingan Sepuluh Besar

Penjualan MG Indonesia Terjun Bebas, Tersingkir dari Persaingan Sepuluh Besar

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:58 WIB

Adu Chery Q dengan 5 Mobil Listrik 200 Jutaan: Harga Masih Misterius, Spek Kompetitif?

Adu Chery Q dengan 5 Mobil Listrik 200 Jutaan: Harga Masih Misterius, Spek Kompetitif?

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:10 WIB