Cara Identifikasi Pelat Nomor Kendaraan Palsu Agar Tak Tertipu

Senin, 26 Juli 2021 | 16:30 WIB
Cara Identifikasi Pelat Nomor Kendaraan Palsu Agar Tak Tertipu
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor [Shutterstock]

Suara.com - Di masa pandemi COVID-19, penawaran sepeda motor second hand atau mobil bekas alias mobkas dengan harga miring banyak dijumpai. Bagi calon peminat, selain spesifikasi motor, pelat nomor Polisi juga harus menjadi perhatian calon pembeli.

Hal ini penting agar tidak mendapatkan motor hasil kejahatan, yang nantinya malah ikut membawa si pemilik baru berurusan dengan hukum.

Mengutip Wahana Honda, ada beberapa cara untuk mengidentifikasi pelat motor. Apakah asli atau palsu, berdasar mengamatan fisik.

Mobil Toyota Fortuner diamanakan lantaran menggunakan plat nomor dinas Polri palsu di traffic light Gereja Santa Maria, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). [Ist]
Mobil Toyota Fortuner diamankan lantaran menggunakan plat nomor dinas Polri palsu di traffic light Gereja Santa Maria, Jatinegara, Jakarta Timur. Sebagai ilustrasi [Ist]

Berikut adalah tips menilik keabsahan pelat nomor Polisi berdasar pengamatan:

1. Lihat material

  • Meski sekilas terlihat sama dengan yang asli, tetap ada perbedaan untuk pelat motor palsu.
  • Tak seperti versi asli, pelat motor palsu terbuat dari besi atau seng non-Samsat.

2. Perhatikan posisi angka dan huruf

  • Jarak antarangka maupun antarhuruf pada pelat palsu tidak ideal, tidak seperti pelat asli dari Samsat.
  • Pada pelat palsu, jarak tiap huruf maupun angka bisa terlalu dekat, atau malah kelewat jauh. Ukuran yang digunakan juga bukan standar pelat Samsat.

3. Cari garis putih

  • Di pelat asli dari Samsat, bisa ditemukan garis putih di dekat pelat nomor.
  • Selain itu, pola dan tulisannya pun jelas.

Sebagai catatan, ada sanksi bagi pengguna pelat nomor palsu. Barang siapa menggunakan pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dianggap tidak sah dan tidak berlaku.

Penggunanya harus bersiap menghadapi ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Pertahankan Gelar Juara Olimpiade, Perenang Inggris Adam Peaty Geber Cupra Formentor

Ketentuan ini mengacu pada Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI