Array

Cara Identifikasi Pelat Nomor Kendaraan Palsu Agar Tak Tertipu

Senin, 26 Juli 2021 | 16:30 WIB
Cara Identifikasi Pelat Nomor Kendaraan Palsu Agar Tak Tertipu
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor [Shutterstock]

Suara.com - Di masa pandemi COVID-19, penawaran sepeda motor second hand atau mobil bekas alias mobkas dengan harga miring banyak dijumpai. Bagi calon peminat, selain spesifikasi motor, pelat nomor Polisi juga harus menjadi perhatian calon pembeli.

Hal ini penting agar tidak mendapatkan motor hasil kejahatan, yang nantinya malah ikut membawa si pemilik baru berurusan dengan hukum.

Mengutip Wahana Honda, ada beberapa cara untuk mengidentifikasi pelat motor. Apakah asli atau palsu, berdasar mengamatan fisik.

Mobil Toyota Fortuner diamanakan lantaran menggunakan plat nomor dinas Polri palsu di traffic light Gereja Santa Maria, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). [Ist]
Mobil Toyota Fortuner diamankan lantaran menggunakan plat nomor dinas Polri palsu di traffic light Gereja Santa Maria, Jatinegara, Jakarta Timur. Sebagai ilustrasi [Ist]

Berikut adalah tips menilik keabsahan pelat nomor Polisi berdasar pengamatan:

1. Lihat material

  • Meski sekilas terlihat sama dengan yang asli, tetap ada perbedaan untuk pelat motor palsu.
  • Tak seperti versi asli, pelat motor palsu terbuat dari besi atau seng non-Samsat.

2. Perhatikan posisi angka dan huruf

  • Jarak antarangka maupun antarhuruf pada pelat palsu tidak ideal, tidak seperti pelat asli dari Samsat.
  • Pada pelat palsu, jarak tiap huruf maupun angka bisa terlalu dekat, atau malah kelewat jauh. Ukuran yang digunakan juga bukan standar pelat Samsat.

3. Cari garis putih

  • Di pelat asli dari Samsat, bisa ditemukan garis putih di dekat pelat nomor.
  • Selain itu, pola dan tulisannya pun jelas.

Sebagai catatan, ada sanksi bagi pengguna pelat nomor palsu. Barang siapa menggunakan pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dianggap tidak sah dan tidak berlaku.

Penggunanya harus bersiap menghadapi ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Pertahankan Gelar Juara Olimpiade, Perenang Inggris Adam Peaty Geber Cupra Formentor

Ketentuan ini mengacu pada Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI