Suara.com - Dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pemerintah akan melanjutkan pemberian insentif untuk sektor otomotif serta properti.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah menandatangani perpanjangan insentif pajak untuk kedua sektor ini.
"PMK otomotif dan perumahan kedua-keduanya sudah saya paraf sekarang, pengundangan mendapatkan nomor dari Kemenkumham. Kalau hari ini selesai langsung diumumkan hari ini," jelas Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK, Rabu (2/2/2022).
![Booth Toyota Gazoo Racing GIIAS 2021 [Suara.com/CNR ukirsari].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/11/16/25897-booth-toyota-gazoo-racing-giias-2021.jpg)
Untuk diketahui, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut banyak orang membeli properti dan mobil setelah pemberian insentif. Hal ini tercermin dari nilai penjualan kedua sektor otomotif dan properti pada 2021.
"Kebijakan yang diberikan ke sektor tertentu, sektor properti dan otomotif, hal ini memberikan dampak yang positif bagi kedua sektor tersebut," lanjut Sri Mulyani.
Dari sisi sektor otomotif, Menteri Keuangan juga melihat bahwa insentif yang diberikan membuat banyak orang membeli mobil baru.
Hal ini terlihat, dengan kebijakan bebas pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), penjualan mobil pada 2021 mencapai Rp 97,45 triliun.
"Pencapaian ini sejalan peningkatan penjualan mobil di 2021, 863,3 ribu apabila dibanding penjualan 578,3 ribu pada 2020. Dukungan KSSK terhadap sektor perbankan merupakan paket kebijakan untuk pemulihan ekonomi melalui kebijakan intermediasi perbankan," kata Sri Mulyani.
Adapun tujuan insentif pajak untuk produk otomotif, Pemerintah memberlakukan kebijakan relaksasi pajak atau Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah atau PPnBM DTP 100 Persen hingga pemungkas 2021. Tujuannya adalah terus menghidupkan sektor industri otomotif.