Ingat, Dispensasi Perpanjangan SIM Berakhir pada 17 Mei 2022

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 10 Mei 2022 | 14:14 WIB
Ingat, Dispensasi Perpanjangan SIM Berakhir pada 17 Mei 2022
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagai informasi, biaya yang harus disiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Selain itu, terdapat juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp 30.000. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI