Catat Tanggalnya: Pemprov Jabar Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli

Jum'at, 24 Juni 2022 | 19:14 WIB
Catat Tanggalnya: Pemprov Jabar Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor [Instagram TMC Polda Metro Jaya].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberikan keringanan bagi para pemilik kendaraan bermotor lewat program pemutihan pajak yang digelar 1 Juli-31 Agustus 2022.

Berdasarkan unggahan akun instagram TMC Polda Metro Jaya, pada Jumat (24/6/2022), pemutihan pajak kendaraan bermotor dilakukan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.

"Pemutihan pajak kendaraan bermotor 1 Juli-31 Agustus 2022 dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional," demikian ditulis TMC Polda Metro Jaya sebagaimana dikutip Suara.com.

Ilustrasi BPKB (Korlantas Polri)
Ilustrasi BPKB (Korlantas Polri)

Dalam laman resmi Bapenda Jabar dipaparkan, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang akan digelar terdapat berbagai keuntungan sebagai berikut:

1.Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Seluruh masyarakat Jabar dibebaskan dari pembayaran denda dari keterlambatan pembayaran pajak.

2.Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II

Pembebasan bea balik nama kendaraan ke 2 ini bisa dimanfaatkan masyarakat jabar yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.

3.Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan 5 Tahun

Baca Juga: Biaya Perawatan Mobil Listrik DFSK Dijamin Pantang Bikin Kantong Bolong

Diberikan kepada warga Jabar yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI