Suara.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberikan keringanan bagi para pemilik kendaraan bermotor lewat program pemutihan pajak yang digelar 1 Juli-31 Agustus 2022.
Berdasarkan unggahan akun instagram TMC Polda Metro Jaya, pada Jumat (24/6/2022), pemutihan pajak kendaraan bermotor dilakukan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.
"Pemutihan pajak kendaraan bermotor 1 Juli-31 Agustus 2022 dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional," demikian ditulis TMC Polda Metro Jaya sebagaimana dikutip Suara.com.

Dalam laman resmi Bapenda Jabar dipaparkan, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang akan digelar terdapat berbagai keuntungan sebagai berikut:
1.Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Seluruh masyarakat Jabar dibebaskan dari pembayaran denda dari keterlambatan pembayaran pajak.
2.Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II
Pembebasan bea balik nama kendaraan ke 2 ini bisa dimanfaatkan masyarakat jabar yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.
3.Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan 5 Tahun
Baca Juga: Biaya Perawatan Mobil Listrik DFSK Dijamin Pantang Bikin Kantong Bolong
Diberikan kepada warga Jabar yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun