Diterapkan Bertahap, Tunggak Pajak Kendaraan Bisa Berakhir dengan Penghapusan Data Permanen

RR Ukirsari Manggalani, Manuel Jeghesta Nainggolan

Rabu, 20 Juli 2022 | 16:47 WIB
Diterapkan Bertahap, Tunggak Pajak Kendaraan Bisa Berakhir dengan Penghapusan Data Permanen
Layanan mobil Samsat Keliling di Kantor Samsat Jakarta Utara, Pademangan, Jakarta Utara. Sebagai ilustrasi [ANTARA/Mentari Dwi Gayati/am].

Suara.com - Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari sejumlah instansi terkait terus melakukan sosialisasi peta jalan atau road map penerapan pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Untuk memaksimalkan sistem ini Jasa Raharja, Korlantas Polri dan Dispenda saling berbagi peran sesuai road map yang telah disusun bersama.

Jasa Raharja akan berperan aktif mensosialisasikan kepada pemilik kendaraan terkait daftar ulang, serta support validitas data, alamat, dan kontak pemilik kendaraan.

Bukti pengesahan STNK tanpa perlu datang ke kantor Samsat (Twitter)
Bukti pengesahan STNK tanpa perlu datang ke kantor Samsat. Sebagai ilustrasi (Twitter)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Ditjen Bina Keuangan Daerah, akan mendorong masing-masing Pemda untuk melaksanakan pasal 97 ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2009 dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Sementara Kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri, akan melakukan peningkatan kinerja penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, perubahan teknologi Kepolisian modern di era Police 4.0.

"Serta implementasi Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021," papar Rivan A. Purwantono, Direktur Utama Jasa Raharja, dalam keterangannya.

Pasal 85 dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 sendiri, merupakan peraturan lanjutan dari Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam implementasinya, Polri akan melakukan beberapa tahapan, di antaranya, memberi surat peringatan selama lima (5) bulan, melakukan pemblokiran registrasi Ranmor selama satu (1) bulan, menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Di tahap akhir kemudian melakukan penghapusan data registrasi ranmor secara permanen atau tidak memiliki surat.

baca juga

"Sehingga masyarakat nantinya mau melaksanakan ketertiban sebagai kesadaran. Tentunya, dengan implementasi ini, Polri juga akan memastikan data yang lebih valid, yang nantinya data tersebut dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat guna terciptanya Single Identity Number (SIN)," tegas Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Regulasi Pajak Motor atau Mobil Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama

Regulasi Pajak Motor atau Mobil Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 11:24 WIB

Danantara Bangun Pabrik Magnet Permanen, untuk Komponen EV hingga Senjata Canggih

Danantara Bangun Pabrik Magnet Permanen, untuk Komponen EV hingga Senjata Canggih

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:12 WIB

Temui Wamensos, Empat Bupati Siap Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Temui Wamensos, Empat Bupati Siap Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:31 WIB

Kemensos Bentuk TP2SR, Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Kemensos Bentuk TP2SR, Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:21 WIB

Pemerintah Pusat Tolak Wacana Pajak Mobil Listrik DKI, Kemenperin Minta Industri Jangan Dibebani

Pemerintah Pusat Tolak Wacana Pajak Mobil Listrik DKI, Kemenperin Minta Industri Jangan Dibebani

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:27 WIB

Tanpa Gejala, Tapi Bisa Bikin Buta Permanen: Begini Cara Kerja Glaukoma

Tanpa Gejala, Tapi Bisa Bikin Buta Permanen: Begini Cara Kerja Glaukoma

Health | Senin, 27 Juli 2026 | 16:21 WIB

Jakarta Mau Pungut Pajak Mobil Listrik, Penjualan Mobil Nasional Tetap Aman

Jakarta Mau Pungut Pajak Mobil Listrik, Penjualan Mobil Nasional Tetap Aman

Otomotif | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:02 WIB

Mobil Listrik Mewah yang Berkeliaran di Jakarta Bakal Kena Pajak 75 Persen

Mobil Listrik Mewah yang Berkeliaran di Jakarta Bakal Kena Pajak 75 Persen

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:09 WIB

Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB

Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:48 WIB

Berapa Pajak Mobil Listrik 2026? Panduan Aturan Baru, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Berapa Pajak Mobil Listrik 2026? Panduan Aturan Baru, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Otomotif | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:25 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×