Naikkan Tarif Ojek Online, Pemerintah Dinilai Atur Transportasi Ilegal

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 12:00 WIB
Naikkan Tarif Ojek Online, Pemerintah Dinilai Atur Transportasi Ilegal
Foto: Ilustrasi ojek online. [Dok GoTo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara pada April Kemehub mengungkapkan rencana memasukkan ojek online dalam RUU LLAJ. Di dalamnya akan diatur bukan saja penggunaan kendaraan roda dua sebagai angkutan umum, tetapi juga soal beban pajak yang harus turut dipikul oleh perusahaan penyedia jasa seperti Gojek dan Grab selain oleh mitra sebagai pemilik kendaraan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI