Penyelesaian Regulasi ERP Dipercepat pada 2023, Ini Daftar Kendaraan Dikecualikan

RR Ukirsari Manggalani

Selasa, 10 Januari 2023 | 19:01 WIB
Penyelesaian Regulasi ERP Dipercepat pada 2023, Ini Daftar Kendaraan Dikecualikan
Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta, yang akan menjadi salah satu titik pelaksanaan ERP [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Suara.com - Electronic Road Pricing atau ERP dinilai sebagai salah satu solusi menekan kemacetan melalui pengendalian lalu lintas kendaraan bermotor. Juga sebagai push strategy. Salah satu negara tetangga yang menerapkan aturan regulasi jalan berbayar ini adalah Singapura.

Dikutip dari kantor berita Antara, pesatnya peningkatan penggunaan kendaraan bermotor mendorong tingginya kecelakaan lalu-lintas. Sebanyak 60 persen kecelakaan lalu-lintas di Jakarta melibatkan sepeda motor berdasarkan data Polda Metro Jaya pada 2018.

Selain itu, terjadi polusi udara dengan komposisi 44,5 persen disebabkan sepeda motor dan 14,2 persen oleh mobil. Data berdasarkan Komite Penghapusan Bensin Bertimbal pada 2019.

Suasana di Jalan simpang Thamrin - Kebon Sirih, Jakarta, Minggu (6/2). [Suara.com/Septian]
Suasana di  simpang  Jalan MH Thamrin - Kebon Sirih, Jakarta, yang direncanakan sebagai salah satu ruas ERP [Suara.com/Septian]

Berdasarkan pemaparan Dinas Perhubungan DKI pada rapat Bapemperda DPRD DKI pada 3 Oktober 2022, ERP diangkat sebagai salah satu solusi menekan kemacetan.

Kekinian, Dinas Perhubungan DKI melakukan percepatan penyelesaian regulasi jalan berbayar elektronik atau ERP pada 2023.

"Saya tidak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun. Yang jelas tahun ini," jelas Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Selasa (10/1/2023).

Pihaknya saat ini sedang fokus menyelesaikan pembahasan regulasi itu agar ERP bisa diterapkan di Jakarta.

Menurutnya, rancangan ERP atau jalan berbayar elektronik sudah masuk dalam program di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait pengendalian lalu-lintas secara elektronik.

Akan tetapi pembahasannya belum masuk ke tahap lebih spesifik pasal per pasal namun baru sebatas paparan umum. Apabila sudah jadi peraturan daerah, nantinya Pemprov DKI akan menurunkan peraturan turunan dalam bentuk peraturan gubernur.

baca juga

Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI, Rancangan Perda Soal Pengendalian Lalu-Lintas secara elektronik itu diusulkan memiliki 12 bab dan 29 pasal.

Adapun usul Dishub DKI Jakarta soal besaran tarif kisaran Rp 5.000 sampai Rp 19.000 menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan. Sedangkan waktu pelaksana ERP dirancang setiap hari pukul 05.00-22.00 WIB di 25 ruas jalan di Jakarta yang dilaksanakan bertahap.

Raperda ERP ini juga mengatur pengecualian kendaraan bermotor atau kelompok yang dibolehkan menggunakan fasilitas tak berbayar, yaitu:

  • Sepeda listrik
  • Kendaraan bermotor umum pelat kuning
  • Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah
  • Kendaraan TNI/Polri di luar yang berpelat hitam
  • Kendaraan korps diplomatik negara asing
  • Ambulans
  • Kereta merta atau kendaraan jenazah
  • Pemadam kebakaran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Regulasi Kripto Sudah di Level UU, DPR Sebut Indonesia Selangkah Lebih Maju

Regulasi Kripto Sudah di Level UU, DPR Sebut Indonesia Selangkah Lebih Maju

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:26 WIB

3 Aturan yang Bisa Bikin IHT Bangkrut Menurut Para Buruh

3 Aturan yang Bisa Bikin IHT Bangkrut Menurut Para Buruh

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 12:02 WIB

Gaduh Alfamart di Lombok Tengah Dipaksa Tutup, Ini Regulasi yang Sebenarnya!

Gaduh Alfamart di Lombok Tengah Dipaksa Tutup, Ini Regulasi yang Sebenarnya!

News | Senin, 25 Mei 2026 | 09:25 WIB

Menakar Wacana Dedi Mulyadi: Mungkinkah Jawa Barat Hidup Tanpa Pajak Kendaraan?

Menakar Wacana Dedi Mulyadi: Mungkinkah Jawa Barat Hidup Tanpa Pajak Kendaraan?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:33 WIB

Saat Regulasi Bertemu Realitas: Upaya Nyata Menjaga Kesehatan Mental Pekerja Rumah Tangga

Saat Regulasi Bertemu Realitas: Upaya Nyata Menjaga Kesehatan Mental Pekerja Rumah Tangga

Lifestyle | Jum'at, 01 Mei 2026 | 09:12 WIB

Perlindungan Anak di Era Digital: PP TUNAS Mulai Disosialisasikan

Perlindungan Anak di Era Digital: PP TUNAS Mulai Disosialisasikan

Tekno | Kamis, 30 April 2026 | 12:53 WIB

Industri Tekstil RI Terjepit: Krisis Global dan Serbuan Barang Kawasan Berikat

Industri Tekstil RI Terjepit: Krisis Global dan Serbuan Barang Kawasan Berikat

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 18:20 WIB

Krisis Tersembunyi di Balik Belanja Online: Tanpa Regulasi Jelas, Sampah Kemasan Jadi Bom Waktu

Krisis Tersembunyi di Balik Belanja Online: Tanpa Regulasi Jelas, Sampah Kemasan Jadi Bom Waktu

News | Selasa, 28 April 2026 | 12:57 WIB

Krisis Iklim Menguat, Indonesia Butuh Komitmen Politik Kuat untuk Memitigasinya

Krisis Iklim Menguat, Indonesia Butuh Komitmen Politik Kuat untuk Memitigasinya

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:18 WIB

Industri Tembakau Alternatif Butuh Dukungan Regulasi Pemerintah

Industri Tembakau Alternatif Butuh Dukungan Regulasi Pemerintah

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 09:29 WIB

Terkini

Strategi Motul Dekati Konsumen Melalui Jaringan Bengkel Modern B-Quik

Strategi Motul Dekati Konsumen Melalui Jaringan Bengkel Modern B-Quik

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:27 WIB

Suzuki Ignis Kena Recall, Apa Bagian yang Rusak?

Suzuki Ignis Kena Recall, Apa Bagian yang Rusak?

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:15 WIB

Tinggalkan Kesan Murah, Begini Wujud Baru Honda BeAT Terbaru dengan Emblem Silver dan Warna Matte

Tinggalkan Kesan Murah, Begini Wujud Baru Honda BeAT Terbaru dengan Emblem Silver dan Warna Matte

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:21 WIB

Alasan Mitsubishi Xforce Ultimate DS Tetap Relevan Bagi Pengguna yang Punya Mobilitas Tinggi

Alasan Mitsubishi Xforce Ultimate DS Tetap Relevan Bagi Pengguna yang Punya Mobilitas Tinggi

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:15 WIB

Tren Jual Beli Mobil Bekas Nasional Lesu Pengusaha Mulai Keluhkan Pergeseran Prioritas Konsumen

Tren Jual Beli Mobil Bekas Nasional Lesu Pengusaha Mulai Keluhkan Pergeseran Prioritas Konsumen

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:15 WIB

Lupakan Mesin 3 dan 4 Silinder, Begini Pesona Mobil Dua Piston asal Italia

Lupakan Mesin 3 dan 4 Silinder, Begini Pesona Mobil Dua Piston asal Italia

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:00 WIB

Toyota Vios Kini Seharga Motor Matic Bekas, Mending Beli Eks Taksi atau Pribadi? Ini Kata Pakar

Toyota Vios Kini Seharga Motor Matic Bekas, Mending Beli Eks Taksi atau Pribadi? Ini Kata Pakar

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:10 WIB

Mitsubishi Destinator Padukan Mesin Turbo dan Efisiensi Bahan Bakar untuk Harian

Mitsubishi Destinator Padukan Mesin Turbo dan Efisiensi Bahan Bakar untuk Harian

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:10 WIB

Harga Sembako Terus Melambung, Yamaha Gear Ultima Jadi Solusi Pilihan Motor Irit dan Fungsional

Harga Sembako Terus Melambung, Yamaha Gear Ultima Jadi Solusi Pilihan Motor Irit dan Fungsional

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:05 WIB

Apakah Indomobil Tyranno Aman Lewat Banjir? Cek Hasil Tes Ekstremnya di Sini

Apakah Indomobil Tyranno Aman Lewat Banjir? Cek Hasil Tes Ekstremnya di Sini

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:05 WIB

×