Penyelesaian Regulasi ERP Dipercepat pada 2023, Ini Daftar Kendaraan Dikecualikan

RR Ukirsari Manggalani

Selasa, 10 Januari 2023 | 19:01 WIB
Penyelesaian Regulasi ERP Dipercepat pada 2023, Ini Daftar Kendaraan Dikecualikan
Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta, yang akan menjadi salah satu titik pelaksanaan ERP [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Suara.com - Electronic Road Pricing atau ERP dinilai sebagai salah satu solusi menekan kemacetan melalui pengendalian lalu lintas kendaraan bermotor. Juga sebagai push strategy. Salah satu negara tetangga yang menerapkan aturan regulasi jalan berbayar ini adalah Singapura.

Dikutip dari kantor berita Antara, pesatnya peningkatan penggunaan kendaraan bermotor mendorong tingginya kecelakaan lalu-lintas. Sebanyak 60 persen kecelakaan lalu-lintas di Jakarta melibatkan sepeda motor berdasarkan data Polda Metro Jaya pada 2018.

Selain itu, terjadi polusi udara dengan komposisi 44,5 persen disebabkan sepeda motor dan 14,2 persen oleh mobil. Data berdasarkan Komite Penghapusan Bensin Bertimbal pada 2019.

Suasana di Jalan simpang Thamrin - Kebon Sirih, Jakarta, Minggu (6/2). [Suara.com/Septian]
Suasana di  simpang  Jalan MH Thamrin - Kebon Sirih, Jakarta, yang direncanakan sebagai salah satu ruas ERP [Suara.com/Septian]

Berdasarkan pemaparan Dinas Perhubungan DKI pada rapat Bapemperda DPRD DKI pada 3 Oktober 2022, ERP diangkat sebagai salah satu solusi menekan kemacetan.

Kekinian, Dinas Perhubungan DKI melakukan percepatan penyelesaian regulasi jalan berbayar elektronik atau ERP pada 2023.

"Saya tidak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun. Yang jelas tahun ini," jelas Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Selasa (10/1/2023).

Pihaknya saat ini sedang fokus menyelesaikan pembahasan regulasi itu agar ERP bisa diterapkan di Jakarta.

Menurutnya, rancangan ERP atau jalan berbayar elektronik sudah masuk dalam program di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait pengendalian lalu-lintas secara elektronik.

Akan tetapi pembahasannya belum masuk ke tahap lebih spesifik pasal per pasal namun baru sebatas paparan umum. Apabila sudah jadi peraturan daerah, nantinya Pemprov DKI akan menurunkan peraturan turunan dalam bentuk peraturan gubernur.

baca juga

Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI, Rancangan Perda Soal Pengendalian Lalu-Lintas secara elektronik itu diusulkan memiliki 12 bab dan 29 pasal.

Adapun usul Dishub DKI Jakarta soal besaran tarif kisaran Rp 5.000 sampai Rp 19.000 menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan. Sedangkan waktu pelaksana ERP dirancang setiap hari pukul 05.00-22.00 WIB di 25 ruas jalan di Jakarta yang dilaksanakan bertahap.

Raperda ERP ini juga mengatur pengecualian kendaraan bermotor atau kelompok yang dibolehkan menggunakan fasilitas tak berbayar, yaitu:

  • Sepeda listrik
  • Kendaraan bermotor umum pelat kuning
  • Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah
  • Kendaraan TNI/Polri di luar yang berpelat hitam
  • Kendaraan korps diplomatik negara asing
  • Ambulans
  • Kereta merta atau kendaraan jenazah
  • Pemadam kebakaran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Draf Regulasi Mandek 8 Bulan, Menteri HAM Pigai: Mensesneg Ini yang Saya Kritik!

Draf Regulasi Mandek 8 Bulan, Menteri HAM Pigai: Mensesneg Ini yang Saya Kritik!

News | Kamis, 17 September 2026 | 16:02 WIB

Regulasi Produk Tembakau Diperketat, Konsumen Pilih Berhenti atau Cari Alternatif?

Regulasi Produk Tembakau Diperketat, Konsumen Pilih Berhenti atau Cari Alternatif?

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:51 WIB

Karhutla Berulang Bukan Sekadar Bencana Alam, Ada Celah Regulasi Perizinan

Karhutla Berulang Bukan Sekadar Bencana Alam, Ada Celah Regulasi Perizinan

News | Senin, 07 September 2026 | 18:43 WIB

Regulasi Kehutanan Dinilai Mandul, Hutan Indonesia Terancam Karhutla

Regulasi Kehutanan Dinilai Mandul, Hutan Indonesia Terancam Karhutla

News | Sabtu, 05 September 2026 | 23:05 WIB

Wacana Pemilu Dipercepat Dinilai Berlebihan, Pengamat Sebut Cuma Psywar Elite

Wacana Pemilu Dipercepat Dinilai Berlebihan, Pengamat Sebut Cuma Psywar Elite

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:58 WIB

Bikin Pengusaha Bingung, Purbaya Minta BKPM Siapkan Aturan Pemanfaatan Hutan Produksi di Aceh

Bikin Pengusaha Bingung, Purbaya Minta BKPM Siapkan Aturan Pemanfaatan Hutan Produksi di Aceh

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:16 WIB

Peneliti UGM Soroti Regulasi Layanan Kurir Online yang Dinilai Ketinggalan Zaman

Peneliti UGM Soroti Regulasi Layanan Kurir Online yang Dinilai Ketinggalan Zaman

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Pemerintah Gagap Komunikasi: Bikin Aturan Dulu, Gaduh Kemudian

Pemerintah Gagap Komunikasi: Bikin Aturan Dulu, Gaduh Kemudian

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Yonyou Network Indonesia Bagikan Pengalaman Lokalisasi ERP di Ajang DTI Series 2026

Yonyou Network Indonesia Bagikan Pengalaman Lokalisasi ERP di Ajang DTI Series 2026

Tekno | Kamis, 06 Agustus 2026 | 14:27 WIB

Kemasan Rokok Polos: Siapa Sebenarnya yang Menanggung Biaya Regulasi?

Kemasan Rokok Polos: Siapa Sebenarnya yang Menanggung Biaya Regulasi?

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 18:24 WIB

Terkini

Bawa Teror dari Indonesia Timur ke Layar Lebar, Ini Review Jujur Film Suanggi: Ilmu Kutukan

Bawa Teror dari Indonesia Timur ke Layar Lebar, Ini Review Jujur Film Suanggi: Ilmu Kutukan

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 13:09 WIB

DPR Gelar Panja RUU Reforma Agraria, Besok Dijadwalkan Dibawa ke Paripurna

DPR Gelar Panja RUU Reforma Agraria, Besok Dijadwalkan Dibawa ke Paripurna

News | Senin, 21 September 2026 | 13:08 WIB

3 Tentara Luka Parah Kena Ledakan Ranjau di Zona Demiliterisasi Korea

3 Tentara Luka Parah Kena Ledakan Ranjau di Zona Demiliterisasi Korea

News | Senin, 21 September 2026 | 13:07 WIB

Kebutuhan Kayu Sengon Tinggi, Tanaman Tahan Iklim Ekstrem Mulai Dikembangkan

Kebutuhan Kayu Sengon Tinggi, Tanaman Tahan Iklim Ekstrem Mulai Dikembangkan

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 13:05 WIB

Benjamin Netanyahu Injak Kaki ke Masjid Al-Aqsa, Hamas Murka: Provokasi Terang-terangan

Benjamin Netanyahu Injak Kaki ke Masjid Al-Aqsa, Hamas Murka: Provokasi Terang-terangan

News | Senin, 21 September 2026 | 13:05 WIB

Lima Langkah Mudah Parkir Mobil di Area Sempit Tanpa Panik

Lima Langkah Mudah Parkir Mobil di Area Sempit Tanpa Panik

Otomotif | Senin, 21 September 2026 | 13:04 WIB

10 Korban KM Virgo Meninggal karena Tenggelam, Apakah Termasuk Mati Syahid?

10 Korban KM Virgo Meninggal karena Tenggelam, Apakah Termasuk Mati Syahid?

News | Senin, 21 September 2026 | 13:01 WIB

Kalau Semua Harus Ditanggung Sendiri, Lalu Pajak Kita untuk Apa?

Kalau Semua Harus Ditanggung Sendiri, Lalu Pajak Kita untuk Apa?

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 13:00 WIB

Gampang Move On! 5 Zodiak Ini Paling Cepat Dapat Pacar Baru Setelah Putus

Gampang Move On! 5 Zodiak Ini Paling Cepat Dapat Pacar Baru Setelah Putus

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 12:59 WIB

Cara Unreg Nomor HP Semua Operator, Matikan yang Tidak Terpakai

Cara Unreg Nomor HP Semua Operator, Matikan yang Tidak Terpakai

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 12:58 WIB

×