Kemenkomarves Optimistis 50.000 Mobil Listrik Terjual Berkat Aturan Insentif Baru

Liberty Jemadu

Rabu, 21 Februari 2024 | 21:34 WIB
Kemenkomarves Optimistis 50.000 Mobil Listrik Terjual Berkat Aturan Insentif Baru
Pemerintah pada Februari 2024 terbitkan tiga aturan insentif mobil listrik. (pixabay/andreas160578)

Suara.com - Sebanyak 50.000 unit mobil listrik diyakini akan terjual pada 2024 setelah tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang mengatus soal insentif penjualan kendaraan listrik, diterbitkan pada pekan ini.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Rachmat Kaimuddin, pada Selasa (20/2/2024) mengatakan tiga aturan itu akan berdampak positif terhadap pasar mobil listrik nasional. 

“Tahun ini, kalau kita bisa liat 50.000 mobil laku tahun ini, mungkin itu is a plus,” ujar Rachmat di Gedung Kemenko Marves, Jakarta.

Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memberikan insentif mobil listrik berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Kemenkomarves berharap agar regulasi tersebut bisa menggenjot geliat industri mobil listrik di Indonesia.

"Jadi tadi kita baru lihat udah di-publish last set regulasi insentif mobil listrik. Jadi tentunya ada beberapa peraturan yang sudah dibuat, yakni Perpres 79 Tahun 2023, Permeninves No 6 Tahun 2023, kemudian Permeninvestasi dan kemudian PMK," kata Rachmat, dilansir dari Antara.

Selain PMK 9 Tahun 2024, Kementerian Keuangan juga menerbitkan PMK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Lebih lanjut, Kementerian Keuangan juga menerbitkan PMK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

"Tentunya membangun industri dalam negeri, membangun ekosistem EV, termasuk baterai dan setiap pengguna tidak menggunakan BBM fosil bisa hemat subsidi dan mengurangi emisi dan polusi," tutup Rachmat.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenkomarves Sebut Potensi Ekonomi Biru Menjanjikan

Kemenkomarves Sebut Potensi Ekonomi Biru Menjanjikan

Bisnis | Senin, 18 Desember 2023 | 12:40 WIB

Insentif Mobil Listrik Impor Berlaku hingga 2025, Masih Kena PPN 11 Persen

Insentif Mobil Listrik Impor Berlaku hingga 2025, Masih Kena PPN 11 Persen

Otomotif | Jum'at, 15 Desember 2023 | 21:54 WIB

Kemenkomarves: Angka TKDN Kendaraan Listrik Tak Berarti Tanpa Industri Baterai Lokal

Kemenkomarves: Angka TKDN Kendaraan Listrik Tak Berarti Tanpa Industri Baterai Lokal

Otomotif | Jum'at, 15 Desember 2023 | 19:51 WIB

Kemenkomarves: Pasar Motor Listrik Semarak Jika Honda Dkk Terlibat

Kemenkomarves: Pasar Motor Listrik Semarak Jika Honda Dkk Terlibat

Otomotif | Jum'at, 15 Desember 2023 | 18:22 WIB

Menperin Akan Tetapkan Mobil Listrik yang Layak Dapat Insentif

Menperin Akan Tetapkan Mobil Listrik yang Layak Dapat Insentif

Otomotif | Rabu, 28 Desember 2022 | 21:58 WIB

Terkini

Mengenal Bahaya Kerak Karbon pada Motor, Jangan Sampai Tunggu Mesin Jebol

Mengenal Bahaya Kerak Karbon pada Motor, Jangan Sampai Tunggu Mesin Jebol

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:25 WIB

BYD Hentikan Produksi Sealion 7 untuk Pasar Domestik

BYD Hentikan Produksi Sealion 7 untuk Pasar Domestik

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:15 WIB

Indonesia Resmi Terapkan Mandatori Biodiesel B50 Ditengah Tantangan Standar Mesin Otomotif Nasional

Indonesia Resmi Terapkan Mandatori Biodiesel B50 Ditengah Tantangan Standar Mesin Otomotif Nasional

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:55 WIB

Baskara Mahendra Bongkar Alasan Yamaha Grand Filano Hybrid Jadi Pilihan Skutik Stylish di Bali

Baskara Mahendra Bongkar Alasan Yamaha Grand Filano Hybrid Jadi Pilihan Skutik Stylish di Bali

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:18 WIB

Dihujat Karena Plagiat Porsche Taycan Paksa MG Hentikan Peluncuran MG 07

Dihujat Karena Plagiat Porsche Taycan Paksa MG Hentikan Peluncuran MG 07

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:50 WIB

Pasar Mobil Listrik China Melemah di Tengah Ancaman Kebangkrutan Massal Produsen Lokal

Pasar Mobil Listrik China Melemah di Tengah Ancaman Kebangkrutan Massal Produsen Lokal

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:57 WIB

Rahasia Menjaga Kebersihan Interior Mobil dengan Balutan Karpet Premium

Rahasia Menjaga Kebersihan Interior Mobil dengan Balutan Karpet Premium

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 10:52 WIB

Bahlil Wajibkan Bensin Campur Etanol, Tapi di India Justru Bikin Boros

Bahlil Wajibkan Bensin Campur Etanol, Tapi di India Justru Bikin Boros

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:12 WIB

Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat

Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:35 WIB

Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta

Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:24 WIB

×