Pasang Kaca Film Pada Mobil Pick Up Ternyata Tak Boleh Sembarangan, Pahami Aturannya...

Manuel Jeghesta Nainggolan

Rabu, 10 April 2024 | 20:11 WIB
Pasang Kaca Film Pada Mobil Pick Up Ternyata Tak Boleh Sembarangan, Pahami Aturannya...
Pemasangan kaca film ICE-µ RIKEGUARD [Dok PT Global Auto International].

Suara.com - Kaca film pada mobil berfungsi untuk menahan pancaran sinar matahari dari luar hingga membuat suasana di dalam kabin jadi lebih nyaman.

Namun demikian, pemasangan kaca film pada mobil pick up rupanya tidak boleh sembarangan. Pasalnya pemasangan kaca film harus sesuai dengan peraturan Menteri.

Pemasangan kaca film pada mobil pick up harus sesuai dengan peraturan menteri yang tertuang dalam SK Menteri Perhubungan Nomor KM.439/U/Phb-76. Adapun aturan selengkapnya sebagai berikut.

Miliki Kekayaan Rp 2,25 Miliar, Sosok Arie Febriant yang Viral Ternyata Hanya Punya Dua Mobil Standar Pegawai

Lalu seperti apa aturan pemasangan kaca film pada mobil pick up agar tidak melanggar hukum. Berikut aturannya seperti dikutip dari laman Daihatsu Indonesia, Rabu (10/4/2024):

Kaca film yang dipasang wajib memenuhi persyaratan yang diatur

Bagi kendaraan bermotor yang dilengkapi kaca depan, belakang, ataupun samping. Kaca yang digunakan wajib memenuhi syarat berikut.

- Kaca terbuat dari material bahan yang tidak mudah pecah.
- Kaca tidak boleh tembus pandang dua arah.
- Tidak boleh mengubah kaca sehingga mengganggu bentuk orang atau benda yang dilihat melalui kaca.

Secara teknis pemasangan kaca film, juga wajib memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012. Adapun persyaratannya sebagai berikut.

baca juga

Lapor Presiden, Menteri Bahlil Sampaikan Pabrik Baterai Mobil Listrik Pertama Siap Beroperasi Bulan Depan

- Kaca yang digunakan harus tahan goresan.
- Kaca yang digunakan memiliki warna bening dan tidak gampang pudar.
- Kaca yang digunakan tidak membahayakan apabila pecah
- Kaca yang digunakan tidak mengganggu visus (jarak pandang) pengemudi.

Kaca film yang digunakan mampu ditembus cahaya sebanyak 70%

Kaca film yang dipasang pada mobil pick up, wajib memiliki penembusan cahaya minimal 70%. Namun, untuk bagian kaca depan dan belakang boleh menggunakan bahan yang dapat tertembus cahaya minimal 40%. Tembusan cahaya tersebut harus mengenai sisi atas kaca, dan tidak melebihi dari sepertiga tinggi kaca.

Kaca film yang digunakan tidak menimbulkan pantulan

Kaca film pada mobil pick up dianjurkan terbuat dari bahan yang tidak menimbulkan pantulan cahaya baru. Pantulan yang boleh dihasilkan merupakan pantulan cahaya seperti yang dihasilkan kaca bening.

Dilarang menempatkan atau menempelkan sesuatu pada kaca film

Pemilik mobil pick up dilarang untuk menempatkan suatu benda atau menempelkan sesuatu pada kaca film. Contohnya, seperti menempelkan stiker. Apabila Anda diharuskan menempelkan stiker untuk keperluan instansi pemerintahan, sebaiknya penempelan stiker tersebut tidak mengganggu jarak pandang ketika mengemudikan mobil. Hal tersebut berlaku untuk kaca depan, belakang ataupun samping.

Demikian aturan pemasangan kaca film sesuai dengan peraturan menteri yang perlu diketahui.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rahasia Menjaga Kebersihan Interior Mobil dengan Balutan Karpet Premium

Rahasia Menjaga Kebersihan Interior Mobil dengan Balutan Karpet Premium

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 10:52 WIB

4 Cara Menghilangkan Bau Kabin Mobil yang Tidak Sedap, Ikuti Langkah Sederhana Ini

4 Cara Menghilangkan Bau Kabin Mobil yang Tidak Sedap, Ikuti Langkah Sederhana Ini

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 09:15 WIB

GAIKINDO Pastikan Industri Otomotif Lokal Sanggup Penuhi Seluruh Kebutuhan Mobil Pick Up Nasional

GAIKINDO Pastikan Industri Otomotif Lokal Sanggup Penuhi Seluruh Kebutuhan Mobil Pick Up Nasional

Otomotif | Jum'at, 27 Februari 2026 | 14:16 WIB

Sepakat Ditunda, Impor Mobil Pick Up dari India Ternyata Sudah Tiba di Jakarta

Sepakat Ditunda, Impor Mobil Pick Up dari India Ternyata Sudah Tiba di Jakarta

Otomotif | Rabu, 25 Februari 2026 | 12:32 WIB

Ancaman PHK Gegara Impor Mobil Pick Up India, Buruh Minta KPK Turun Tangan Jaga Uang Rakyat

Ancaman PHK Gegara Impor Mobil Pick Up India, Buruh Minta KPK Turun Tangan Jaga Uang Rakyat

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 14:18 WIB

Heboh Rencana Impor 105 Ribu Mobil Pick-Up India Buat Kopdes Merah Putih, Istana Irit Bicara

Heboh Rencana Impor 105 Ribu Mobil Pick-Up India Buat Kopdes Merah Putih, Istana Irit Bicara

Bisnis | Senin, 23 Februari 2026 | 17:51 WIB

Impor Kendaraan India Koperasi Merah Putih Mengancam Nasib Ribuan Buruh Industri Otomotif

Impor Kendaraan India Koperasi Merah Putih Mengancam Nasib Ribuan Buruh Industri Otomotif

Otomotif | Senin, 23 Februari 2026 | 11:10 WIB

5 Rekomendasi Mobil Pick Up Bekas untuk Angkut Barang, Kokoh dan Bandel

5 Rekomendasi Mobil Pick Up Bekas untuk Angkut Barang, Kokoh dan Bandel

Otomotif | Selasa, 03 Februari 2026 | 12:55 WIB

6 Rekomendasi Mobil Pick Up Bekas untuk Usaha Kecil, Harga Mulai Rp20 Jutaan

6 Rekomendasi Mobil Pick Up Bekas untuk Usaha Kecil, Harga Mulai Rp20 Jutaan

Otomotif | Jum'at, 28 November 2025 | 10:45 WIB

JKIND Bawa Tiga Brand Premium ke GJAW 2025

JKIND Bawa Tiga Brand Premium ke GJAW 2025

Otomotif | Rabu, 26 November 2025 | 15:08 WIB

Terkini

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas

BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas

Jabar | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:20 WIB

×