Rubicon Mario Dandy Dilelang, Hasilnya Akan Diserahkan ke Keluarga David

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 24 April 2024 | 21:01 WIB
Rubicon Mario Dandy Dilelang, Hasilnya Akan Diserahkan ke Keluarga David
Mario Dandy di belakang Jeep Rubicon saat rekonstruksi penganiayaan David di Kompleks Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). [Suara.com/Rakha Arlyanto]

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI