Pemprov Banten menetapkan jadwal pemutihan dari 10 April hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini berdasarkan Pergub No. 170 Tahun 2025, dan berlaku untuk kendaraan dengan tunggakan hingga 2024.
Selama program berjalan, Anda cukup membayar pajak tahun berjalan untuk mendapatkan pembebasan denda dan tunggakan. Namun, program ini tidak berlaku bagi kendaraan yang akan dimutasi ke luar provinsi.
4. Aceh
Meski pemutihan denda PKB dan pajak mati berakhir pada 15 Januari 2025, Aceh masih memberikan pembebasan pajak progresif hingga 31 Desember 2025. Pajak progresif dikenakan bagi Anda yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
Dengan pembebasan ini, warga Aceh dapat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban pajak, khususnya yang memiliki kendaraan lebih dari satu atas nama yang sama.
5. Riau
Program pemutihan di Riau dimulai sejak 5 Januari hingga 5 April 2025. Pemprov menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan selama periode ini.
Namun, perlu diperhatikan bahwa SWDKLLJ dari Jasa Raharja tetap harus dibayar. Informasi resmi bisa dilihat melalui akun Instagram @bapendariau.
6. Kepulauan Riau
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025, Kapan Batas Akhirnya?
Kepulauan Riau memberikan diskon 13,94% untuk PKB dan 39,75% untuk BBNKB. Program ini berlaku dari Januari hingga Juni 2025, dan menjadi salah satu program diskon terbesar tahun ini.
Dengan diskon tersebut, Anda cukup membayar pajak berdasarkan nilai tahun 2024. Ini sangat menguntungkan bagi pemilik kendaraan baru atau yang akan balik nama.
7. Kalimantan Selatan
Warga Kalimantan Selatan bisa menikmati diskon PKB sebesar 25% dan penghapusan BBNKB mulai 5 Januari hingga 28 Juni 2025. Program ini juga berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor.
Informasi lengkap bisa ditemukan di akun Instagram @jasaraharja_kalimantanselatan. Jangan lewatkan karena masa berlaku program ini terbatas.
Karena ketentuan pemutihan pajak kendaraan di setiap daerah bisa berbeda, Anda bisa memantau media sosial samsat setempat untuk tahu informasi terbarunya.