Anda hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (2025), sementara denda dan tunggakan sebelumnya dihapus. Biaya BBNKB juga digratiskan, meskipun penerbitan STNK, BPKB, dan mutasi tetap berbayar sesuai ketentuan.
2. Jawa Tengah
Di Jawa Tengah, pemutihan pajak berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini menghapus denda serta tunggakan pokok pajak untuk tahun-tahun sebelumnya.
Anda cukup membayar pajak tahun 2025 dengan membawa STNK dan KTP. Tidak ada syarat khusus tambahan, sehingga prosesnya mudah dan bisa dilakukan di seluruh Samsat setempat.
3. Banten
Pemprov Banten menetapkan jadwal pemutihan dari 10 April hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini berdasarkan Pergub No. 170 Tahun 2025, dan berlaku untuk kendaraan dengan tunggakan hingga 2024.
Selama program berjalan, Anda cukup membayar pajak tahun berjalan untuk mendapatkan pembebasan denda dan tunggakan. Namun, program ini tidak berlaku bagi kendaraan yang akan dimutasi ke luar provinsi.
4. Aceh
Meski pemutihan denda PKB dan pajak mati berakhir pada 15 Januari 2025, Aceh masih memberikan pembebasan pajak progresif hingga 31 Desember 2025. Pajak progresif dikenakan bagi Anda yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025, Kapan Batas Akhirnya?
Dengan pembebasan ini, warga Aceh dapat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban pajak, khususnya yang memiliki kendaraan lebih dari satu atas nama yang sama.