Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 14 April 2025 | 15:18 WIB
Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025 (Unsplash)

Suara.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggelar pemutihan pajak kendaraan bermontor tahun 2025. Pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut berlaku untuk pemilik kendaraan yang mempunyai tunggakan agar lebih ringan dalam membayar pajak tanpa dikenai denda apapun. Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, simak syarat pemutihan pajak kendaraan Jateng 2025 berikut.

Penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan untuk wilayah Jateng sendiri  berlaku mulai tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025. Adapun program ini ditujukan kepada para wajib pajak yang selama beberapa tahun belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dengan demikian, semua tunggakan pajak serta dendanya akan dihapuskan ketika pembayaran pajak kendaraan bermotor tahun berjalan 2025.

Program pemutihan pajak yang diselenggarakan di Jawa Tengah ini serupa dengan kebijakan yang sebelumnya telah diterapkan di Jawa Barat. Selain menghapuskan tunggakan pajak kendaraan beserta dendanya, Pemprov Jateng juga menghapus tunggakan dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengatakan bahwa piutang pajak kendaraan di wilayah kepemimpinannya kini mencapai hampir Rp2,8 triliun akibat  masyarakat di wilayah tersebut belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan baik mobil atau motor. 

Dalam kebijakan terbaru ini, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor dan dendanya akan dihapuskan tanpa syarat yang ribet. Ahmad Luthfi mengungkapkan bahwa penghapusan ini berlaku dengan syarat utama pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak untuk tahun berjalan.

Lantas apa saja syarat lain dalam program pemutihan pajak kendaraan Jateng 2025? Simak informasinya dalam artikel berikut.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Nadi Santoso, megungkapkan bahwa tidak ada mekanisme khusus dalam penyelenggaraan program pemutihan pajak kendaraan di wilayah Jateng. Meski demikian, jika ingin melakukan pelunasan, wajib pajak harus menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan.

Syarat Perpanjang Pajak Tahunan

Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang pajak tahunannya, mereka cukup menyiapkan:

baca juga

1. KTP asli

2.  STNK asli

Syarat Balik Nama dan Pembayaran Pajak Lima Tahunan (Ganti Plat Nomor)

Sementara itu, bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama atau pembayaran pajak lima tahunan, maka dokumen yang harus disiapkan antara lain:

1. KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya diperlukan KTP pemilik baru jadi tidak perlu KTP pemilik kendaraan lama)

2. STNK asli

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Sumut Dibuka? Berikut Info Terbarunya

Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Sumut Dibuka? Berikut Info Terbarunya

News | Senin, 14 April 2025 | 10:56 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Tangerang, Ini Syarat dan Jadwalnya

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Tangerang, Ini Syarat dan Jadwalnya

Lifestyle | Sabtu, 12 April 2025 | 22:07 WIB

Terkini

Parkir Ngepruk di Solo: Mengapa Masalah Parkir Liar Tak Akan Hilang Hanya dengan Dibina

Parkir Ngepruk di Solo: Mengapa Masalah Parkir Liar Tak Akan Hilang Hanya dengan Dibina

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:51 WIB

Praktis Tinggal Usap, Ini 5 Micellar Wipes Pilihan untuk Kulit Berjerawat

Praktis Tinggal Usap, Ini 5 Micellar Wipes Pilihan untuk Kulit Berjerawat

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:50 WIB

Telkom Selesaikan Spin-Off InfraCo Tahap 2, InfraNexia Pilar Utama Bisnis Wholesale Connectivity

Telkom Selesaikan Spin-Off InfraCo Tahap 2, InfraNexia Pilar Utama Bisnis Wholesale Connectivity

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:48 WIB

PM Malaysia Anwar Ibrahim Masuk Rumah Sakit, Biro Pers: Mari Kita Berdoa

PM Malaysia Anwar Ibrahim Masuk Rumah Sakit, Biro Pers: Mari Kita Berdoa

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:47 WIB

Gugat Prosedur Tapi Abaikan Substansi, Strategi Febrie Adriansyah Dinilai Gagal Yakinkan Publik

Gugat Prosedur Tapi Abaikan Substansi, Strategi Febrie Adriansyah Dinilai Gagal Yakinkan Publik

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:36 WIB

Aktivis Ngaku Dicekik Kades Saat Demo Tolak Utang Rp786 Miliar di Gedung DPRD

Aktivis Ngaku Dicekik Kades Saat Demo Tolak Utang Rp786 Miliar di Gedung DPRD

Jatim | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:36 WIB

Jelang HUT RI ke-81, Peternak DIY Gerah: Harga Telur Anjlok, Pakan Meroket

Jelang HUT RI ke-81, Peternak DIY Gerah: Harga Telur Anjlok, Pakan Meroket

Jogja | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:34 WIB

Sosok Raabi'atul Adawiyyah, Menantu Sultan Brunei Juara Baca Al Quran Kehilangan Gelar Bangsawan

Sosok Raabi'atul Adawiyyah, Menantu Sultan Brunei Juara Baca Al Quran Kehilangan Gelar Bangsawan

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:33 WIB

Danantara Mau Beli Saham BEI, Demutualisasi Masih Jadi Tanda Tanya

Danantara Mau Beli Saham BEI, Demutualisasi Masih Jadi Tanda Tanya

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:31 WIB

Pemerintah Gagap Komunikasi: Bikin Aturan Dulu, Gaduh Kemudian

Pemerintah Gagap Komunikasi: Bikin Aturan Dulu, Gaduh Kemudian

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:30 WIB

×