Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 14 April 2025 | 15:18 WIB
Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025 (Unsplash)

Suara.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggelar pemutihan pajak kendaraan bermontor tahun 2025. Pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut berlaku untuk pemilik kendaraan yang mempunyai tunggakan agar lebih ringan dalam membayar pajak tanpa dikenai denda apapun. Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, simak syarat pemutihan pajak kendaraan Jateng 2025 berikut.

Penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan untuk wilayah Jateng sendiri  berlaku mulai tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025. Adapun program ini ditujukan kepada para wajib pajak yang selama beberapa tahun belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dengan demikian, semua tunggakan pajak serta dendanya akan dihapuskan ketika pembayaran pajak kendaraan bermotor tahun berjalan 2025.

Program pemutihan pajak yang diselenggarakan di Jawa Tengah ini serupa dengan kebijakan yang sebelumnya telah diterapkan di Jawa Barat. Selain menghapuskan tunggakan pajak kendaraan beserta dendanya, Pemprov Jateng juga menghapus tunggakan dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengatakan bahwa piutang pajak kendaraan di wilayah kepemimpinannya kini mencapai hampir Rp2,8 triliun akibat  masyarakat di wilayah tersebut belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan baik mobil atau motor. 

Dalam kebijakan terbaru ini, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor dan dendanya akan dihapuskan tanpa syarat yang ribet. Ahmad Luthfi mengungkapkan bahwa penghapusan ini berlaku dengan syarat utama pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak untuk tahun berjalan.

Lantas apa saja syarat lain dalam program pemutihan pajak kendaraan Jateng 2025? Simak informasinya dalam artikel berikut.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Nadi Santoso, megungkapkan bahwa tidak ada mekanisme khusus dalam penyelenggaraan program pemutihan pajak kendaraan di wilayah Jateng. Meski demikian, jika ingin melakukan pelunasan, wajib pajak harus menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan.

Syarat Perpanjang Pajak Tahunan

Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang pajak tahunannya, mereka cukup menyiapkan:

baca juga

1. KTP asli

2.  STNK asli

Syarat Balik Nama dan Pembayaran Pajak Lima Tahunan (Ganti Plat Nomor)

Sementara itu, bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama atau pembayaran pajak lima tahunan, maka dokumen yang harus disiapkan antara lain:

1. KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya diperlukan KTP pemilik baru jadi tidak perlu KTP pemilik kendaraan lama)

2. STNK asli

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Sumut Dibuka? Berikut Info Terbarunya

Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Sumut Dibuka? Berikut Info Terbarunya

News | Senin, 14 April 2025 | 10:56 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Tangerang, Ini Syarat dan Jadwalnya

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Tangerang, Ini Syarat dan Jadwalnya

Lifestyle | Sabtu, 12 April 2025 | 22:07 WIB

Terkini

Mengenal Kandungan PDRN dalam Skincare, Bahan Aktif Viral yang Bikin Kulit Kencang dan Glowing

Mengenal Kandungan PDRN dalam Skincare, Bahan Aktif Viral yang Bikin Kulit Kencang dan Glowing

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 20:03 WIB

Cushion Mini yang Bagus Merek Apa? Ini 3 Pilihan Mungil dengan Hasil Maksimal

Cushion Mini yang Bagus Merek Apa? Ini 3 Pilihan Mungil dengan Hasil Maksimal

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 19:15 WIB

4 Cara Pakai Soda Api untuk Atasi Saluran Air Mampet akibat Rambut atau Lumpur

4 Cara Pakai Soda Api untuk Atasi Saluran Air Mampet akibat Rambut atau Lumpur

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 19:11 WIB

Selain Koi, 6 Ikan Ini Dipercaya Membawa Keberuntungan Menurut Feng Shui

Selain Koi, 6 Ikan Ini Dipercaya Membawa Keberuntungan Menurut Feng Shui

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:59 WIB

4 Cara Atasi Pompa Air yang Harus Dipancing Terus-menerus

4 Cara Atasi Pompa Air yang Harus Dipancing Terus-menerus

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:15 WIB

4 Posisi Kamar Mandi yang Baik Menurut Feng Shui agar Hunian Lebih Nyaman

4 Posisi Kamar Mandi yang Baik Menurut Feng Shui agar Hunian Lebih Nyaman

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:00 WIB

Kota Semakin Panas: Penelitian Ini Tunjukkan Atap Putih Bisa Bantu Turunkan Suhu

Kota Semakin Panas: Penelitian Ini Tunjukkan Atap Putih Bisa Bantu Turunkan Suhu

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:55 WIB

Berapa Lama Hasil Viva Whitening Cream Terlihat? Simak Manfaat dan Ulasannya

Berapa Lama Hasil Viva Whitening Cream Terlihat? Simak Manfaat dan Ulasannya

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15 WIB

Perbedaan Pompa Air Shimizu PS-135 E dan PL-138 BIT, Mana yang Paling Awet?

Perbedaan Pompa Air Shimizu PS-135 E dan PL-138 BIT, Mana yang Paling Awet?

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:14 WIB

Day Cream Viva untuk Kulit Apa? Ini 2 Pilihan Lengkap dengan Review Pengguna

Day Cream Viva untuk Kulit Apa? Ini 2 Pilihan Lengkap dengan Review Pengguna

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:36 WIB