Kabar baiknya, program pemutihan pajak tidak akan mengenakan biaya alias gratis untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Perlu diperhatikan, kendaraan yang akan mengikuti pemutihan harus dalam status legal.
Artinya, kendaraan tidak boleh dalam kondisi diblokir, hilang, atau terlibat masalah hukum. Program ini hanya berlaku untuk kendaraan yang tercatat secara resmi.
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pemutihan Pajak 2025
Berikut adalah dokumen yang perlu Anda bawa saat mengikuti program Pemutihan Pajak Kendaraan Medan 2025:
- KTP asli yang sesuai dengan nama di STNK
- STNK asli
- BPKB asli
- Fotokopi KTP, STNK, dan BPKB (jika diminta oleh petugas)
Catatan penting:
- Jika data kepemilikan pada dokumen belum atas nama Anda, proses balik nama wajib diselesaikan terlebih dahulu.
- Tidak ada biaya BBNKB II selama masa pemutihan.
- Kendaraan harus dalam kondisi sah secara hukum, yaitu tidak diblokir, tidak hilang, dan bukan barang bukti perkara hukum.
Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online
Sebelum mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan Medan 2025, Anda sebaiknya memeriksa terlebih dahulu besaran pajak dan denda kendaraan. Pemeriksaan bisa dilakukan secara online, sehingga lebih mudah dan efisien.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek pajak kendaraan secara daring:
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan sampai Tanggal Berapa? Kesempatan Bebas Denda Hampir Usai
- Kunjungi situs: https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online
- Pilih provinsi sesuai tempat kendaraan terdaftar
- Masukkan nomor plat kendaraan secara lengkap
- Klik "Cari" untuk melihat informasi pajak dan dendanya
Tenang saja, Anda tidak perlu membayar denda telat bayar pajak selama melakukan pembayaran selama masa pemutihan pajak.