Tak Perlu Antre! Ini Cara Cek dan Bayar Pajak Motor Online 2025

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 30 April 2025 | 18:19 WIB
Tak Perlu Antre! Ini Cara Cek dan Bayar Pajak Motor Online 2025
Ilustrasi BPKB - Cara Bayar Pajak Motor (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Website samsat.info memungkinkan masyarakat melakukan cek pajak motor. Dari sini, Anda bisa mendapatkan informasi status pajak, tanggal jatuh tempo, dan estimasi jumlah tagihan. Berikut tata caranya:

1. Masuk ke situs samsat.info
2. Klik cek pajak kendaraan DKI Jakarta.
3. Terbuka informasi data kendaraan dan pajak kendaraan bermotor pemerintah Jakarta yang harus Anda isi nomor polisi dan NIK. 
4. Centang “Saya bukan robot” 
5. Klik “Cari” untuk mendapatkan informasi pajak kendaraan. 

Berapa Biaya Pajak Motor DKI

Mulai 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi Jakarta memberlakukan tarif baru Pajak Kendaraan Bermotor (pKB) disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024. Perubahan ini menyederhanakan struktur tarif progresif dari sebelumnya 7 tingkatan menjadi hanya 5 tingkatan. Berikut tarif PKB berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor untuk orang pribadi:

  • Kendaraan pertama 2%
  • Kendaraan kedua 3%
  • Kendaraan ketiga 4%
  • Kendaraan keempat 5%
  • Kendaraan kelima dan seterusnya 6%

Kepemilikan kendaraan dihitung berdasarkan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat yang sama. Bila Anda memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu atas nama yang sama, tarif progresif akan diterapkan sesuai urutan kepemilikan tarif khusus. 

  • Kendaraan milik badan usaha 2% tanpa tarif progresif.
  • Kendaraan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulan, pemadam kebakaran, lembaga sosial dan keagamaan, serta pemerintah 0,5%. 

Contoh penghitungannya misalnya bila Anda memiliki dua nomor atas nama yang sama maka motor pertama dikenai pajak sebesar 2%, motor kedua dikenakan pajak sebesar 3%. Tarif progresif diterapkan mulai dari kendaraan kedua dan seterusnya. 

Penting untuk diingat bahwa tarif tersebut berlaku mulai 5 Januari 2025. Sebelum tanggal tersebut tarif yang berlaku masih sesuai dengan Perda sebelumnya.

Program Pemutihan Pajak Motor di DKI, Ada atau Tidak?

Baca Juga: Info Samsat Drive Thru Sidoarjo: Lokasi dan Jam Buka Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Program pemutihan pajak DKI Jakarta sudah dilaksanakan tahun 2024. Hingga akhir April 2025, belum ada pengumuman resmi tentang pelaksanaan program pemutihan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI