Tak Perlu Antre! Ini Cara Cek dan Bayar Pajak Motor Online 2025

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 30 April 2025 | 18:19 WIB
Tak Perlu Antre! Ini Cara Cek dan Bayar Pajak Motor Online 2025
Ilustrasi BPKB - Cara Bayar Pajak Motor (Shutterstock)
  • Kendaraan pertama 2%
  • Kendaraan kedua 3%
  • Kendaraan ketiga 4%
  • Kendaraan keempat 5%
  • Kendaraan kelima dan seterusnya 6%

Kepemilikan kendaraan dihitung berdasarkan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat yang sama. Bila Anda memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu atas nama yang sama, tarif progresif akan diterapkan sesuai urutan kepemilikan tarif khusus. 

  • Kendaraan milik badan usaha 2% tanpa tarif progresif.
  • Kendaraan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulan, pemadam kebakaran, lembaga sosial dan keagamaan, serta pemerintah 0,5%. 

Contoh penghitungannya misalnya bila Anda memiliki dua nomor atas nama yang sama maka motor pertama dikenai pajak sebesar 2%, motor kedua dikenakan pajak sebesar 3%. Tarif progresif diterapkan mulai dari kendaraan kedua dan seterusnya. 

Penting untuk diingat bahwa tarif tersebut berlaku mulai 5 Januari 2025. Sebelum tanggal tersebut tarif yang berlaku masih sesuai dengan Perda sebelumnya.

Program Pemutihan Pajak Motor di DKI, Ada atau Tidak?

Program pemutihan pajak DKI Jakarta sudah dilaksanakan tahun 2024. Hingga akhir April 2025, belum ada pengumuman resmi tentang pelaksanaan program pemutihan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. 

Namun, pemerintah daerah biasanya mengadakan program pemutihan menjelang pertengahan atau akhir tahun, terutama dalam rangka Hari Kemerdekaan RI atau akhir tahun fiskal. Oleh karena itu, Anda bisa memantau informasi resmi atau pengumuman pemutihan pajak melalui:

  • Situs resmi Bapenda DKI Jakarta: bapenda.jakarta.go.id
  • Media sosial resmi @humaspajakjakarta.
  • Aplikasi Samsat Digital Nasional (SiGNAL).
  • Sosial media Samsat Digital Nasional

Kontributor : Mutaya Saroh

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI