Waspada Risiko Over Kredit Mobil di Bawah Tangan, Salah Dikit Hukumannya Ngeri

Ruth Meliana, Gagah Radhitya Widiaseno

Senin, 02 Juni 2025 | 11:19 WIB
Waspada Risiko Over Kredit Mobil di Bawah Tangan, Salah Dikit Hukumannya Ngeri
Perbedaan Leasing dengan Kredit Mobil (Ilustrasi by META AI)

Suara.com - Seringkali, ada praktik over kredit mobil di bawah tangan yang terdengar mudah dan cepat. Tapi, tahukah Anda bahwa praktik ini punya risiko besar, bahkan bisa berujung pada masalah hukum?

Memang, transaksi semacam ini sering kali terjadi di antara individu tanpa melibatkan pihak ketiga seperti dealer resmi atau lembaga keuangan.

Ini bisa jadi pilihan menarik bagi mereka yang mencari mobil dengan harga yang lebih terjangkau dan tidak terikat pada peraturan serta biaya yang biasanya terkait dengan transaksi melalui dealer resmi.

Namun, sebelum Anda tergiur kemudahannya, mari kita bedah tuntas apa itu over kredit mobil di bawah tangan dan mengapa Anda harus sangat berhati-hati.

Apa yang Dimaksud dengan Over Kredit Mobil Di Bawah Tangan?

Dilansir dari IDScore, istilah over kredit mobil di bawah tangan mengacu pada transaksi pembelian mobil di mana pembeli mengambil alih kewajiban pembayaran cicilan mobil yang masih berjalan secara langsung dari pemilik sebelumnya.

Ini dilakukan tanpa melibatkan dealer atau lembaga keuangan (bank atau leasing) sebagai perantara resmi.

Dalam skenario ini, pemilik mobil yang masih dalam masa kredit memutuskan untuk menjual mobil tersebut sebelum masa kreditnya selesai.

Pembeli, di sisi lain, sepakat untuk mengambil alih pembayaran cicilan kredit mobil yang tersisa dan secara fisik menjadi pemilik mobil tersebut.

baca juga

Transaksi ini seringkali dilakukan secara pribadi antara penjual dan pembeli, tanpa melalui proses resmi atau formal seperti pembelian mobil baru dari dealer atau pengalihan kredit yang disetujui lembaga keuangan.

Risiko Hukum Akibat Over Kredit Mobil Di Bawah Tangan: Jangan Sampai Terjebak!

Inilah bagian paling krusial yang harus Anda pahami. Melakukan over kredit mobil di bawah tangan dapat mengakibatkan risiko hukum yang signifikan, terutama bagi konsumen (baik penjual awal maupun pembeli yang mengambil alih).

Berikut adalah beberapa poin penting terkait dengan risiko hukum ini:

  • Pelanggaran Perjanjian Leasing:

Praktik over kredit mobil tanpa sepengetahuan dan persetujuan Perusahaan Leasing atau bank adalah pelanggaran serius terhadap ketentuan perjanjian leasing atau kredit. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia) secara tegas mengatur bahwa Pemberi Fidusia (dalam hal ini, konsumen atau debitur awal) dilarang untuk mengalihkan objek leasing (mobil) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia (Perusahaan Leasing atau bank).

  • Kewajiban Pembayaran Tetap Melekat:

Meskipun mobil telah dialihkan secara di bawah tangan kepada pihak ketiga, konsumen atau debitur awal tetap bertanggung jawab atas pembayaran cicilan leasing kepada Perusahaan Leasing atau bank.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pahami Perhitungan Pelunasan Kredit Mobil Dipercepat, Biar Gak Kecele saat Memutuskan

Pahami Perhitungan Pelunasan Kredit Mobil Dipercepat, Biar Gak Kecele saat Memutuskan

Otomotif | Minggu, 01 Juni 2025 | 13:23 WIB

5 Cara Mengetahui Kredit Mobil Di-ACC atau Tidak dan Tips Agar Cepat Cair

5 Cara Mengetahui Kredit Mobil Di-ACC atau Tidak dan Tips Agar Cepat Cair

Bisnis | Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:16 WIB

5 Pilihan Mobil Bekas dengan Cicilan Rp1 Jutaan Per Bulan, Cek Simulasi Kredit di Sini

5 Pilihan Mobil Bekas dengan Cicilan Rp1 Jutaan Per Bulan, Cek Simulasi Kredit di Sini

Otomotif | Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:39 WIB

Terkini

Enggak Cuma Senjata dan Becak, Pindad Juga Akan Bikin Tabung Gas CNG

Enggak Cuma Senjata dan Becak, Pindad Juga Akan Bikin Tabung Gas CNG

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 17:49 WIB

Tidak Harus Lulus Cepat: Fenomena Gap Year dan Pendidikan Non-Linear

Tidak Harus Lulus Cepat: Fenomena Gap Year dan Pendidikan Non-Linear

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 17:45 WIB

Prabowo Evaluasi Seluruh Tindak-Tanduk Kabinet, Gaya Selengean Dody Hanggodo Tak Luput Disorot

Prabowo Evaluasi Seluruh Tindak-Tanduk Kabinet, Gaya Selengean Dody Hanggodo Tak Luput Disorot

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 17:45 WIB

Motor Listrik Nasional Buatan Anak Bangsa Siap Meluncur, Ini Bocorannya

Motor Listrik Nasional Buatan Anak Bangsa Siap Meluncur, Ini Bocorannya

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 17:42 WIB

Jangan Ragu Sama BBTN, Cuannya Tebel Saham Bisa Melenggang ke Rp1.500

Jangan Ragu Sama BBTN, Cuannya Tebel Saham Bisa Melenggang ke Rp1.500

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 17:38 WIB

5 Kota di Jepang yang Cocok untuk Perjalanan Pertama

5 Kota di Jepang yang Cocok untuk Perjalanan Pertama

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 17:38 WIB

Family Treasure Hunt 2026: Berburu Harta Karun Bersama Keluarga

Family Treasure Hunt 2026: Berburu Harta Karun Bersama Keluarga

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 17:38 WIB

Disuruh Cari Negara Lain, WNI Malah 'Dipajaki' Saat Hendak Pergi

Disuruh Cari Negara Lain, WNI Malah 'Dipajaki' Saat Hendak Pergi

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 17:38 WIB

Bursa Saham London Bakal Diperdagangkan 24 Jam Pada 2027

Bursa Saham London Bakal Diperdagangkan 24 Jam Pada 2027

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 17:38 WIB

Atap Kelas Ambruk, Siswa SD di Grobogan Terpaksa Belajar Bergantian

Atap Kelas Ambruk, Siswa SD di Grobogan Terpaksa Belajar Bergantian

Foto | Selasa, 21 Juli 2026 | 17:35 WIB

×