Suara.com - Seringkali, ada praktik over kredit mobil di bawah tangan yang terdengar mudah dan cepat. Tapi, tahukah Anda bahwa praktik ini punya risiko besar, bahkan bisa berujung pada masalah hukum?
Memang, transaksi semacam ini sering kali terjadi di antara individu tanpa melibatkan pihak ketiga seperti dealer resmi atau lembaga keuangan.
Ini bisa jadi pilihan menarik bagi mereka yang mencari mobil dengan harga yang lebih terjangkau dan tidak terikat pada peraturan serta biaya yang biasanya terkait dengan transaksi melalui dealer resmi.
Namun, sebelum Anda tergiur kemudahannya, mari kita bedah tuntas apa itu over kredit mobil di bawah tangan dan mengapa Anda harus sangat berhati-hati.
Apa yang Dimaksud dengan Over Kredit Mobil Di Bawah Tangan?
Dilansir dari IDScore, istilah over kredit mobil di bawah tangan mengacu pada transaksi pembelian mobil di mana pembeli mengambil alih kewajiban pembayaran cicilan mobil yang masih berjalan secara langsung dari pemilik sebelumnya.
Ini dilakukan tanpa melibatkan dealer atau lembaga keuangan (bank atau leasing) sebagai perantara resmi.
Dalam skenario ini, pemilik mobil yang masih dalam masa kredit memutuskan untuk menjual mobil tersebut sebelum masa kreditnya selesai.
Pembeli, di sisi lain, sepakat untuk mengambil alih pembayaran cicilan kredit mobil yang tersisa dan secara fisik menjadi pemilik mobil tersebut.
Baca Juga: 7 Cara Kredit Mobil Bekas Perorangan: Anti Ribet dan Gampang
Transaksi ini seringkali dilakukan secara pribadi antara penjual dan pembeli, tanpa melalui proses resmi atau formal seperti pembelian mobil baru dari dealer atau pengalihan kredit yang disetujui lembaga keuangan.
Risiko Hukum Akibat Over Kredit Mobil Di Bawah Tangan: Jangan Sampai Terjebak!
Inilah bagian paling krusial yang harus Anda pahami. Melakukan over kredit mobil di bawah tangan dapat mengakibatkan risiko hukum yang signifikan, terutama bagi konsumen (baik penjual awal maupun pembeli yang mengambil alih).
Berikut adalah beberapa poin penting terkait dengan risiko hukum ini:
- Pelanggaran Perjanjian Leasing:
Praktik over kredit mobil tanpa sepengetahuan dan persetujuan Perusahaan Leasing atau bank adalah pelanggaran serius terhadap ketentuan perjanjian leasing atau kredit. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia) secara tegas mengatur bahwa Pemberi Fidusia (dalam hal ini, konsumen atau debitur awal) dilarang untuk mengalihkan objek leasing (mobil) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia (Perusahaan Leasing atau bank).
- Kewajiban Pembayaran Tetap Melekat:
Meskipun mobil telah dialihkan secara di bawah tangan kepada pihak ketiga, konsumen atau debitur awal tetap bertanggung jawab atas pembayaran cicilan leasing kepada Perusahaan Leasing atau bank.
Jika pihak ketiga yang membeli mobil melalui over kredit di bawah tangan tidak membayar cicilan, maka Anda sebagai debitur awal tetap harus menanggung kewajiban pembayaran sesuai dengan perjanjian awal. Ini sangat merugikan!
- Konsekuensi Hukum Serius:
Perusahaan Leasing atau bank memiliki hak penuh untuk melaporkan konsumen ke pihak berwenang, baik secara pidana maupun perdata.
Secara Pidana: Konsumen dapat dituduh melakukan penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP, serta melanggar Pasal 36 UU Fidusia yang mengatur tindakan melanggar perjanjian fidusia. Ancaman hukumannya tidak main-main.
Secara Perdata: Perusahaan Leasing dapat mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi perjanjian, menuntut ganti rugi atas kerugian yang mereka alami.
Gugatan Bersamaan: Yang lebih parah, Perusahaan Leasing dapat mengambil langkah hukum secara bersamaan, yaitu melalui laporan ke kepolisian (pidana) dan juga gugatan perdata atas dasar pelanggaran perjanjian. Ini tentu akan sangat merepotkan dan merugikan Anda.

Apakah Bisa Over Kredit Mobil Dilakukan dengan Lembaga Keuangan? (Cara Aman!)
Untungnya, over kredit mobil pada dasarnya adalah suatu transaksi yang bisa dilakukan secara legal dan aman, yaitu dengan melibatkan lembaga keuangan (bank atau leasing) yang bersangkutan. Ini adalah cara aman over kredit mobil yang direkomendasikan.
Over kredit terjadi ketika seseorang yang telah membeli mobil dengan fasilitas pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan tertentu ingin memindahkan kepemilikan dan tanggung jawab pembayaran cicilan mobil kepada pihak lain, sebelum kredit selesai dibayar sepenuhnya.
Dalam hal ini, pembeli baru yang berminat untuk membeli mobil tersebut dapat mengambil alih kredit mobil yang masih berjalan dari pemilik sebelumnya secara resmi.
Proses over kredit yang melibatkan lembaga keuangan ini biasanya melibatkan beberapa langkah kunci:
- Persetujuan dari Lembaga Keuangan:
Pembeli baru harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari lembaga keuangan yang memberikan kredit asli kepada pemilik sebelumnya. Persetujuan ini untuk mentransfer kepemilikan mobil dan tanggung jawab pembayaran kredit.
- Evaluasi Kredit Pembeli Baru:
Pembeli baru akan dievaluasi secara menyeluruh oleh lembaga keuangan untuk memastikan bahwa mereka memenuhi syarat untuk mengambil alih kredit mobil. Ini mungkin melibatkan penilaian kredit (BI Checking/SLIK) dan verifikasi dokumen keuangan pembeli baru.
- Pemindahan Kepemilikan dan Pembayaran:
Setelah persetujuan diberikan dan semua persyaratan terpenuhi, kepemilikan mobil akan dialihkan secara resmi kepada pembeli baru, dan mereka akan mengambil tanggung jawab penuh atas pembayaran sisa kredit mobil kepada lembaga keuangan. Semua proses ini dilakukan secara transparan dan legal.
Memilih cara aman over kredit mobil melalui lembaga keuangan mungkin terasa lebih berbelit di awal, namun ini akan memberikan Anda ketenangan pikiran dan perlindungan hukum yang maksimal.
Jangan sampai kemudahan sesaat dari over kredit mobil di bawah tangan menjerat Anda dalam masalah hukum yang berkepanjangan. Selalu prioritaskan keamanan dan legalitas dalam setiap transaksi finansial Anda!