Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan merombak kebijakan tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Hal ini buntut dari kesepakatan Tarif Trump, di mana pemerintah Amerika Serikat (AS) ingin produknya bebas TKDN.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenperin, Alexandra Arri Cahyani, menjelaskan kebijakan baru soal TKDN ini akan dikeluarkan sesuai aturan yang baru. Meski AS meminta bebas, menurutnya tetap ada kontrol TKDN bagi produk impor yang masuk ke Indonesia.
"Nanti full dari Pak Menteri akan me-launching reformasi TKDN, tanggalnya tunggu saja kapannya. Tapi yang pasti kami akan membuat TKDN tetap ada di kami," ujarnya di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (28/7/2025).

Alexandra melanjutkan, kebijakan TKDN yang baru ini juga berlaku untuk produk impor untuk negara selain AS. Hal ini, bilangnya, biar tak ada diskriminatif antara produk Impor AS dengan negara lain.
"Secara keseluruhan (berlakunya), nggak tergantung karena AS, karena produk lain juga banyak. Ini sebenarnya kalau kita hanya terpaku sama AS kan diskriminasi namanya," katanya .
Alexandra mengaku, Kemenperin tengah merundingkan permintaan AS soal pembebasan TKDN di sejumlah sektor. Sayangnya, belum tahu pasti kapan perundingan dan kebijakan itu akan selesai.
Akan tetapi, pada dasarnya, pemerintah tetap ingin adanya TKDN, agar produk-produk lokal juga tetap bisa bersaing dengan gempuran produk impor.
"Lah kalo TKDN nggak ada kita akan kebanjiran produk impor dong. Itu kan yang tidak kita inginkan. Kita ingin produk dalam negeri kita, atau minimal bahan baku dalam negeri kita berdaya saing dan bisa digunakan jadi barang jadi," imbuhnya.
Baca Juga: Mentan Tegaskan Impor Pangan dari AS Hanya Gandum dan Kedelai