Pelaku Perusakan Mobil Ahmad Sahroni Bisa Terancam Penjara Hampir 3 Tahun, Jika Tertangkap

Cesar Uji Tawakal | Suara.com

Sabtu, 30 Agustus 2025 | 20:11 WIB
Pelaku Perusakan Mobil Ahmad Sahroni Bisa Terancam Penjara Hampir 3 Tahun, Jika Tertangkap
Lexus RZ 450e. (Lexus Indonesia)

Suara.com - Kericuhan pecah di kediaman politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni, di Jalan Swasembada Timur XXII, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Sabtu (30/8/2025).

Massa yang awalnya memadati area depan rumah, berhasil menerobos masuk ke halaman. Situasi memanas ketika sebuah mobil mewah yang terparkir di garasi menjadi sasaran amuk.

Mobil yang dirusak diduga adalah Lexus RZ 450e Luxury, SUV listrik premium dengan harga pasar sekitar Rp2,3 miliar.

Insiden ini terjadi di tengah memuncaknya kemarahan publik atas pernyataan Sahroni yang menyebut desakan pembubaran DPR sebagai "mental orang tertolol sedunia".

Ucapan tersebut memicu gelombang protes luas, terutama di tengah aksi menolak kenaikan tunjangan anggota dewan.

Perusakan kendaraan ini bukan sekadar kerugian materi. Dari sisi hukum, tindakan tersebut masuk kategori tindak pidana yang ancaman hukumannya tidak main-main.

Ancaman Hukuman Berdasarkan KUHP

Lexus RZ 450e di Rumah Ahmad Sahroni. (Istimewa)
Lexus RZ 450e di Rumah Ahmad Sahroni. (Istimewa)

Mengacu pada penjelasan Hukum Online, pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku adalah Pasal 406 KUHP. Pasal ini menyebutkan bahwa "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta."

Artinya, jika pelaku perusakan Lexus milik Sahroni tertangkap dan terbukti bersalah, ancaman hukuman penjara bisa mendekati tiga tahun.

Selain itu, ada opsi pidana denda, meski nilainya relatif kecil jika mengacu pada KUHP yang berlaku saat ini.

Aturan Baru Mulai 2026

Hukum Online juga menambahkan catatan penting, di mana mulai tahun 2026, akan berlaku ketentuan baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam aturan tersebut, ancaman pidana untuk perusakan barang milik orang lain sedikit berbeda, yakni pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.

Perubahan ini menunjukkan adanya penyesuaian nilai denda agar lebih relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Namun, untuk kasus yang terjadi pada 2025, acuan hukumnya masih menggunakan KUHP lama.

Lexus RZ 450e Luxury: Harga dan Spesifikasi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rumah Sahroni Digeruduk, Nilai SMP Dibongkar! Karma 'Orang Tolol Sedunia'?

Rumah Sahroni Digeruduk, Nilai SMP Dibongkar! Karma 'Orang Tolol Sedunia'?

News | Sabtu, 30 Agustus 2025 | 20:05 WIB

Sebut Rakyat Tolol, Nilai Ijazah Ahmad Sahroni Rata-Rata 6

Sebut Rakyat Tolol, Nilai Ijazah Ahmad Sahroni Rata-Rata 6

News | Sabtu, 30 Agustus 2025 | 19:49 WIB

Ikut Menjarah Rumah dan Barang Ahmad Sahroni? Hati-hati, Bisa Kena Pasal Berlapis Ini

Ikut Menjarah Rumah dan Barang Ahmad Sahroni? Hati-hati, Bisa Kena Pasal Berlapis Ini

Lifestyle | Sabtu, 30 Agustus 2025 | 19:49 WIB

Ijazah Hingga Jam Tangan Miliaran, Ini Penampakan Jarahan dari Rumah Ahmad Sahroni

Ijazah Hingga Jam Tangan Miliaran, Ini Penampakan Jarahan dari Rumah Ahmad Sahroni

Lifestyle | Sabtu, 30 Agustus 2025 | 19:29 WIB

Massa Mengamuk, Pakaian Dalam Istri Ahmad Sahroni Dilempar dari Lantai 2

Massa Mengamuk, Pakaian Dalam Istri Ahmad Sahroni Dilempar dari Lantai 2

Entertainment | Sabtu, 30 Agustus 2025 | 19:41 WIB

Geruduk Rumah Ahmad Sahroni, Massa Berhasil Jebol Pintu dan Jarah Barang-barang

Geruduk Rumah Ahmad Sahroni, Massa Berhasil Jebol Pintu dan Jarah Barang-barang

Video | Sabtu, 30 Agustus 2025 | 20:00 WIB

Terkini

7 Pilihan Mobil Listrik 3 Baris Terbaik untuk Keluarga, Kabin Lega dan Nyaman

7 Pilihan Mobil Listrik 3 Baris Terbaik untuk Keluarga, Kabin Lega dan Nyaman

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ambisi Chery Menggeser Dominasi Global Lewat Kolaborasi Teknologi Bukan Sekadar 'Perang Harga'

Ambisi Chery Menggeser Dominasi Global Lewat Kolaborasi Teknologi Bukan Sekadar 'Perang Harga'

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 20:40 WIB

5 Sepeda Listrik Rp3 Jutaan: Performa Tangguh Serasa Naik Motor

5 Sepeda Listrik Rp3 Jutaan: Performa Tangguh Serasa Naik Motor

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 20:35 WIB

Benarkah Beli Mobil Mewah Tahun Tua Cuma Bikin Susah? Simak Deretan Faktanya

Benarkah Beli Mobil Mewah Tahun Tua Cuma Bikin Susah? Simak Deretan Faktanya

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 19:02 WIB

5 Motor Listrik Bekas Jarak Tempuh Jauh, Torsi Besar Cocok untuk Tanjakan

5 Motor Listrik Bekas Jarak Tempuh Jauh, Torsi Besar Cocok untuk Tanjakan

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 19:00 WIB

Daftar Mobil Listrik Paling Diminati di Tengah Lesunya Penjualan Mobil Baru di Indonesia

Daftar Mobil Listrik Paling Diminati di Tengah Lesunya Penjualan Mobil Baru di Indonesia

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 18:27 WIB

Astra Honda Dream Cup 2026 Kembali Cari Bibit Pebalap Muda Berbakat Indonesia

Astra Honda Dream Cup 2026 Kembali Cari Bibit Pebalap Muda Berbakat Indonesia

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 18:05 WIB

5 Motor Listrik dengan Spek Lebih Oke dari Motor Listrik MBG, Harga Lebih Murah Cuma Seperlimanya

5 Motor Listrik dengan Spek Lebih Oke dari Motor Listrik MBG, Harga Lebih Murah Cuma Seperlimanya

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 18:00 WIB

5 Rekomendasi Ban untuk Motor Listrik dengan Harga Terjangkau

5 Rekomendasi Ban untuk Motor Listrik dengan Harga Terjangkau

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 17:25 WIB

Hyundai Nekat Tantang Dominasi Mobil Listrik China Lewat Lini IONIQ Terbaru

Hyundai Nekat Tantang Dominasi Mobil Listrik China Lewat Lini IONIQ Terbaru

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 17:10 WIB