Pelaku Perusakan Mobil Ahmad Sahroni Bisa Terancam Penjara Hampir 3 Tahun, Jika Tertangkap

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Sabtu, 30 Agustus 2025 | 20:11 WIB
Pelaku Perusakan Mobil Ahmad Sahroni Bisa Terancam Penjara Hampir 3 Tahun, Jika Tertangkap
Lexus RZ 450e. (Lexus Indonesia)

Suara.com - Kericuhan pecah di kediaman politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni, di Jalan Swasembada Timur XXII, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Sabtu (30/8/2025).

Massa yang awalnya memadati area depan rumah, berhasil menerobos masuk ke halaman. Situasi memanas ketika sebuah mobil mewah yang terparkir di garasi menjadi sasaran amuk.

Mobil yang dirusak diduga adalah Lexus RZ 450e Luxury, SUV listrik premium dengan harga pasar sekitar Rp2,3 miliar.

Insiden ini terjadi di tengah memuncaknya kemarahan publik atas pernyataan Sahroni yang menyebut desakan pembubaran DPR sebagai "mental orang tertolol sedunia".

Ucapan tersebut memicu gelombang protes luas, terutama di tengah aksi menolak kenaikan tunjangan anggota dewan.

Perusakan kendaraan ini bukan sekadar kerugian materi. Dari sisi hukum, tindakan tersebut masuk kategori tindak pidana yang ancaman hukumannya tidak main-main.

Ancaman Hukuman Berdasarkan KUHP

Lexus RZ 450e di Rumah Ahmad Sahroni. (Istimewa)
Lexus RZ 450e di Rumah Ahmad Sahroni. (Istimewa)

Mengacu pada penjelasan Hukum Online, pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku adalah Pasal 406 KUHP. Pasal ini menyebutkan bahwa "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta."

Artinya, jika pelaku perusakan Lexus milik Sahroni tertangkap dan terbukti bersalah, ancaman hukuman penjara bisa mendekati tiga tahun.

Baca Juga: Rumah Sahroni Digeruduk, Nilai SMP Dibongkar! Karma 'Orang Tolol Sedunia'?

Selain itu, ada opsi pidana denda, meski nilainya relatif kecil jika mengacu pada KUHP yang berlaku saat ini.

Aturan Baru Mulai 2026

Hukum Online juga menambahkan catatan penting, di mana mulai tahun 2026, akan berlaku ketentuan baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam aturan tersebut, ancaman pidana untuk perusakan barang milik orang lain sedikit berbeda, yakni pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.

Perubahan ini menunjukkan adanya penyesuaian nilai denda agar lebih relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Namun, untuk kasus yang terjadi pada 2025, acuan hukumnya masih menggunakan KUHP lama.

Lexus RZ 450e Luxury: Harga dan Spesifikasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?