Suara.com - Pajak kendaraan menjadi salah satu kewajiban yang dimiliki pemilik kendaraan bermotor, dan dibayarkan setiap tahun. Terbaru, kabar mengenai pemutihan pajak kendaraan kembali diperbarui untuk bulan Oktober 2025. Lalu kira-kira provinsi mana yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di bulan kesepuluh ini?
Pemutihan pajak kendaraan sendiri dilakukan dengan penghapusan denda keterlambatan pajak tahunan, hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Namun demikian skema di tiap provinsi berbeda, dan harus dicermati syarat serta ketentuannya.
Beberapa provinsi dan daerah sempat melaksanakan program ini di awal dan pertengahan tahun 2025 lalu. Kemudian agenda ini kembali diadakan di beberapa provinsi, untuk terus memberikan keringanan bagi masyarakat sekaligus upaya pendataan dan penertiban kewajiban pajak.
Provinsi Mana Saja yang Mengadakan Pemutihan Pajak?

Terdapat setidaknya 10 provinsi di Indonesia yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di bulan Oktober 2025 ini. Daftar singkatnya adalah sebagai berikut.
1. Aceh
Pemutihan pajak dikenakan pada pajak progresif dan pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas. Masa berlakunya hingga 31 Desember 2025 mendatang.
2. Banten
Pemutihan pajak yang diberlakukan adalah pembebasan pembayaran denda dan pokok pajak yang tertunggak. Hal ini berlaku hingga 31 Oktober 2025 mendatang.
Baca Juga: Hanya Hitungan Jam,Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir Hari Ini
3. Kalimantan Utara
Periode pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga Desember 2025 nanti. Benefit yang ditawarkan adalah hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB, sebagai PNPB.
4. Lampung
Perpanjangan periode pemutihan pajak berlangsung hingga tanggal 31 Oktober 2025 mendatang.
5. Yogyakarta
Pemutihan berlangsung hingga tanggal 31 mendatang, dengan pembebasan denda PKB, bebas BBNKB, serta bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.
6. Kalimantan Barat
Berlaku hingga 20 Desember 2025 dengan pembebasan denda PKB dan pajak progresif, dan beberapa benefit lainnya.
7. Kalimantan Selatan
Berlaku hingga 31 Desember 2025 lalu, dan berlaku untuk pembebasan tunggakan dan denda dengan syarat dan ketentuan berlaku.
8. Papua Barat
Berlaku hingga tanggal 20 Desember mendatang, dengan pembebasan denda PKB dan pengurangan pokok pajak.
9. Sulawesi Selatan
Berlaku hingga 31 Desember 2025 mendatang, dan diskon pada PKB, bebas denda PKB, dan potongan tunggakan.
10. Bangka Belitung
Perpanjangan dilakukan untuk program pemutihan PKB hingga akhir Oktober 2025, dan menjadi tahun pengadaan program pemutihan pajak terakhir sesuai arahan Kemendagri.
Pemutihan pajak ini berlaku pada masing-masing provinsi, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Maka untuk Anda yang berada di wilayah administrasi provinsi tersebut dapat mencari informasi lebih lanjut, terkait syarat dan ketentuan yang berlaku agar dapat memanfaatkan benefit yang ditawarkan secara maksimal.
Jangan Sampai Terlewat
Pemutihan pajak kendaraan jadi hal yang sangat solutif bagi siapa saja yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Tentu ini jadi benefit besar di tengah kondisi ekonomi yang tengah lesu seperti sekarang.
Hal ini juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kembali menjadi wajib pajak yang taat, dengan melakukan reset pada tanggung jawabnya sebagai wajib pajak. Ke depan, tentu diharapkan tidak ada lagi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan atau ketidaktaatan pajak lain yang terjadi, sehingga penerimaan negara dapat kembali optimal.
Selain meringankan tanggung jawab pajak yang dimiliki, hal ini juga memberikan kesempatan bagi daerah untuk memperoleh pendapatan yang mungkin tidak optimal, melalui pembayaran pajak dan pendataan ulang dari wajib pajak yang ada.
Itu tadi sedikit penjelasan singkat tentang provinsi yang lagi pemutihan pajak di Oktober 2025 ini. Semoga menjadi artikel yang berguna untuk Anda dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya semoga bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian