SIM Mati Ribet? Panduan Lengkap Perpanjang SIM A dan C: Offline vs Online

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Senin, 13 Oktober 2025 | 21:17 WIB
SIM Mati Ribet? Panduan Lengkap Perpanjang SIM A dan C: Offline vs Online
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (Instagram/Simrestabesbdg1)

Kelebihan layanan ini adalah prosesnya relatif cepat dan mudah tanpa antre panjang seperti di kantor Satpas. Namun, perlu diketahui bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM saja.

  1. Datangi lokasi mobil SIM Keliling sesuai jadwal yang berlaku di daerah Anda.
  2. Ambil nomor antrean dan isi formulir perpanjangan
  3. Lakukan tes kesehatan dan psikologi (biasanya tersedia langsung di lokasi).
  4. Serahkan semua berkas persyaratan kepada petugas.
  5. Lakukan proses verifikasi data, pengambilan foto, serta sidik jari.
  6. Bayar biaya perpanjangan sesuai tarif resmi.
  7. Setelah selesai, SIM baru dapat langsung Anda terima di tempat.

Sebaiknya datang lebih awal dari jam buka agar tidak kehabisan kuota antrean, dan pastikan seluruh dokumen Anda sudah lengkap sebelum tiba di lokasi.

2. Melalui Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM)

Pilihan lainnya adalah melakukan perpanjangan di kantor Satpas, yakni pusat pelayanan resmi SIM di setiap wilayah. Di Satpas, Anda bisa mengurus berbagai keperluan SIM mulai dari pembuatan baru, peningkatan golongan, hingga perpanjangan masa berlaku.

Prosesnya secara umum sama seperti di SIM Keliling, namun dengan kapasitas layanan yang lebih besar dan waktu operasional yang lebih panjang. Anda cukup membawa dokumen persyaratan seperti KTP, SIM lama, hasil tes kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Kelebihan perpanjangan di Satpas adalah fleksibilitasnya. Berkat sistem data yang kini sudah terhubung secara nasional, Anda tidak harus memperpanjang SIM di daerah sesuai KTP, bisa dilakukan di Satpas mana pun di seluruh Indonesia.

2. Perpanjangan SIM Online: Melalui Aplikasi Digital Korlantas

Untuk Anda yang memiliki mobilitas tinggi atau tidak sempat datang ke lokasi, Polri menyediakan opsi perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas. Layanan ini memungkinkan Anda mengurus perpanjangan dari mana saja.

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas melalui Google Play Store atau Apple App Store.
  2. Buat akun dengan mendaftarkan data diri Anda secara lengkap.
  3. Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP, SIM lama, pas foto, dan tanda tangan digital.
  4. Lakukan tes kesehatan dan psikologi secara daring melalui penyedia layanan yang sudah terintegrasi di dalam aplikasi.
  5. Setelah semua data diverifikasi, lakukan pembayaran biaya perpanjangan melalui metode yang tersedia (transfer bank, e-wallet, atau virtual account).
  6. SIM yang sudah diperpanjang akan dicetak oleh pihak Korlantas dan dikirim langsung ke alamat Anda melalui jasa pengiriman resmi.

Dengan metode ini, Anda tidak perlu datang ke Satpas atau antre di layanan keliling. Prosesnya jauh lebih praktis, terutama bagi Anda yang tinggal di luar kota atau memiliki jadwal padat.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI