Cara Bayar Pajak STNK Beda Kota: Tak Perlu Balik Kampung, Cocok untuk Anak Rantau

Selasa, 09 Desember 2025 | 15:50 WIB
Cara Bayar Pajak STNK Beda Kota: Tak Perlu Balik Kampung, Cocok untuk Anak Rantau
Cara Bayar Pajak STNK Beda Kota, Wajib Tahu Biar Nggak Perlu Balik Kampung Cocok untuk Anak Rantau (IST)
Baca 10 detik
  • Bayar pajak tahunan bisa dilakukan di kota lain, asalkan masih dalam satu provinsi.
  • Pajak 5 tahunan atau ganti pelat wajib diproses di Samsat asal kendaraan terdaftar.
  • Ada solusi "cek fisik bantuan" untuk Anda yang kendaraannya berada di luar kota.

Anda bisa memanfaatkan layanan "cek fisik bantuan" dengan cara:

  • Datangi kantor Samsat terdekat di kota Anda saat ini.
  • Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin melakukan "cek fisik bantuan" untuk perpanjangan STNK 5 tahunan.
  • Petugas akan melakukan gesek nomor rangka dan mesin kendaraan Anda.
  • Anda akan mendapatkan hasil cek fisik yang sudah dilegalisir.
  • Bawa hasil cek fisik tersebut beserta semua berkas lengkap (KTP, STNK, fotokopi BPKB) ke Samsat asal untuk menyelesaikan proses pembayaran dan pencetakan pelat nomor baru.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI