Cara Bayar Pajak STNK Beda Kota: Tak Perlu Balik Kampung, Cocok untuk Anak Rantau

Yasinta Rahmawati | Gagah Radhitya Widiaseno | Suara.com

Selasa, 09 Desember 2025 | 15:50 WIB
Cara Bayar Pajak STNK Beda Kota: Tak Perlu Balik Kampung, Cocok untuk Anak Rantau
Cara Bayar Pajak STNK Beda Kota, Wajib Tahu Biar Nggak Perlu Balik Kampung Cocok untuk Anak Rantau (IST)
  • Bayar pajak tahunan bisa dilakukan di kota lain, asalkan masih dalam satu provinsi.
  • Pajak 5 tahunan atau ganti pelat wajib diproses di Samsat asal kendaraan terdaftar.
  • Ada solusi "cek fisik bantuan" untuk Anda yang kendaraannya berada di luar kota.

Suara.com - Anak rantau atau sedang sibuk kerja di luar kota? Tenang, Anda tidak perlu lagi repot pulang kampung hanya untuk mengurus pajak tahunan kendaraan.

Berikut panduan Anda cara perpanjang STNK beda kota dengan mudah, baik untuk pajak tahunan maupun untuk proses lima tahunan yang lebih rumit.

1. Cara Bayar Pajak Tahunan (Perpanjang STNK) Beda Kota

Ini adalah skenario paling umum dan paling mudah.

Anda bisa melakukannya jika lokasi Anda saat ini masih berada dalam satu provinsi yang sama dengan alamat di STNK.

Siapkan 3 Dokumen Wajib Ini:

  • KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya.
  • STNK asli beserta fotokopinya.
  • Fotokopi BPKB (cukup lembar identitasnya saja).

Langkah-langkah di Kantor Samsat:

1. Ambil dan isi formulir permohonan perpanjangan STNK yang tersedia.
2. Serahkan formulir yang sudah diisi beserta semua berkas persyaratan ke loket.
3. Tunggu panggilan untuk menerima rincian biaya pajak yang harus dibayarkan.
4. Lakukan pembayaran di loket kasir dan simpan baik-baik bukti pembayarannya.
5. Serahkan bukti bayar tersebut ke loket pengambilan STNK.
6. Tunggu panggilan terakhir untuk menerima STNK baru yang sudah disahkan. Selesai!

Tips: Selain di kantor Samsat induk, proses ini juga bisa dilakukan di Gerai Samsat atau Samsat Keliling yang lokasinya mungkin lebih dekat dengan Anda.

2. Penting! Aturan Beda untuk Pajak 5 Tahunan (Ganti Pelat)

Nah, untuk urusan yang satu ini, aturannya lebih ketat.

Proses perpanjangan lima tahunan yang dibarengi dengan penggantian pelat nomor wajib dilakukan di kantor Samsat asal tempat kendaraan Anda terdaftar.

Kenapa? Karena ada satu proses krusial yang harus dilakukan: cek fisik kendaraan.

Solusi Cerdas: Manfaatkan "Cek Fisik Bantuan"

Jika kendaraan Anda berada di luar kota dan tidak memungkinkan dibawa pulang, ada triknya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Mengurus Duplikat STNK dan BPKB yang Hilang Akibat Bencana Alam

Cara Mengurus Duplikat STNK dan BPKB yang Hilang Akibat Bencana Alam

Otomotif | Rabu, 03 Desember 2025 | 20:52 WIB

Apakah Perpanjang STNK Butuh KTP Asli? Ini Jawabannya

Apakah Perpanjang STNK Butuh KTP Asli? Ini Jawabannya

Otomotif | Jum'at, 21 November 2025 | 11:27 WIB

Apakah STNK Bisa Digadaikan? Pahami Aturannya Sebelum Mengajukan Pinjaman

Apakah STNK Bisa Digadaikan? Pahami Aturannya Sebelum Mengajukan Pinjaman

Otomotif | Senin, 17 November 2025 | 17:25 WIB

Terkini

Kembaran Honda Beat Pakai Rangka eSAF Tembus Eropa, Begini Penampakannya

Kembaran Honda Beat Pakai Rangka eSAF Tembus Eropa, Begini Penampakannya

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 20:35 WIB

7 Motor Listrik Paling Tangguh untuk Harian, Anti Drama dan Minim Perawatan

7 Motor Listrik Paling Tangguh untuk Harian, Anti Drama dan Minim Perawatan

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 20:02 WIB

Volkswagen Pangkas Kapasitas Produksi Satu Juta Unit Akibat Laba Anjlok

Volkswagen Pangkas Kapasitas Produksi Satu Juta Unit Akibat Laba Anjlok

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 19:47 WIB

Apakah Denza D9 Generasi Baru Jadi MPV Mewah Paling Gila Abad Ini?

Apakah Denza D9 Generasi Baru Jadi MPV Mewah Paling Gila Abad Ini?

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 19:35 WIB

Dexlite Meroket Harga SUV Mitsubishi Merosot, Ini Pajero Sport Bekas Paling Cocok

Dexlite Meroket Harga SUV Mitsubishi Merosot, Ini Pajero Sport Bekas Paling Cocok

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 19:05 WIB

Pasar Mobil Bekas Turut Merasakan Dampak Kehadiran Mobil Listrik China

Pasar Mobil Bekas Turut Merasakan Dampak Kehadiran Mobil Listrik China

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 17:27 WIB

Bukan Lagi Rp0! Ini Aturan Baru Pajak Motor Listrik Tahun 2026, Cek Simulasi Hitungannya

Bukan Lagi Rp0! Ini Aturan Baru Pajak Motor Listrik Tahun 2026, Cek Simulasi Hitungannya

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 17:09 WIB

5 Mobil Diesel Tiga Baris Low Cortisol Nggak Bikin Kantong Jebol, yang Aman Pakai Biosolar

5 Mobil Diesel Tiga Baris Low Cortisol Nggak Bikin Kantong Jebol, yang Aman Pakai Biosolar

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 17:00 WIB

Toyota Fortuner 2006 Tawarkan Kemewahan Pejabat dengan Harga Sangat Merakyat, Setara Dana LCGC

Toyota Fortuner 2006 Tawarkan Kemewahan Pejabat dengan Harga Sangat Merakyat, Setara Dana LCGC

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 16:45 WIB

Ciri Mobil yang Tak Boleh Pakai Bioetanol, Wajib Tahu agar Mesin Tidak Rusak

Ciri Mobil yang Tak Boleh Pakai Bioetanol, Wajib Tahu agar Mesin Tidak Rusak

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 16:00 WIB