Benarkah Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Naik 66 Persen? Bapenda Jateng Beri Jawaban Tegas

Husna Rahmayunita, Gagah Radhitya Widiaseno

Sabtu, 14 Februari 2026 | 10:00 WIB
Benarkah Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Naik 66 Persen? Bapenda Jateng Beri Jawaban Tegas
Ilustrasi kenaikan pajak kendaraan di Jateng (Gemini AI)
baca 10 detik
  • Angka 66 Persen adalah 'Opsen' (bagi hasil ke daerah), bukan kenaikan tarif.
  • Pajak Jateng lebih tinggi dari DIY karena tarif dasar.
  • Berakhirnya diskon membuat tagihan naik.

Suara.com - Belakangan ini, masyarakat Jawa Tengah dihebohkan dengan isu kenaikan pajak kendaraan bermotor yang dirasa cukup memberatkan. Angka "66 persen" sering disebut-sebut sebagai besaran kenaikan tersebut, memicu keresahan di kalangan wajib pajak, terutama ketika membandingkannya dengan provinsi tetangga seperti D.I. Yogyakarta yang harganya dinilai lebih stabil.

Namun, apakah benar pajak kendaraan naik 66 persen? Mari kita bedah faktanya berdasarkan regulasi dan penjelasan resmi Bapenda Jateng.

1. Mitos Kenaikan 66 persen: Itu Bukan Kenaikan, Tapi "Opsen"

Banyak warga kaget melihat rincian tagihan pajak yang mencantumkan angka Opsen 66 persen. Angka ini sering disalahartikan sebagai kenaikan total tagihan.

Berdasarkan infografis Bapenda Jateng (UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD) di akun X BPPD_JATENG, Opsen bukanlah pajak baru atau kenaikan tarif total sebesar 66 persen, melainkan mekanisme pembagian "kue" pajak:

  • Dulu: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dipungut penuh oleh Provinsi, baru kemudian bagi hasil disetor ke Kabupaten/Kota.
  • Sekarang (Mulai 2025): Pembagian itu langsung dipisah di awal.
  • PKB (Pokok): Masuk ke kas Provinsi.
  • Opsen (66 persen dari PKB): Langsung masuk ke kas Kabupaten/Kota.

Jadi, angka 66 persen itu adalah persentase dari tarif pokok pajak yang dialokasikan untuk pemerintah daerah tingkat II, bukan tambahan beban 66 persen di atas total tagihan normal.

2. Bapenda Tegaskan: "Tidak Ada Kenaikan di 2026"

Dalam materi sosialisasi resmi, Bapenda Jawa Tengah secara tegas menjawab pertanyaan "Benarkah ada kenaikan pajak kendaraan di Jawa Tengah 2026?" dengan jawaban: TIDAK ADA.

Pemerintah Provinsi menekankan bahwa secara regulasi tidak ada kebijakan menaikkan tarif dasar secara sepihak untuk memberatkan rakyat.

baca juga

Pihak Bapenda juga menyatakan memahami keresahan masyarakat dan berkomitmen melakukan perbaikan layanan.

3. Kenapa Tagihan Tetap Terasa Mahal Dibanding Jogja?

Jika Bapenda bilang "tidak naik", mengapa nominal uang yang keluar dari dompet warga Jateng lebih besar dibanding warga Jogja? Berdasarkan artikel Suara.com sebelumnya, letak perbedaannya ada pada Tarif Dasar (NJKB) sebelum ditambah Opsen:

Jawa Tengah: Menetapkan tarif dasar PKB sekitar 1,05 persen. Ketika ditambah Opsen 66 persen (sekitar 0,69 persen), total beban yang ditanggung warga menjadi sekitar 1,74 persen.
Yogyakarta (DIY): Pemda DIY menurunkan tarif dasar mereka menjadi 0,9 persen. Sehingga ketika ditambah Opsen 66 persen (sekitar 0,6 persen), total akhirnya hanya 1,5 persen.

Inilah alasan matematis mengapa meskipun sama-sama menerapkan aturan Opsen 66 persen, warga Jogja merasa pajaknya "tetap" (karena totalnya disesuaikan agar sama dengan tahun lalu), sedangkan warga Jateng merasakan lonjakan karena tarif dasarnya lebih tinggi.

4. Efek "Diskon" yang Hilang

Selain faktor tarif, Bapenda Jateng juga menjelaskan mengapa pada awal tahun 2025 pajak terasa lebih murah dan sekarang terasa mahal.

Dalam infografis, dijelaskan bahwa pada awal implementasi (Januari - Maret 2025), Pemprov Jateng memberikan insentif berupa:

  • Program Jateng Merah Putih (Diskon PKB).
  • Program Pemutihan (Bebas denda, dll).

Ketika periode promo tersebut berakhir, masyarakat kini harus membayar tarif normal (Tarif Pokok + Opsen) tanpa potongan, sehingga tagihan terasa melonjak drastis dibandingkan saat masa promo.

Kesimpulan

Jawaban atas pertanyaan "Apakah benar pajak kendaraan naik 66 persen?" adalah TIDAK. Tidak ada kenaikan tarif sebesar 66 persen. Angka itu adalah porsi bagi hasil untuk Kabupaten/Kota.

Namun, kenaikan nominal yang dirasakan warga Jateng adalah nyata dan disebabkan oleh dua hal:

1. Struktur tarif dasar Jateng (1,05 persen) yang jika ditotal dengan Opsen menjadi lebih tinggi dibanding skema lama atau dibanding provinsi tetangga (DIY).
2. Berakhirnya program insentif/diskon pajak yang sempat berlaku di awal masa transisi sistem baru ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Indonesias Horse Racing (IHR): SARGA.CO Buka Musim Baru dengan Jateng Derby 2026

Indonesias Horse Racing (IHR): SARGA.CO Buka Musim Baru dengan Jateng Derby 2026

Lifestyle | Jum'at, 13 Februari 2026 | 15:00 WIB

Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya

Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya

Otomotif | Jum'at, 13 Februari 2026 | 14:43 WIB

Pajak Kendaraan Jateng Naik Drastis, Ternyata Ini Penyebabnya

Pajak Kendaraan Jateng Naik Drastis, Ternyata Ini Penyebabnya

Bisnis | Kamis, 12 Februari 2026 | 20:06 WIB

Terkini

Walkot Tangsel Naik Tank Saat HUT RI Kena Semprot Netizen: Jalan Benerin, Bukan Dadah-Dadah

Walkot Tangsel Naik Tank Saat HUT RI Kena Semprot Netizen: Jalan Benerin, Bukan Dadah-Dadah

Entertainment | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:55 WIB

Sindir Orde Baru, Megawati: Soekarno Ditahan Tanpa Pengadilan karena Pak Harto Ingin Jadi Presiden

Sindir Orde Baru, Megawati: Soekarno Ditahan Tanpa Pengadilan karena Pak Harto Ingin Jadi Presiden

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:48 WIB

Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam

Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:44 WIB

LPDB Koperasi Rayakan Dua Dekade dengan Berbagi, Salurkan Ratusan Paket Bantuan Sosial untuk Lansia

LPDB Koperasi Rayakan Dua Dekade dengan Berbagi, Salurkan Ratusan Paket Bantuan Sosial untuk Lansia

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:41 WIB

Pesan Tegas Shin Tae-yong di Hari Kemerdekaan Indonesia

Pesan Tegas Shin Tae-yong di Hari Kemerdekaan Indonesia

Bola | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:36 WIB

Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya

Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:35 WIB

Tips Jaga Tahan Tubuh untuk Cegah ISPA di Musim Kemarau

Tips Jaga Tahan Tubuh untuk Cegah ISPA di Musim Kemarau

Sumbar | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:33 WIB

Grammy Pertimbangkan Ubah Kategori Asian Pop Usai BTS Tolak Kirim Karya

Grammy Pertimbangkan Ubah Kategori Asian Pop Usai BTS Tolak Kirim Karya

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran, Tawa Pecah di Istana

Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran, Tawa Pecah di Istana

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:26 WIB

Tak Ada Beban Biaya, Pedagang Gorengan Hingga Nasi Uduk Bebas Pakai QRIS

Tak Ada Beban Biaya, Pedagang Gorengan Hingga Nasi Uduk Bebas Pakai QRIS

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:25 WIB

×