DPR Pertanyakan Alasan Agrinas Impor Pikap India untuk Koperasi Merah Putih

Liberty Jemadu

Jum'at, 20 Februari 2026 | 10:43 WIB
DPR Pertanyakan Alasan Agrinas Impor Pikap India untuk Koperasi Merah Putih
Komisi VII DPR mempertanyakan urgensi impor pikap dan truk dari India oleh Agrinas untuk Koperasi Desa Merah Putih.. [Antara]
baca 10 detik
  • Wakil Ketua Komisi VII DPR RI mengingatkan pengadaan kendaraan senilai Rp24,66 triliun harus mematuhi aturan penggunaan produk dalam negeri.
  • Proyek tersebut melibatkan impor 105.000 unit kendaraan niaga dari dua produsen otomotif asal India, yaitu Mahindra & Mahindra dan Tata Motors.
  • Evita menekankan perlunya rasionalisasi spesifikasi teknis kendaraan, khususnya tipe 4x4, berdasarkan kajian kebutuhan riil di lapangan.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengingatkan pentingnya penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan kendaraan untuk operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), seiring adanya kontrak pengadaan kendaraan niaga senilai Rp24,66 triliun oleh BUMN Agrinas Pangan Nusantara.

Ia menilai proyek pengadaan dalam skala besar tersebut harus mematuhi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 serta Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang mengatur tentang penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa.

Regulasi tersebut mewajibkan kementerian/lembaga mengutamakan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen atau kombinasi TKDN dan bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen, sementara impor hanya dapat dilakukan jika produk dalam negeri tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi.

"Pengadaan sebesar ini harus menjadi momentum untuk memperkuat manufaktur nasional dan mendorong substitusi impor. Itu sejalan dengan arah kebijakan Presiden dalam memperkuat kemandirian ekonomi," Evita di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Ia menegaskan kebutuhan pikap dan truk berskala besar ini menjadi momentum untuk memperkuat industri otomotif nasional, bukan sekadar memenuhi kebutuhan distribusi logistik desa.

"Ini pengadaan dalam skala sangat besar. Dampaknya bukan hanya pada logistik desa, tetapi juga terhadap struktur industri otomotif nasional," ujar Evita dalam pernyataan di Jakarta, Jumat.

Kontrak tersebut mencakup pengadaan total 105.000 unit kendaraan dari dua produsen otomotif asal India, yakni 35.000 unit Scorpio Pick-Up dari Mahindra & Mahindra, serta 70.000 unit dari Tata Motors yang terdiri atas 35.000 unit Yodha Pick-Up dan 35.000 unit Ultra T.7 Light Truck.

Sebagai mitra kerja Kementerian Perindustrian, Komisi VII DPR RI juga menyatakan dukungan terhadap sikap pemerintah yang menekankan bahwa industri otomotif nasional memiliki kapasitas produksi kendaraan pick-up hingga sekitar satu juta unit per tahun.

"Kami sejalan dengan Kementerian Perindustrian bahwa pengadaan pemerintah harus menjadi instrumen untuk memperkuat industri dalam negeri. Kapasitas produksi nasional kita sangat memadai," tegasnya.

baca juga

Evita menambahkan perlu melakukan rasionalisasi spesifikasi teknis kendaraan secara transparan, terutama jika pengadaan diarahkan pada tipe penggerak empat roda (4x4).

Menurut dia, tidak semua wilayah desa membutuhkan kendaraan dengan spesifikasi tersebut.

"Kalau memang ada wilayah dengan kondisi geografis ekstrem yang membutuhkan 4x4, itu harus dipetakan secara spesifik. Tidak bisa digeneralisasi. Harus ada kajian kebutuhan berbasis data dan kondisi riil di lapangan," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa kendaraan 4x4 memiliki harga pembelian serta biaya operasional yang lebih tinggi dibandingkan 4x2, sehingga penentuan spesifikasi harus mempertimbangkan efisiensi anggaran dan keberlanjutan operasional koperasi.

Lebih lanjut, Evita menegaskan kewajiban penggunaan produk dalam negeri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 serta Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Regulasi tersebut mewajibkan kementerian/lembaga mengutamakan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen atau kombinasi TKDN dan bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen, sementara impor hanya dapat dilakukan jika produk dalam negeri tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi.

"Karena itu, argumentasi ketidaktersediaan harus dijelaskan secara objektif. Jangan sampai spesifikasi teknis justru membuat produk dalam negeri dianggap tidak tersedia," tegas Evita.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Agrinas Impor Truk dan Pikap dari India, Menperin: Lapangan Kerja untuk Luar Negeri

Agrinas Impor Truk dan Pikap dari India, Menperin: Lapangan Kerja untuk Luar Negeri

Otomotif | Kamis, 19 Februari 2026 | 22:23 WIB

BUMN Agrinas Impor 105.000 Pikap dan Truk India saat Industri Otomotif Indonesia Berdarah-darah

BUMN Agrinas Impor 105.000 Pikap dan Truk India saat Industri Otomotif Indonesia Berdarah-darah

Otomotif | Kamis, 19 Februari 2026 | 20:23 WIB

Koperasi Merah Putih Akan Lemahkan Ketahanan Ekonomi Desa

Koperasi Merah Putih Akan Lemahkan Ketahanan Ekonomi Desa

Bisnis | Kamis, 19 Februari 2026 | 00:30 WIB

Koperasi Merah Putih Telan Anggaran Jumbo, Desa Tak Bisa Biayai Layanan Dasar

Koperasi Merah Putih Telan Anggaran Jumbo, Desa Tak Bisa Biayai Layanan Dasar

Bisnis | Rabu, 18 Februari 2026 | 23:13 WIB

Aturan Baru Menkeu Purbaya: Kopdes Merah Putih Jadi Syarat Pencairan Dana Desa

Aturan Baru Menkeu Purbaya: Kopdes Merah Putih Jadi Syarat Pencairan Dana Desa

Bisnis | Jum'at, 28 November 2025 | 17:50 WIB

Terkini

Warga Kotabumi Geger! Buaya Mendadak Muncul di Area Permukiman

Warga Kotabumi Geger! Buaya Mendadak Muncul di Area Permukiman

Lampung | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:57 WIB

BI dan ASEAN Soroti Penggunaan AI , Tata Kelola dan Stabilitas Keuangan Diperkuat

BI dan ASEAN Soroti Penggunaan AI , Tata Kelola dan Stabilitas Keuangan Diperkuat

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:52 WIB

Sempat Teriak Minta Tolong, Nenek di Tulungagung Tewas Terpanggang di Ladang Sendiri

Sempat Teriak Minta Tolong, Nenek di Tulungagung Tewas Terpanggang di Ladang Sendiri

Jatim | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:52 WIB

Nusron Wahid Diperiksa KPK Hari Ini! Bakal Dicecar soal Kasus Suap HGB

Nusron Wahid Diperiksa KPK Hari Ini! Bakal Dicecar soal Kasus Suap HGB

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:41 WIB

Analisis Teknikal IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Analisis Teknikal IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:39 WIB

Bukan Cuma Punya Rekening Digital, BCA Digital Dorong Masyarakat Makin Cerdas Kelola Uang

Bukan Cuma Punya Rekening Digital, BCA Digital Dorong Masyarakat Makin Cerdas Kelola Uang

Tekno | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:37 WIB

Sonobudoyo, Museum yang Menyimpan Jejak Panjang Kebudayaan Jawa

Sonobudoyo, Museum yang Menyimpan Jejak Panjang Kebudayaan Jawa

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:30 WIB

Tak Berhenti di MK, Refly Harun Cs Bersiap Ajukan Pemakzulan Gibran ke DPR!

Tak Berhenti di MK, Refly Harun Cs Bersiap Ajukan Pemakzulan Gibran ke DPR!

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:25 WIB

HGII Kantongi Tiga Sertifikasi ISO dari TV NORD, Perkuat Standar Operasional EBT

HGII Kantongi Tiga Sertifikasi ISO dari TV NORD, Perkuat Standar Operasional EBT

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:21 WIB

Bukan Cuma Kamera, Ini Alasan Xiaomi 17T Pro Cocok Jadi Daily Driver Kreator

Bukan Cuma Kamera, Ini Alasan Xiaomi 17T Pro Cocok Jadi Daily Driver Kreator

Tekno | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:13 WIB

×