Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.845.000
Beli Rp2.725.000
IHSG 7.500,187
LQ45 746,355
Srikehati 345,870
JII 522,139
USD/IDR 17.117

Aturan Baru Menkeu Purbaya: Kopdes Merah Putih Jadi Syarat Pencairan Dana Desa

Dicky Prastya | Suara.com

Jum'at, 28 November 2025 | 17:50 WIB
Aturan Baru Menkeu Purbaya: Kopdes Merah Putih Jadi Syarat Pencairan Dana Desa
Ilustrasi koperasi desa merah putih. [Ist]
  • Menkeu Purbaya terbitkan PMK 81/2025, mengubah PMK 108/2024 mengenai penyaluran Dana Desa 2025.
  • Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih kini jadi syarat wajib pencairan Dana Desa tahap kedua.
  • Dana Desa Rp40 triliun dari total Rp60 triliun akan digunakan untuk membayar cicilan Koperasi Merah Putih.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengumumkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025. Regulasi ini menetapkan kalau pembentukan Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu syarat pencairan dana desa.

PMK Nomor 81 Tahun 2025 ini sekaligus menjadi perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025," demikian bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip Jumat (28/11/2025).

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (Instagram/purbayasadewa.official)
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (Instagram/purbayasadewa.official)

Pencairan Dana Desa ini tetap dilakukan dalam dua tahap. Hanya saja persyaratan penyaluran pada tahap II diubah yang tertuang dalam Pasal 24.

Menurut PMK 81/2025, syarat penyaluran pada tahap II bertambah dua ketentuan yaitu akta pendirian badan hukum atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Syarat berikutnya yakni surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyaluran Dana Desa tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 PMK Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis beleid tersebut.

Sementara dalam PMK 108/2024 sebelumnya, penyaluran tahap II hanya mensyaratkan dua ketentuan yakni laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya serta laporan realisasi tahap I minimal mencapai 60 persen dengan rata-rata capaian keluaran paling rendah 40 persen.

Di sisi lain Purbaya menjelaskan kalau sebagian dana desa itu memang digunakan untuk membayar cicilan pembangunan Kopdes Merah Putih. Hanya saja dia masih meninjau lebih lanjut soal penerapan aturan tersebut.

“Aturan yang saya tahu itu Dana Desa kan sebagian dipakai untuk bayar Koperasi Merah Putih. Nanti kita lihat seperti apa ya. Tapi, pada dasarnya, yang ada di tangan saya sekarang adalah dari Rp60 triliun, Rp40 triliun dipakai untuk nyicil pinjaman Koperasi Desa Merah Putih,” katanya, dikutip dari Antara News, Jumat (28/11/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

WNI Pilih Kerja ke Luar Negeri, Purbaya: Kegagalan Kita Ciptakan Lapangan Kerja Dalam Negeri

WNI Pilih Kerja ke Luar Negeri, Purbaya: Kegagalan Kita Ciptakan Lapangan Kerja Dalam Negeri

Bisnis | Jum'at, 28 November 2025 | 16:51 WIB

Purbaya Ungkap Tiap Akhir Tahun Ada Rp 100 Triliun Uang Nganggur di Pemda

Purbaya Ungkap Tiap Akhir Tahun Ada Rp 100 Triliun Uang Nganggur di Pemda

Bisnis | Jum'at, 28 November 2025 | 16:30 WIB

Purbaya Buka-bukaan Alasan Penerimaan Pajak Rendah: Ekonomi Sudah Lesu Sejak 2024

Purbaya Buka-bukaan Alasan Penerimaan Pajak Rendah: Ekonomi Sudah Lesu Sejak 2024

Bisnis | Jum'at, 28 November 2025 | 14:29 WIB

Purbaya Yakin Demo Akan Berkurang, Bidik Pertumbuhan Ekonomi 6% Tahun Depan

Purbaya Yakin Demo Akan Berkurang, Bidik Pertumbuhan Ekonomi 6% Tahun Depan

Bisnis | Jum'at, 28 November 2025 | 11:26 WIB

Tak Kesal, Tapi Ancaman Purbaya Bekukan Bea Cukai Seperti Era Orba Tetap Berlaku Sampai...

Tak Kesal, Tapi Ancaman Purbaya Bekukan Bea Cukai Seperti Era Orba Tetap Berlaku Sampai...

News | Kamis, 27 November 2025 | 18:21 WIB

Airlangga Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,6 Persen, Kalah Optimistis dari Purbaya

Airlangga Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,6 Persen, Kalah Optimistis dari Purbaya

Bisnis | Kamis, 27 November 2025 | 18:04 WIB

Terkini

Reformasi OJK Sukses Tingkatkan Transparansi Pasar Modal Indonesia

Reformasi OJK Sukses Tingkatkan Transparansi Pasar Modal Indonesia

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 21:25 WIB

Berlayar Sampai ke Pulau Sumbawa, Pertamina Pastikan Kompor Warga Tetap Menyala

Berlayar Sampai ke Pulau Sumbawa, Pertamina Pastikan Kompor Warga Tetap Menyala

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 21:18 WIB

Pertamina Sebaiknya Segera Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Awas Merugi

Pertamina Sebaiknya Segera Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Awas Merugi

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 20:42 WIB

PT PGE dan  PT PLN IP Sepakati Tarif Listrik, PLTP Lahendong Bottoming Unit Mulai Operasi 2028

PT PGE dan PT PLN IP Sepakati Tarif Listrik, PLTP Lahendong Bottoming Unit Mulai Operasi 2028

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 19:58 WIB

Bukan KPR Biasa, Ini Rahasia Punya Properti dengan Biaya Terjangkau di BRI

Bukan KPR Biasa, Ini Rahasia Punya Properti dengan Biaya Terjangkau di BRI

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 19:40 WIB

Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih

Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 19:24 WIB

Pabrik Melamin Pertama dan Terbesar RI Resmi Dibangun di Gresik, Nilai Investasi Rp 10,2 T

Pabrik Melamin Pertama dan Terbesar RI Resmi Dibangun di Gresik, Nilai Investasi Rp 10,2 T

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 18:18 WIB

Menko Airlangga Sebut Pertumbuhan Ekonomi RI 2026 Lebihi 5,3 Persen

Menko Airlangga Sebut Pertumbuhan Ekonomi RI 2026 Lebihi 5,3 Persen

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 18:06 WIB

Investor Global Proyeksi Ekonomi RI Tetap Tangguh di Tengah Perang AS vs Iran, Ini Buktinya

Investor Global Proyeksi Ekonomi RI Tetap Tangguh di Tengah Perang AS vs Iran, Ini Buktinya

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 17:55 WIB

Makin Diakui di Kancah Global, Pegadaian Raih "The Asset Triple A di Hong Kong

Makin Diakui di Kancah Global, Pegadaian Raih "The Asset Triple A di Hong Kong

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 17:35 WIB