Perpanjang STNK di Jabar Sah Tanpa KTP Lama, Begini Syaratnya

Nur Khotimah, Gagah Radhitya Widiaseno

Jum'at, 10 April 2026 | 14:45 WIB
Perpanjang STNK di Jabar Sah Tanpa KTP Lama, Begini Syaratnya
Ilustrasi STNK Motor [Suara.com/Muhammad Yunus]
baca 10 detik
  • Pemprov Jabar resmi menghapus syarat BPKB dan KTP pemilik lama untuk perpanjangan STNK tahunan. 
  • Kebijakan kemudahan bayar pajak ini mulai berlaku efektif sejak 6 April 2026 di Jabar. 
  • Pembayaran pajak dapat dilakukan mudah melalui Samsat langsung atau secara online pakai aplikasi Signal. 

Suara.com - Mengurus pajak tahunan motor kini makin praktis karena Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menghapus syarat KTP pemilik pertama. Kebijakan ini jelas menjadi angin segar bagi warga yang selama ini kerepotan melacak identitas pemilik lama saat membeli kendaraan bekas.

Buat kamu yang beli kendaraan second tapi belum sempat melakukan balik nama, sekarang bisa bernapas lega. Melalui Surat Edaran nomor: 47/KU.03.02/Bapenda, Pemerintah Provinsi Jawa Barat ingin memastikan niat baik warga menunaikan kewajiban pajak tak lagi terhalang oleh tembok birokrasi yang berbelit.

Mulai tanggal 6 April 2026, warga yang ingin bayar pajak tahunan cukup membawa identitas diri pribadi selaku pihak yang saat ini menguasai kendaraan.

Kebijakan ini berlaku rata untuk seluruh masyarakat Jawa Barat, baik untuk kendaraan atas nama pribadi maupun perusahaan.

Aturan baru ini sekaligus menyempurnakan kemudahan sebelumnya. Pemprov Jabar juga sudah meniadakan kewajiban membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli maupun fotokopi, sebuah langkah yang awalnya diuji coba di wilayah aglomerasi seperti Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, dan kini berlaku luas.

Ingin lebih santai dan hindari kerumunan? Pemprov Jabar juga sangat menyarankan warga untuk memanfaatkan teknologi digital.

Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK

Bayar pajak sekarang tak harus antre panjang sambil panas-panasan di kantor Samsat. Cukup buka smartphone dan gunakan aplikasi Signal. Lewat platform ini, urusan perpanjang STNK bisa beres dari mana saja tanpa perlu menumpuk berkas fotokopi.

Lalu, apa saja dokumen riil yang harus disiapkan saat ini? Simpan catatannya baik-baik, berikut adalah syarat terbaru perpanjang STNK tahunan di Jawa Barat:

  • STNK Asli dan Fotokopi: Bukti sah kendaraanmu yang mau diperpanjang.
  • KTP Pembawa Kendaraan: Cukup gunakan KTP orang yang saat ini menguasai atau memakai kendaraan tersebut.
  • Khusus Kendaraan Perusahaan: Wajib melampirkan kelengkapan instansi seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Jika Diwakilkan (Surat Kuasa): Kalau kamu menyuruh orang lain, wajib pakai surat kuasa. Untuk kendaraan perusahaan, pastikan surat kuasa dicetak di atas kop surat resmi, ditandatangani pemberi kuasa, bermeterai, dilengkapi stempel perusahaan, serta melampirkan KTP pemberi kuasa.

Pendek kata, jalan tol buat taat pajak sudah dibuka lebar-lebar. Jadi, sudah cek masa berlaku STNK kendaraanmu hari ini? Jangan sampai kelewat batas bayar, ya!

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kenapa Ida Hamidah Dicopot Dedi Mulyadi? Ini Kronologi Kasus Samsat Soekarno-Hatta

Kenapa Ida Hamidah Dicopot Dedi Mulyadi? Ini Kronologi Kasus Samsat Soekarno-Hatta

Lifestyle | Jum'at, 10 April 2026 | 13:16 WIB

Rincian Biaya dan Syarat Buka Blokir STNK Kendaraan Bekas di Samsat Terbaru

Rincian Biaya dan Syarat Buka Blokir STNK Kendaraan Bekas di Samsat Terbaru

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 11:05 WIB

Terpopuler: Gaji Kepala Samsat yang Dicopot Dedi Mulyadi hingga Shio Paling Hoki

Terpopuler: Gaji Kepala Samsat yang Dicopot Dedi Mulyadi hingga Shio Paling Hoki

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 19:13 WIB

Terkini

Mengenal Bahaya Kerak Karbon pada Motor, Jangan Sampai Tunggu Mesin Jebol

Mengenal Bahaya Kerak Karbon pada Motor, Jangan Sampai Tunggu Mesin Jebol

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:25 WIB

BYD Hentikan Produksi Sealion 7 untuk Pasar Domestik

BYD Hentikan Produksi Sealion 7 untuk Pasar Domestik

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:15 WIB

Indonesia Resmi Terapkan Mandatori Biodiesel B50 Ditengah Tantangan Standar Mesin Otomotif Nasional

Indonesia Resmi Terapkan Mandatori Biodiesel B50 Ditengah Tantangan Standar Mesin Otomotif Nasional

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:55 WIB

Baskara Mahendra Bongkar Alasan Yamaha Grand Filano Hybrid Jadi Pilihan Skutik Stylish di Bali

Baskara Mahendra Bongkar Alasan Yamaha Grand Filano Hybrid Jadi Pilihan Skutik Stylish di Bali

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:18 WIB

Dihujat Karena Plagiat Porsche Taycan Paksa MG Hentikan Peluncuran MG 07

Dihujat Karena Plagiat Porsche Taycan Paksa MG Hentikan Peluncuran MG 07

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:50 WIB

Pasar Mobil Listrik China Melemah di Tengah Ancaman Kebangkrutan Massal Produsen Lokal

Pasar Mobil Listrik China Melemah di Tengah Ancaman Kebangkrutan Massal Produsen Lokal

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:57 WIB

Rahasia Menjaga Kebersihan Interior Mobil dengan Balutan Karpet Premium

Rahasia Menjaga Kebersihan Interior Mobil dengan Balutan Karpet Premium

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 10:52 WIB

Bahlil Wajibkan Bensin Campur Etanol, Tapi di India Justru Bikin Boros

Bahlil Wajibkan Bensin Campur Etanol, Tapi di India Justru Bikin Boros

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:12 WIB

Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat

Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:35 WIB

Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta

Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:24 WIB

×