- Industri kendaraan niaga Indonesia terancam melakukan PHK massal akibat lonjakan impor truk asal China yang tidak memenuhi regulasi.
- Data Gaikindo menunjukkan utilisasi pabrik domestik turun di bawah 50 persen karena kalah bersaing dengan truk impor murah.
- Kementerian Perindustrian mengusulkan pembatasan impor melalui regulasi TPT serta penerapan pajak PPnBM lebih tinggi bagi truk impor China.
Suara.com - Risiko pemutusan hubungan kerja atau PHK di industri kendaraan niaga Indonesia akan segera terjadi jika pemerintah tidak segera membatasi impor truk China ke Indonesia. Puluhan ribu truk China masuk ke Indonesia dinilai lewat proses yang tidak adil dan merusak persaingan di pasar kendaraan komersial.
Direktur Sales dan Pemasaran PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB), perusahaan pemegang merek kendaraan niaga Mitsubishi Fuso di Indonesia, mengatakan jika pemerintah tidak segera bertindak maka gelombang PHK di industri kendaraan niaga akan segera terjadi.
"Selama enggak ada action atau perubahan regulasi untuk mengatasi situasi ini, mungkin akan mempercepat situasi (PHK, Red) ini," kata Aji di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan truk-truk China yang diimpor ke Indonesia secara utuh banyak yang tidak mengikuti aturan pemerintah. Padahal kendaraan niaga yang diproduksi di Indonesia mematuhi deretan aturan yang dibuat pemerintah baik dari segi administrasi, pajak, emisi hingga keamanan.
"Akhir-akhir ini banyak mobil yang datang ke Indonesia, memenuhi pasar Indonesia, tapi standarnya berbeda dengan regulasi pemerintah," terang Aji.
Ia mencontohkan truk-truk tambang asal China yang dipamerkan dan dijual dalam berbagai pameran pertambangan di Tanah Air. Kendaraan-kendaraan tersebut, kata Aji, banyak yang belum menggunakan standar emisi Euro 4. Padahal truk buatan dalam negeri diwajibkan pemerintah untuk menerapkan standar emisi ramah lingkungan tersebut.
Bagi konsumen, mesin dengan standar emisi Euro 2 dan 3 itu menguntungkan karena bisa menggunakan bahan bakar berkualitas rendah termasuk solar yang disubsidi pemerintah. Selain itu harga truknya lebih murah karena menggunakan teknologi lawas.
Sementara truk buatan dalam negeri yang sudah menggunakan standar Euro 4 lebih mahal harganya karena menggunakan teknologi baru dan harus mengonsumsi BBM diesel yang lebih berkualitas.
"Alhasil kita ditinggal konsumen. Kalau ditinggalin konsumen, maka pabrik-pabrik, tenaga kerja, vendor-vendor pemasok di dalam negeri serta karyawan mereka akan terdampak," jelas Aji.
Tidak berhenti di sana, yang juga akan terdampak adalah dealer-dealer kendaraan niaga juga terancam kehilangan pekerjaan karena persaingan yang tidak sehat dengan truk-truk China.
![Penjualan kendaraan niaga di Indonesia terus turun di periode 2022 - 2025. Tapi di saat yang sama impor truk utuh dari China terus naik hingga lebih dari dua kali lipat. [Suara.com/Liberty Jemadu]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/04/10/41340-penjualan-kendaraan-niaga-vs-impor-truk-china.jpg)
Impor Truk China Melonjak, Penjualan Turun
Sebelumnya Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo pada Kamis (9/4/2026) telah membeberkan data penjualan kendaraan niaga di Indonesia selama 2022 - 2025. Dari data itu terlihat adanya penurunan penjualan truk dan bus di Indonesia. Ironisnya di saat yang sama impor dari China naik dua kali lipat.
Data yang dipaparkan Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara itu menunjukkan di tahun 2022 penjualan kendaraan niaga berjumlah sekitar 105.300 unit dan 12 persen di antaranya impor utuh dari China. Pada 2025 penjualan kendaraan niaga tinggal 88.400 unit tapi kontribusi impor CBU dari China naik lebih dari dua kali lipat mencapai 27 persen.
Pukulan telak terhadap industri kendaraan niaga dalam negeri terjadi di segmen medium dan heavy duty truck, dengan bobot di atas 20 ton.
Pada 2022 penjualan di segmen ini mencapai hampir 31.000 unit dengan kontribusi impor China sekitar 5.880 unit. Tapi pada 2025 kontribusi impor CBU China di segmen ini naik lebih dari dua kali lipat menjadi 14.809 unit dari total penjualan yang hanya sekitar 30.000 unit.
Dengan kata lain tahun lalu impor utuh kendaraan niaga China di segmen medium dan heavy duty truck sudah mencapai separuh dari pasar segmen tersebut di Indonesia.
Alhasil utilisasi pabrik kendaraan niaga Indonesia pun tertekan. Ada lima produsen truk dalam negeri yakni UD Truck, Isuzu, Mitsubishi Fuso, Daimler dan Hino. Dari lima merek tersebut, tidak satu pun yang utilisasi pabriknya berada di atas 50 persen.
Hampir 5000 tenaga kerja langsung di lima merek tersebut dan ratusan ribu lainnya berada di dalam ekosistem terancam PHK.
![Utilitas pabrik kendaraan niaga di Indonesia menyusut di bawah 50 persen di tengah gencarnya impor utuh truk China. Ada sekitar 5000 pekerja yang terancam PHK. [Suara.com/Liberty Jemadu]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/04/10/24626-utilitas-pabrik-kendaraan-niaga.jpg)
Kukuh juga menjabarkan alur masuk kendaraan di Indonesia yang harus dilewati oleh merek dalam negeri. Setidaknya ada 8 tahap yang harus dilewati mulai dari tanda pendaftaran tipe, Uji Tipe, NKJB, Registrasi di kepolisian, Tingkat Komponen Dalam Negeri hingga Standar Nasional Indonesia (SNI).
Di sisi lain truk impor China tidak melewati tahap dan syarat tersebut, karena disinyalir langsung di kirim ke lokasi-lokasi tambang.
Solusi Pemerintah
Kementerian Perindustrian telah menyiapkan dua langkah untuk membatasi impor truk China. Salah satunya melalui dokumen TPT atau tanda pendaftaran tipe dan varian kendaraan bermotor impor.
Ini sebelumnya sudah tercatat dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2019. Namun perlu dievaluasi lebih lanjut agar regulasinya bisa lebih ketat
“Kita akan mengusulkan ke Kementerian Perdagangan, permendag terkait tata perdagangan impor,” kata Andi Komara, Staf Direktorat IMATAP, Ditjen ILMATE Kemenperin.
Andi menegaskan sebelum regulasi tersebut diberlakukan, tetap perlu ada kajian yang dilakukan. Sebab regulasi yang mengatur impor truk ataupun kendaraan niaga secara keseluruhan, disebut dapat mempengaruhi industri pendukung di sektor lainnya.
Yang kedua, lanjut dia, adalah melalui pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang berbeda untuk truk impor dan produksi di dalam negeri. Ia mengusulkan truk produksi dalam negeri mendapat insentif nol persen, sementara impor dapat dikenakan tarif hingga 50 persen.
“Untuk truk impor itu PPnBM-nya bisa 30, 40 bahkan 50 persen. Berdasarkan simulasi kami, harga truk produksi dalam negeri baru bisa bersaing dengan harga truk impor jika impor dikenakan PPnBM sekitar 50 persen.” ujar Andi.
Sialnya kebijakan tersebut kemungkinan baru bisa diterapkan paling cepat 5 tahun lagi, sesuai rencana pemerintah untuk merevisi PP Nomor 74 Tahun 2021 tentang PPnBM pada 2031.
“Mumpung ini akan direvisi pada 2031, Gaikindo, perindustrian, dan stakeholder yang berkepentingan, untuk menyiapkan kajian atau simulasinya, supaya ketika Kementerian Keuangan melakukan revisi ini, otomatis dari pihak industri itu sudah menyiapkan usulan," pungkas dia.