- Pemerintah mencabut insentif bebas pajak tahunan bagi kendaraan listrik melalui Permendagri Nomor 11 2026.
- Kebijakan ini dinilai memberatkan dan bertolak belakang dengan rencana elektrifikasi menekan ketergantungan BBM.
- Beban rakyat kelas menengah kian bertambah dengan wacana pengenaan PPN untuk jasa jalan tol.
Siap-siap, Tarif Tol Juga Bakal Dipajaki
Penderitaan masyarakat kelas menengah nyatanya belum berhenti sampai di situ saja. Dalam waktu dekat, seluruh pengguna jalur bebas hambatan juga akan dipungut biaya tambahan.
Kementerian Keuangan merencanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) khusus untuk jasa tol. Rencana perluasan basis penerimaan ini masuk ke dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029.
Kebijakan baru ini tertuang jelas melalui draf Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK). Aturan ini diklaim bertujuan mulia guna menciptakan sistem perpajakan yang jauh lebih adil.
Pemerintah sendiri menargetkan aturan terkait mekanisme pemungutan tarif baru ini bisa segera dieksekusi.
"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol rencana diselesaikan pada tahun 2028," tulis dokumen Renstra DJP Tahun 2025-2029.
Dokumen tersebut juga menegaskan alasan utama pelebaran basis penerimaan negara.
"Tujuan peraturan ini disusun untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, landasan hukum bagi pajak karbon dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol," ucapnya.