Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Liberty Jemadu

Sabtu, 25 April 2026 | 22:41 WIB
Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
Pemprov Banten menghapus pajak kendaraan listrik menyusul instruksi pemerintah pusat melalui Surat Edaran Mendagri pada April 2026. [Suara.com]
  • Pemprov Banten menghapus pajak kendaraan listrik menyusul instruksi pemerintah pusat melalui Surat Edaran Mendagri pada April 2026.
  • Kebijakan penghapusan pajak kendaraan listrik bertujuan mendukung efisiensi energi nasional serta mempercepat transisi menuju transportasi ramah lingkungan.
  • Pemprov Banten mengantisipasi potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah akibat kebijakan insentif pajak kendaraan listrik bagi para pemiliknya.

Suara.com - Pemerintah Provinsi Banten menjadi salah satu pemerintah daerah pertama yang memutuskan untuk menghapus pajak kendaraan listrik setelah pemerintah pusat pada pekan ini meminta agar daerah memberikan insentif untuk EV.

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah di Serang, Sabtu (25/4/2026), mengatakan bahwa daerah akan menyesuaikan regulasi fiskal seiring terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang memberikan wewenang pemberian insentif pajak tersebut.

"Untuk kendaraan listrik kita ikut regulasi pusat. Kalau pusat sudah mengatur, kita ikuti," ujar Dimyati.

Kebijakan yang ditandatangani pada 22 April 2026 tersebut mendorong pemerintah daerah untuk membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pemilik kendaraan listrik.

Meski mendukung penuh misi lingkungan, Dimyati memberikan catatan mengenai tantangan fiskal. Menurut dia, tren peningkatan penggunaan kendaraan listrik berpotensi memengaruhi struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan konvensional.

"Ini memang dua sisi. Kita ingin ramah lingkungan, tapi di sisi lain ada dampak terhadap PAD. Ini yang harus diseimbangkan," katanya.

Dimyati menambahkan, isu mengenai potensi penurunan PAD tersebut telah disampaikan dalam forum koordinasi bersama Kementerian Koordinator dan Mendagri sebagai bahan pertimbangan kebijakan di masa depan.

Walau demikian, Pemprov Banten memastikan implementasi di lapangan akan tetap selaras dengan ketentuan terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat guna mendorong ekosistem kendaraan ramah lingkungan di wilayah Banten.

"Pada prinsipnya kita mengikuti regulasi pusat. Sementara ini kita jalankan sesuai ketentuan yang ada," kata Dimyati.

Sebelumnya Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada Jumat (24/4/2026) meminta pemerintah provinsi memberikan insentif untuk kendaraan listrik, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Arahan tersebut disampaikan setelah pada April ini juga pemerintah pusat menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, yang di dalamnya mengenakan PKB atau pajak tahunan dan BBNKB untuk kendaraan listrik.

Tapi kini Tito meminta seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kepada pemilik kendaraan listrik.

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai, termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik berbasis baterai,” tulis Mendagri yang dikutip dalam SE tersebut, Jumat (24/4/2026).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang percepatan program kendaraan listrik, sekaligus turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Selain itu, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang memengaruhi ketersediaan dan harga energi, khususnya minyak dan gas yang berdampak pada perekonomian dalam negeri.

Oleh karena itu, pemerintah menilai insentif ini penting untuk mendorong efisiensi dan ketahanan energi nasional sekaligus mempercepat transisi menuju energi bersih di sektor transportasi.

Agar kebijakan ini tidak hanya menjadi wacana di atas kertas, Mendagri juga meminta para gubernur untuk melaporkan implementasi insentif di daerah masing-masing kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

IESR Bongkar Dampak dari Kebijakan Bebas Pajak Kendaraan Listrik Dihapus

IESR Bongkar Dampak dari Kebijakan Bebas Pajak Kendaraan Listrik Dihapus

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 18:46 WIB

Pemerintah Pusat Dorong Pemda Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik

Pemerintah Pusat Dorong Pemda Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik

Otomotif | Jum'at, 24 April 2026 | 17:55 WIB

Nasib Insentif Kendaraan Listrik Kini Bergantung Penuh Pada Kemauan Pemerintah Daerah

Nasib Insentif Kendaraan Listrik Kini Bergantung Penuh Pada Kemauan Pemerintah Daerah

Otomotif | Kamis, 23 April 2026 | 13:30 WIB

Apakah Motor Listrik Kini Kena Pajak? Ini Penjelasan Aturan Terbaru Permendagri 11/2026

Apakah Motor Listrik Kini Kena Pajak? Ini Penjelasan Aturan Terbaru Permendagri 11/2026

Otomotif | Kamis, 23 April 2026 | 12:31 WIB

Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik

Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:07 WIB

Terkini

Pertamax Rp16.250 per Liter, Hindari 5 Kebiasaan yang Bikin Motor Boros Bensin

Pertamax Rp16.250 per Liter, Hindari 5 Kebiasaan yang Bikin Motor Boros Bensin

Otomotif | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:15 WIB

Daftar Mobil yang Masih Boleh Pakai Pertalite, Tak Perlu Khawatir Pertamax Naik

Daftar Mobil yang Masih Boleh Pakai Pertalite, Tak Perlu Khawatir Pertamax Naik

Otomotif | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:58 WIB

Motor Bunyi Berdecit? Jangan Diabaikan, Ini 5 Penyebab Utama dan Cara Mengatasinya

Motor Bunyi Berdecit? Jangan Diabaikan, Ini 5 Penyebab Utama dan Cara Mengatasinya

Otomotif | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:40 WIB

Cara Berbeda TOP 1 Indonesia Edukasi Pentingnya Rawat Mesin dari Ketinggian

Cara Berbeda TOP 1 Indonesia Edukasi Pentingnya Rawat Mesin dari Ketinggian

Otomotif | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:38 WIB

Mekanik Menyerah Bikin Innova Bensin Irit, Cek 4 Mobil Bekas 1200cc Hemat BBM Ini

Mekanik Menyerah Bikin Innova Bensin Irit, Cek 4 Mobil Bekas 1200cc Hemat BBM Ini

Otomotif | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:24 WIB

Daftar Lengkap Harga BBM SPBU Pertamina Hari Ini usai Pertamax Naik Sampai Rp16.250

Daftar Lengkap Harga BBM SPBU Pertamina Hari Ini usai Pertamax Naik Sampai Rp16.250

Otomotif | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:07 WIB

Pertamax Meroket Rp16 Ribuan, Amankah 'Downgrade' ke Pertalite? Pakar Ungkap Fakta Tak Terduga

Pertamax Meroket Rp16 Ribuan, Amankah 'Downgrade' ke Pertalite? Pakar Ungkap Fakta Tak Terduga

Otomotif | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:04 WIB

Harga Pertamax Makin Mahal, Benarkah Mengisi BBM di Pagi Hari Lebih Untung?

Harga Pertamax Makin Mahal, Benarkah Mengisi BBM di Pagi Hari Lebih Untung?

Otomotif | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:59 WIB

4 Dampak Serius Mobil yang Biasa Pertamax Ganti Pertalite: Hemat di SPBU Boncos di Bengkel?

4 Dampak Serius Mobil yang Biasa Pertamax Ganti Pertalite: Hemat di SPBU Boncos di Bengkel?

Otomotif | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:35 WIB

Daftar Mobil Hybrid yang Bisa Jadi Pilihan di Tengah Kenaikan Harga Pertamax

Daftar Mobil Hybrid yang Bisa Jadi Pilihan di Tengah Kenaikan Harga Pertamax

Otomotif | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:33 WIB