Dituliskan di sana, menahan diri yang dimaksud adalah dari segala sesuatu yang bisa membatalkan puasa, seperti menahan makan, minum, dan jima.
Kemudian di ayat 187 dalam Surat Al-Baqarah, Allah SWT berfirman, “...Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar...”
Nah ayat tersebut ditafsirkan sebagian ulama, Allah mengizinkan untuk makan dan minum sampai yakin jika waktu fajar benar-benar terbit.
Dalam hal ini, ditafsirkan jika terbitnya fajar diawali dengan kumandang adzan Subuh.
Kemudian dalam satu hadits shahih diriwayatkan Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. Dari sahabat Zaid bin Tsabit dia berkata:
Ada satu sahabat yang makan sahur bersama Nabi Muhammad, pernah menanyakan waktu jeda makan sahur.
“Kami makan sahur bersama Rasulullah SAW kemudian sholat Subuh. Aku bertanya, ‘Berapa lama jeda antara sahur Nabi dengan adzan sholat Subuh? Seperti membaca 50 ayat Alquran.’”
Nah, kemudian jika merujuk pada penjelasan di atas, maka bisa disimpulkan, masih boleh makan dan minum saat imsak. (*)