Kendati demikian, Ustadz Adi Hidayat mengatakan ada sebab lain, yang bisa membuat pernikahan dengan sepupu menjadi dilarang atau tidak dibolehkan. Contohnya ketika masih dalam usia bayi, lantas sepupu tersebut pernah disusui oleh ibu dari kita, maka jelas hukumnya kalau dia sudah menjadi saudara sepersusuan.
Maka dengan situasi yang seperti itu, tidak boleh untuk dinikahi. Akan tetapi jika tidak ada faktor saudara sepersusuan, atau terkait dengan faktor lainnya yang bisa menghambat maka boleh saja untuk menikahai saudara sepupu.
Hanya saja secara tegas Ustadz Adi Hidayat mengingatkan secara tegas, agar setiap pernikahan haruslah ditempun dengan cara yang baik dan terhormat, jangan sampai terjadi kawin lari dan sejenisnya. (*)