Warga Papua Tewas, Pelaku dan Korban Ternyata Saling Mengenal

Poptren Suara.Com
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 08:49 WIB
Warga Papua Tewas, Pelaku dan Korban Ternyata Saling Mengenal
Rilis kasus penganiayaan berat di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (25/8/2022). (Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id)

Poptren.suara.com - Dua orang pelaku penganiayaan yang menewaskan JTM (31) di sekitar Asrama Mahasiswa Papua, Kota Jogja, menyerahkan diri ke polisi. Kapolresta Jogja Kombes Idham Mahdi mengatakan pelaku menyerahkan diri ke Polda DIY.

"Pelaku atas kesadaran sendiri, pada hari Rabu (24/8) pukul 19.00 WIB, pelaku mendatangi Mapolda DIY dan menyerahkan diri," kata Idham saat pers rilis di Mapolresta Jogja, Kamis (25/8/2022).

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi menuturkan, saat ini keduanya ditahan di Mapolda DIY. Ia menyebut, antara pelaku dan korban saling kenal dan berasal dari daerah yang sama yakni Papua.

Idham mengatakan, kronologis penganiayaan pada Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekitar pukul 20.30 WIB di Asrama Kamasan berawal dari keributan. 

Keributan ini diakibatkan dari kesalahpahaman dan terjadi keributan sehingga terjadi kejar mengejar.

"Kesalahpahaman terjadi dalam lingkup asrama, bukan dalam kondisi rapat. Sepertinya hanya kumpul-kumpul biasa, bukan pada saat rapat. Kesalahpahamannya masih kami dalami, kata ldham.

"Dari kesalahpahaman dan terjadi kejar-mengejar terdapat empat orang laki-laki yang dikejar enam orang laki-laki sehingga terjadi keributan tepatnya di simpang tiga Glagahsari, Umbulharjo. Akibat kejar-kejaran tersebut, terjadi perkelahian menggunakan sajam," imbuhnya.

Korban berinisial JTM laki-laki 31 tahun yang beralamatkan di Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman.

Akibat kejadian tersebut, korban segera dilarikan ke rumah sakit. Korban sempat mendapatkan pertolongan pertama sebelum meninggal dunia.

Baca Juga: Lepas Dari Bayang-bayang Shi Yu Qi, Anthony ke Perempat Final

Pihak Polresta Yogyakarta lalu melakukan penyelidikan.

Atas perbuatannya, HK dan YK disangkakan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman 7 tahun, juncto 170 KUHP dengan ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI