Ada beberapa komponen laporan keuangan, yang menurut Njoman dan Yossa, telah dipalsukan oleh Fadhila. Yang pertama adalah soal honor untuk fixer, orang yang memiliki kemampuan dan jaringan, untuk membantu kelancaran proses peliputan. Saat peliputan di Sumatera Barat, Fadhila menggunakan sopir mobil yang ia sewa sebagai fixer. Alasannya, sang sopir mengetahui betul dan memiliki jaringan untuk membantu kelancaran proses peliputan.
Dalam laporan keuangan, Fadhila mencantumkan ada honor fixer sebesar Rp500 ribu. Uang sebesar ini memang benar-benar ia berikan kepada sopir, sekaligus fixernya. Namun Yossa sang penyidik, menganggap Fadhila berbohong. Menurut Yossa, sesuai peraturan perusahaan, wartawan Kompas Tv dilarang memberikan uang kepada sopir. Bahkan untuk tips sekalipun.
“Menurut Yossa, kalau memang ingin memberi tips kepada sopir, seharusnya memakai uang pribadi saja. Tindakan Fadhilla dianggap Yossa sama dengan Robin Hood yang kerap mencuri dari yang kaya dan memberikan kepada si miskin.
Tuduhan untuk Fadhila, bukan cuma satu ini. Saat peliputan pada Juni itu, dengan alasan lokasi yang strategis untuk memudahkan proses peliputan, Fadhila menyewa rumah keluarganya. Selama 8 hari, Fadhila, ditambah seorang presenter Kompas Tv dan 2 cameraman Kompas Tv, menginap di rumah keluarga Fadhila. Saat kegiatan peliputan selesai, Fadhila memberikan uang sebesar Rp5 juta kepada keluarganya, guna penggantian biaya sewa penginapan.
Yossa menyatakan tindakan Fadhila ini salah. Menurut Yossa, sesuai peraturan perusahaan, jika ada karyawan yang menginap di rumah keluarga selama proses peliputan, karyawan hanya diperbolehkan membayar uang kepada keluarganya, sebesar 50% dari dana yang tersedia.
Fadhila tentu saja tidak mengetahui aturan ini. Aturan ini tidak pernah disosialisasikan kepada para karyawan. Sebagian sangat besar karyawan, tidak mengetahui adanya peraturan ini. Perlu diketahui, selama bertahun-tahun, perusahaan tidak pernah membagikan buku peraturan perusahaan kepada sebagian besar karyawannya.
"Aturan-aturan seperti ini, baru belakangan diketahui, saat terjadi “pelanggaran-pelanggaran” menurut versi perusahaan dan karyawan yang melakukan pelanggaran, dipaksa menerima sanksi, akibat pelanggaran peraturan yang tidak pernah disosialisasikan," kata Fadhilla dalam keterangan tertulis, Minggu (13/12/2015).
Berbeda dengan Iqbal yang diperiksa selama 7,5 jam dalam waktu satu hari, Fadhila diperiksa secara marathon. Dimulai pada 13 Oktober 2015, Fadhila harus menjalani pemeriksaan selama 3 jam, mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Jadwal pemeriksaan pertama ini mundur dari waktu yang sebelumnya ditetapkan.
Sebelumnya, Yossa menetapkan jadwal pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB, namun, tanpa alasan yang jelas, ia mengubah jadwal pemeriksaan ke pukul 16.00 WIB. Fadhila yang telah bersiap sejak pukul 10.00 WIB, dipaksa menunggu. Padahal saat itu Fadhila belum pulang ke rumah. Satu hari sebelumnya, Fadhila menemani proses editing dari hasil peliputannya, mulai sore hingga keesokan paginya.
Dalam kondisi lelah fisik dan mental inilah Fadhila dipaksa menulis surat pernyataan pelanggaran perusahaan oleh Yossa. Fadhila menulis surat dengan tulisan tangannya, dan setiap kalimat didikte oleh Yossa. Fadhila menuruti keinginan Yossa ini dengan sangat terpaksa.
10 November 2015, sekitar pukul 17.00 WIB, Fadhila kembali diperiksa oleh Yossa. Saat itu, Yossa memberitahu Fadhila bahwa Fadhila mendapat SP3 dan Fadhila dipaksa menandatangani SP3 saat itu juga. Fadhila menolak menandatangani. Ia ingin ada atasannya yang mendampingi, saat ia menandatangani SP3.
18 November 2015, pukul 16.00 WIB. Yossa kembali melakukan pemeriksaan kepada Fadhila. Saat itu, Yossa mengabarkan bahwa perusahaan telah mengubah keputusan SP3 menjadi pemecatan. Alasan Yossa kepada Fadhila, ringan saja: “Karena kamu tidak kooperatif, dengan tidak menandatangani SP3 di pertemuan sebelumnya.”Begitu kata Yossa. Fadhila tetap tidak menerima keputusan ini. Terjadi dialog alot diantara keduanya.
Pukul 17.00 WIB: Yossa membawa Fadhila kedalam ruangan Njoman. Saat itu, Njoman langsung mengancam Fadhila dengan 4 pilihan, jika Fadhila tidak segera menandatangani surat pengunduran dirinya.
“Pertama, skorsing. Skorsing dilakukan sampai masalah ini diputuskan. Selama skorsing Anda tidak dapat gaji. Kedua, di pindah tugaskan. Bisa saja kamu saya pindahkan ke Sorong, Papua, karena di sana sedang butuh reporter. Ketiga, bisa PHK. Keempat, yang paling parah, masalah ini bisa kita perpanjang ke pihak yang berwajib," kata Njoman.
Terjadi perdebatan karena Fadhila tetap menolak keputusan ini. Namun, Njoman dan Yossa tetap memaksa. Akhirnya, pada pukul 22.20 WIB, setelah diperiksa selama sekitar 4,5 jam, Fadhila menyerah. Ia menandatangani dua surat: Perjanjian Bersama dan Risalah Perundingan Bipartit.