PURWASUKA - Jumlah keramba jaring apung (KJA) di Waduk Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta sudah melampaui kapasitas. Oleh karena itu, KJA di Waduk Jatiluhur akan ditertibkan.
Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta, Norman Nugraha. Dia mengatakan, penertiban ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama Satgas Citarum Harum dan Perusahaan Jasa Tirta II Jatiluhur.
"Jumlah KJA sudah melampaui kemampuan waduk," ucanya pada Rabu (30/11/2022).
Norman menerangkan, penertiban ini sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 614/Kep.1304-DLH/2018 Tentang Kelompok Kerja Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum.
Disebutkannya, dari luas waduk yakni 8.300 hektar itu pada 2020 tercatat KJA eksisting ada sebanyak 46.270 petak. Namun demikian, dari luas tersebut waduk hanya bisa menampung 11.306 petak.
Sesuai dengan data itu, maka jumlah KJA sudah melampaui kemampuan Waduk Jatiluhur. Kondisi itu berakibat pada penurunan kualitas mutu air, eutrofikasi, pertumbuhan eceng gondok yang tidak terkendali, penurunan produksi ikan dan indeks pencemaran mendekati cemar sedang.
"Kami sangat mendukung kegiatan penertiban KJA itu," ucap Norman melansir dari Antara.
Jajaran Pemkab Purwakarta menyambut baik penertiban ini dan memberikan apresiasi yang tinggi atas penyelenggaraan kegiatan penertiban KJA.
"Kami berharap kegiatan penertiban KJA dapat berlangsung aman dan kondusif. Dalam hal ini, Pemkab Purwakarta juga mendukung hal tersebut dengan diterbitkannya SK Bupati Purwakarta Nomor 660.05/Kep.35-DLH/2018 tentang Pembentukan Satuan Tugas Operasi Danau Jatiluhur Jernih tahun 2018," kata Norman.
Sementara itu, Dansektor 14 Satgas Citarum Harum, Kol Inf Abdullah mengungkapkan, fakta di lapangan ditemukan adanya 46 ribu lebih KJA. Kondisi itu mengakibatkan sedimentasi dan juga berdampak bagi nelayan yaitu berkaitan dengan fluktuasi harga ikan.
"Kami sudah melakukan sosialisasi kepada para tokoh masyarakat, pengusaha KJA dan komunitas kemudian melakukan validasi dan eksekusi di empat kecamatan," kata Abdullah.
Kepala Divisi Operasi dan Pemeliharaan SDA dan Sumber Daya Listrik Perum Jasa Tirta II, Herry Rachmadyanto mengungkapkan, Jasa Tirta II berupaya bersinergi untuk pembinaan alih usaha dari dampak penertiban KJA.
"Jumlah petak KJA yang sesuai seharusnya adalah 11.364 petak sesuai Pergub 660.31/Kep/2019 tentang anggota pokja guna mendukung beberapa tugas pokja berkolaborasi dengan sektor 14 dan pihak terkait," ujar Abdullah.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pendataan pada tahun 2020 dan 2021 dari sektor 14 dan sektor lainnya dalam penertiban KJA membutuhkan dukungan guna mencapai target.