Dilema Sambo, Akui Pelanggaran Etik Tapi Kok Banding Hasil Sidang Kode Etik?

Purwokerto

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:21 WIB
Dilema Sambo, Akui Pelanggaran Etik Tapi Kok Banding Hasil Sidang Kode Etik?
Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik Polri, Jumat dinihari, 26 Agustus 2022. (Suara.com)

PURWOKERTO.SUARA.COM - Tim Komite Kode Etik Profesi Polri telah menuntaskan sidang kode etik terhadap pelanggar kode etik, Irjen Ferdy Sambo. Hasil sidang memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat pelanggar. 

Ferdy Sambo tidak menyanggah keterangan 15 orang saksi dan mengakui pelanggaran kode etik Polri. Namun yang menjadi pertanyaan, kenapa Sambo menerima putusan sidang di satu sisi tetapi mengajukan banding di sisi yang lain.

"Yang bersangkutan mengakui apa yang dilakukan. FS juga tidak menolak apa yang disampaikan saksi. Berarti kesaksian saksi tersebut betul adanya," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis 25 Agustus 2022.

Sesuai peraturan yang berlaku, pelanggar memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap keputusan komite etik dalam sidang. Sambo tampaknya ingin memanfaatkan haknya mengajukan banding meski ini tampak tidak konsisten dengan sikapnya terhadap hasil sidang kode etik. Ia diberi waktu tiga hari kerja untuk mengajukan banding.

Setelah banding diterima, Tim Komite Kode Etik Profesi Polri akan menindaklanjuti banding pelanggar. Komite Etik memiliki waktu 21 hari untuk memproses banding dan memutuskan hasil banding ini. 

Hasil banding bersifat final dan mengikat. Sambo sendiri menyatakan siap menjalankan keputusan banding seperti yang ia sampaikan usai pembacaan putusan Komite Etik. 

Sidang Kode Etik Polri menjatuhkan setidaknya dua jenis sanksi. Pertama sanksi bersifat etik yaitu menyatakan perbuatan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua sebagai perbuatan tercela.

Kedua sanksi administratif yaitu menempatkan Sambo di tempat khusus seperti yang ia jalani selama ini. Selain itu, Sambo juga diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

Sanksi ini setelah Ferdy Sambo mengakui pelanggaran kode etik, seperti perilaku tidak profesional si TKP dengan merusak dan menghilangkan barang bukti CCTV. Tak sampai di situ, Sambo juga merekayasa skenario untuk menutupi pembunuhan berencana yang ia lakukan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Surat Pengunduran Diri Ditolak, Polri Memilih Pecat Ferdy Sambo Tanpa Hormat

Surat Pengunduran Diri Ditolak, Polri Memilih Pecat Ferdy Sambo Tanpa Hormat

Purwokerto | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:09 WIB

Pilu Anak-anak Ferdy Sambo Harus Ikut Tanggung Dosa Orang Tua, Kak Seto Pasang Badan

Pilu Anak-anak Ferdy Sambo Harus Ikut Tanggung Dosa Orang Tua, Kak Seto Pasang Badan

Purwokerto | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 13:41 WIB

Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri

Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri

Purwokerto | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 10:24 WIB

Akhir Karier Ferdy Sambo, Diberhentikan dengan Tidak Hormat dalam Sidang Kode Etik Polri

Akhir Karier Ferdy Sambo, Diberhentikan dengan Tidak Hormat dalam Sidang Kode Etik Polri

Purwokerto | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 08:29 WIB

Terkini

Ibam Unggah Arsip Rahasia di X, Pengacara: Bukan Ancaman untuk Proses Hukum

Ibam Unggah Arsip Rahasia di X, Pengacara: Bukan Ancaman untuk Proses Hukum

News | Senin, 14 September 2026 | 11:25 WIB

9 Cara agar Nasi Tahan Lama di Rice Cooker, Hindari Buka Tutup Terlalu Sering

9 Cara agar Nasi Tahan Lama di Rice Cooker, Hindari Buka Tutup Terlalu Sering

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 11:25 WIB

Prajurit TNI AU Diduga Tewas Dianiaya Senior, DPR Desak Kasus Diusut Tuntas

Prajurit TNI AU Diduga Tewas Dianiaya Senior, DPR Desak Kasus Diusut Tuntas

News | Senin, 14 September 2026 | 11:24 WIB

Persija Bungkam Persib di SUGBK, Shayne Pattynama Malah Kecewa Berat

Persija Bungkam Persib di SUGBK, Shayne Pattynama Malah Kecewa Berat

Bola | Senin, 14 September 2026 | 11:24 WIB

7 Pilihan HP Warna Pink di Bawah Rp5 Juta, Performa Stabil dan Desain Stylish

7 Pilihan HP Warna Pink di Bawah Rp5 Juta, Performa Stabil dan Desain Stylish

Tekno | Senin, 14 September 2026 | 11:22 WIB

Arab Saudi Luncurkan 50 Serangan Gempur Yaman Usai Houthi Bom Pangkalan Udara Sharurah

Arab Saudi Luncurkan 50 Serangan Gempur Yaman Usai Houthi Bom Pangkalan Udara Sharurah

News | Senin, 14 September 2026 | 11:21 WIB

Kualitas Udara Pekanbaru Masih Buruk, Siswa Pulang Lebih Awal

Kualitas Udara Pekanbaru Masih Buruk, Siswa Pulang Lebih Awal

Riau | Senin, 14 September 2026 | 11:20 WIB

Meditasi dan Mindfulness Apakah Sama? Begini Penjelasan Lengkapnya

Meditasi dan Mindfulness Apakah Sama? Begini Penjelasan Lengkapnya

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 11:19 WIB

Tak Hanya Soal Asap, Vape Sekali Pakai Jadi Ancaman Baru bagi Lingkungan: Kenapa?

Tak Hanya Soal Asap, Vape Sekali Pakai Jadi Ancaman Baru bagi Lingkungan: Kenapa?

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 11:17 WIB

5 Jurnalis Masih Hilang di Selat Sunda, Pencarian Hari Ketujuh Memasuki Penentuan

5 Jurnalis Masih Hilang di Selat Sunda, Pencarian Hari Ketujuh Memasuki Penentuan

News | Senin, 14 September 2026 | 11:17 WIB

×