Hendra sendiri membantah telah menekan Ismail Bolong untuk memberikan testimoni terkait setoran uang bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur ke Kabareskrim Agus Andrianto.
Menurutnya, testimoni dalam video yang beredar tersebut disampaikan Ismail Bolong secara sadar.
Melalui kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat, menyebut tudingan Ismail Bolong ke Hendra tidak benar.
"Tidak benar bahwa klien saya menekan IB (Ismail Bolong) untuk membuat video testimoni itu. IB berbohong dan memfitnah klien saya, mengada-ada bila klien saya melakukan penekanan/intervensi atas video testimoni yang bersangkutan mengenai penambangan batu bara ilegal," kata Henry kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).
Menurut pengakuan Hendra, video testimoni Ismail Bolong ini dibuat setelah dia diinterograsi terkait dugaan keterlibatan dalam bisnis tambang ilegal batu bara di Kalimantan Timur.
Video dibuat setelah ia selesai memberikan keterangan dalam Berita Acara Interogasi yang ditanda tanganinya dan dilakukan secara sadar tanpa paksaan. i
Video testimoni dibuat untuk menguatkan, karena melibatkan pajabat perwira tinggi dan beberapa perwira/anggota lainnya.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo belakangan juga mengakui adanya surat perintah penyelidikan terkait kasus dugaan setoran uang hasil bisnis tambang ilegal Ismail Bolong ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Surat laporan hasil penyelidikan atau PHL itu ditandatangani saat ia masih menjabat Kadiv Propam Polri.
Baca Juga: Fakta Unik Pablo Gavi, Curi Perhatian Warganet karena Ketampanannya
"Ya sudah benar. Kan ada suratnya," ungkap Ferdy Sambo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022)
Terkait proses penyelidikan tersebut, ia meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut ke pejabat Polri yang berwenang.
"Tanya ke pejabat yang berwenang. Kan suratnya sudah ada,"katanya. (Suara.com)