Aturan Speaker Masjid Selama Ramadhan yang Disinggung Gus Miftah, Bolehkah Terus Digunakan?

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 14 Maret 2024 | 15:26 WIB
Aturan Speaker Masjid Selama Ramadhan yang Disinggung Gus Miftah, Bolehkah Terus Digunakan?
Ilustrasi aturan speaker masjid selama Ramadhan (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dapat dilakukan dengan pengeras suara dalam

Upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian cukup memakai pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat.

Seperti itulah aturan speaker masjid yang sempat disinggung oleh Gus Miftah.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI