Stafsus Kemenag Imbau Jangan Naik Haji Pakai Visa Ziarah atau Bakal Dideportasi

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 22 Maret 2024 | 12:00 WIB
Stafsus Kemenag Imbau Jangan Naik Haji Pakai Visa Ziarah atau Bakal Dideportasi
Staf Khusus Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) Ishfah Abidal Aziz. [Suara.com/Chandra]

Suara.com - Staf Khusus Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) Ishfah Abidal Aziz mengimbau kepada masyarakat atau jemaah haji yang berangkat tidak melalui jalur kuota resmi dari Pemerintah Arab Saudi untuk tidak menggunakan visa ziarah.

Pernyataan tersebut disampaikan Ishfah karena khawatir akan berpotensi pada risiko yang diakibatkan oleh jemaah haji menggunakan visa ziarah. Ia mengemukakan bahwa visa ziarah tidak sesuai dengan prosedur haji.

"Tolong perhatikan benar soal visa. Visa haji atau ziarah? Kalau visanya di luar itu (haji), terlalu berisiko," katanya usai mengisi acara bimbingan teknis petugas haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

Ia menegaskan bahwa visa haji yang berlaku saat ini yakni jemaah haji reguler, khusus, dan mujamalah.

Selain ketiga jenis visa tersebut, ia menegaskan tidak akan bisa digunakan untuk berhaji. Selain itu, berhaji dengan visa nonhaji juga sangat berisiko.

Berdasarkan Kementerian Agama RI, visa ziarah merupakan jenis visa yang diperuntukkan bagi wisatawan yang ingin mengunjungi tempat-tempat suci Umat Islam di Arab Saudi, seperti Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Sedangkan untuk pelaksanaan ibadah haji, visa khusus yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi melalui kuota yang telah ditetapkan.

Gus Alex, sapaan Ishfah, mengemukakan, visa ziarah yang digunakan untuk berhaji bisa menimbulkan persoalan serius, yakni penolakan masuk ke Arab Saudi, denda hingga deportasi.

"Contoh risiko nggak bisa masuk ke Arafah padahal haji itu Arafah," lanjutnya.

Baca Juga: Kartu Kesehatan Jemaah Haji Punya Fitur IPS di Bagian Belakang, Ini Fungsinya

Lantaran itu, Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengajak semua calon jemaah haji memastikan memiliki dokumen yang sesuai dan mematuhi semua persyaratan yang berlaku.

Ia juga mengemukakan bahwa jumlah jemaah haji Indonesia pada tahun 2024 ini atau 1445 Hijriah mencapai angka 241 ribu orang yang akan diberangkatkan. Untuk bisa melayani jemaah haji, Kemenag mengajukan penambahan kuota petugas ke Pemerintah Arab Saudi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI