Suara.com - Zakat fitrah menjadi salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam dan ini menjadi kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk membayarnya. Namun, apabila ada anggota keluarga yang kurang mampu, bolehkah zakat fitrah diberikan kepada saudara kandung?
Perlu diketahui, zakat fitrah atau yang juga disebut sebagai zakat al-fitr atau zakat fitr dikeluarkan berupa bahan makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma. Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar satu sha’ (sekitar 2,5 - 3 kg) dari bahan makanan pokok tersebut per orang.
Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Kepada Saudara Kandung?
Ustadz Abdul Somad melalui kanal YouTube Media Dakwah yang diunggah pada Mei 2021 lalu, menyampaikan bahwa memberikan zakat fitrah kepada saudara yang sedang kesulitan ekonomi hukumnya diperbolehkan. Hanya saja harus tetap memperhatikan syarat dan kondisinya.
“Tapi kalau orang itu tidak wajib dinafkahi maka boleh kita bayarkan zakat fitrah kepadanya. Misalnya, bapak punya keponakan yang kesulitan ekonomi lalu memberikan zakat fitrah kepada dia atau zakat mal 2,5 persen maka boleh karena dia bukan orang yang wajib kita nafkahi,” jelas ustadz Abdul Somad.
Tapi bagaimana dengan saudara kandung, bolehkah zakat fitrah diberikan kepadanya?
Ustadz Abdul Somad juga menjelaskan bahwa kaidah dalam memberikan zakat fitrah atau zakat mal, tidak diperkenankan kepada saudara yang memang wajib untuk dinafkahi, sekalipun dia sedang mengalami kesulitan ekonomi, seperti istri, anak, orang tua, dan mertua.
Hukum Zakat Fitrah
Hukum membayar zakat fitrah dalam Islam adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Hukum zakat fitrah ini didasarkan pada dalil-dalil Al-Qur'an dan hadits, di antaranya adalah sebagai berikut.
Firman Allah SWT di dalam surat Al-Baqarah ayat 43:
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku".
Baca Juga: Waktu Terbaik Berzakat Fitrah Menurut Buya Yahya, Kapan Itu?
Hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:
"Islam dibangun di atas lima perkara, yaitu bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan sholat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan haji ke Baitullah bagi yang mampu".
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Sebagaimana dikutip dari laman MUI, Imam Nawawi dalam karyanya Al-Adzkar, menganjurkan muslim yang membayar zakat kepada seseorang membaca doa atau niat berikut ini:
Arab Latin: “Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii'ul 'aliim”.
Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami ini. Sesungguhnya, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui”, (QS Al-Baqarah: 127).
Batas Pembayaran Zakat Fitrah
Waktu yang paling utama membayar zakat fitrah adalah sebelum hari raya Idul Fitri tiba, di mana ini sejalan dengan hadist dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW mewajibkan zakat fitrah untuk dibayar sebelum shalat Idul Fitri. Jadi, umat muslim dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah sebelum hari raya tiba agar dapat memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.