Suara.com - Sutera haram dikenakan oleh laki-laki muslim. Keharaman menggunakan sutera bagi laki-laki ini didasarkan pada firman Allah SWT dan sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW.
Dalam salah satu hadisnya, Rasulullah SAW mengatakan bahwa orang yang mengenakan sutera di dunia maka tidak akan mengenakannya di akhirat.
عَن عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ فَإِنَّهُ مَنْ لَبِسَهُ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَْسْهُ فِي الآخِرَةِ
Dari Umar bin al-Khaththab Radhyiallahu anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Janganlah kalian mengenakan sutra, karena siapa yang mengenakannya di dunia, maka dia tidak akan mengenakannya di akhirat.
Hadis lain yang juga menjadi dalil pengharaman sutera adalah sebagaimana diriwayatkan oleh Imam An Nasa'i.
أُحِل الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لإِنَاثٍ مِنْ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا
Dihalalkan emas dan sutera buat wanita dan diharamkan keduanya buat laki-laki dari umatku. (HR.An-Nasa’i )
Hadis selanjutnya yang menerangkan mengenai pengharaman sutera:
إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي حِلٌّ لإِنَاثِهِمْ
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW memegang sutera dengan tangan kananya dan emas dengan tangan kirinya kemudian mengangkatnya sambil bersabda,”Kedua benda ini haram bagi laki-laki dan halal bagi perempuan dari umatku. (HR. Ibnu Majah)
الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ حِلٌّ لإِنَاثِ أُمَّتِي حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِهَا
Dari Zaid bin Al-Arqam dan Watsilah bin Al-Asqa’ radhiyallahuanhuma bahwa Nabi SAW bersabda,”Emas dan sutera halal hukumnya buat wanita dari umatku namun haram buat laki-laki dari umatku. (HR. At-Thabarani)
Di sini jelas sutera haram dipakai oleh laki-laki muslim. Namun ternyata ada batasan yang diperbolehkan jika ingin memakai sutera.
Dikutip dari website Rumah Fiqih Indonesia, para ulama menyebutkan keharaman sutera buat laki-laki bila seluruh pakaiannya terbuat dari bahan itu.
Sedangkan bila ada bagian kecil dan hanya tertentu saja yang terbuat dari sutera, hal itu merupakan keringanan alias rukhshah.
Dasarnya adalah hadis nabawi berikut ini :
نَهَى عَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ إِلاَّ مَوْضِعَ إِصْبَعَيْنِ أَوْ ثَلاَثٍ أَوْ أَرْبَعٍ
Rasulullah SAW melarang memakai sutera kecuali pada bagian kecil seukuran dua, tiga atau empat jari (HR. Muslim)
Hadis ini juga menjadi dasar kebolehan sutera bila untuk bagian tambahan yang terpisah dari pakaian. Istilahnya adalah ‘alam. Bahkan Ibnu Hubaib membolehkan sutera pada ‘alam ini meski ukurannya besar.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan diperbolehkan memakai sutera dengan ukuran sepanjangnya sekitar empat jari atau kain sutera campuran dimana campurannya lebih banyak daripada kain suteranya.
Menurutnya, hal itu dibolehkan berdasarkan keterangan yang tertera di dalam As-Sunnah yang berkenaan dengan masalah tersebut.